Tampilkan postingan dengan label 2019. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 2019. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Juni 2020

Ini Syarat Membuat Izin Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) di Indonesia

Ingin Membuat Izin SPK

Bang Imam
Jakarta (BIB) - Untuk mendirikan sekolah asing atau sekolah yang bekerja sama dengan asing (luar negeri) di Indonesia dilakukan dengan cara proses perizinan dengan online atau OSS (Online Single Submission).

Berikut ini syarat yang harus dimiliki dalam mengajukan Izin Operasional SPK di Indonesia :

Yang pertama sekali calon SPK harus membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS www.oss.go.id, kemudian mengurus Izin Operasional sesuai dengan tingkatannya, misal untuk TK, PADU, SD, dan SMP di Kabupaten/Kota (PTSP), dan SMA, SMK dan Pendidikan Khusus di Provinsi (PTSP).

BACA JUGA :


Berikut ini langkah-langkahnya :
  1. NIB (up load NIB);
  2. Izin Operasional (up load Izin Operasional);
  3. Email;
  4. Nama Sekolah
  5. Status Mulai Sekolah
  6. Alamat Sekolah
  7. Nama Yayasan
  8. Alamat Yayasan
  9. Provinsi
  10. Kabupaten/Kota
  11. Telepon/Faximili
Lampiran-Lampiran :

Selasa, 28 Januari 2020

Bang Imam Menjaga Kota Lewat Amdal

Izin Lingkungan

Proses Penyusunan Amdal, PP 27/2012
Kota Bekasi (BIB) - Investasi pengelolaan lingkungan sejatinya sudah dimulai sejak tahun 1999. Namun, keterlibatan masyarakat untuk menilai, memperoses dan mengawal aturan dan penerapan perlindungan dan pengelolaan lingkungan baru terjadi tahun 2012.

Bang Imam sebagai aktifis lingkungan dan pemerhati di wilayah Bekasi, menjadi satu-satunya perwakilan masyarakat pemerhati lingkungan (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang ikut aktif dalam mengawal proses perizinan. 

Melalui wadah, Tim Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, sudah ditunjuk menjadi anggota komisi. 

Berbagai tantangan, hambatan dan kekurangan dilalui hingga tahun 2019.

Kamis, 02 Januari 2020

Ini Jenis Rencana Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Amdal Tahun 2020


Berikut ini adalah Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) pada kegiatan Kategori Multisektor:

1. Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


No
Jenis Kegiatan
Skala/Besaran
Alasan Ilmiah Khusus
Kategori Amdal
Alasan Ilmiah Kategori Amdal
1


2



3

Luas Area Reklamasi

Volume Material Uruk

Panjang Reklamasi
≥25 Ha


≥500.000 m³


≥50 m² (di ukur tegak lurus ke arah lautdari garis pantai)
Berpotensi menimbulkan dampak terhadap, antara lain :

a. Hidrooseanografi, meliputi pasang surut, arus, gelombang, dan sedimen dasar laut,

b. Hidrologi, meliputi curah hujan, air tanah, debit air sungai atau saluran, dan air limpasan,

c. Batimetri, meliputi kontur kedalaman dasar perairan,

d. Topografi, meliputi kontur permukaan daratan,

e. Geomorfologi, meliputi bentuk dan tipologi pantai,

f. Geoteknik, meliputi sifat-sifat fisis dan mekanis lapisan tanah,

gDampak sosial
Kategori A
1. Membutuhkan deskripsi kegiatan yang sangat detail, tidak hanya dekskripsi kegiatan reklamasi saja namun juga deskripsi kegiatan yang berada diatas lahan reklamasi,

2. Membutuhkan kajian mendalamterhadap penurunan kualitas air laut, perubahan biota laut, terganggunya ekosistem laut, potensi perubahan arus laut, potensi peningkatan sedimentasi, gangguan aktifitas nelayan serta potensi konflik sosial

3. Membutuhkan data yang lengkap terutama data hidrooseanografi, batrimeteri, arus laut serta geofisik kimia laut


2. Pemotongan Bukit dan Pengurukan Lahan

Rabu, 01 Januari 2020

Persyaratan UKL-UPL atau DPLH di DKI Jakarta Tahun 2020

Pedoman Penyusunan UKL-UPL dan DPLH



Jakarta (BIB) - Pedoman penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) didasarkan pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 pada Lampiran IV.

Untuk menyusun Dokumen UKL-UPL, maka setidaknya harus tersedia beberapa data dan dokumen, diantaranya :
  1. Identitas Pemrakarsa (Pemilik Usaha dan/atau Kegiatan),
  2. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan,
  3. Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup,
  4. Jumlah dan Jenis Izin PPLH yang Dibutuhkan,
  5. Surat Pernyataan
  6. Dadftar Pustaka, dan
  7. Lampiran-Lampiran.

Selasa, 31 Desember 2019

APK PAUD Tahun 2018-2019

APK DI Yogyakarta 69,91


APK PAUD KABUPATEN DAN KOTA TAHUN 2018-2019

No
Kab/Kota
APK
No
Provinsi
APK
1
Kota Blitar
180,47
1
DI Yogyakarta
69,91
2
Kota Kediri
142,08
2
Jawa Timur
67,41
3
Kab. Pahuwato
121,68
3
Gorontalo
54,94
4
Kab. Kediri
98,26
4
Jawa Tengah
54,46
5
Kab. Sidoarjo
96,33
5
NTB
49,43
6
Kab. Bojonegoro
94,24
6
Kalimantan Selatan
45,56
7
Kab. Gunung Mas
92,76
7
Kalimantan Tengah
42,85
8
Kab. Bantul
92,20
8
Sulawesi Barat
41,40
9
Kab. Bondowoso
90,27
9
Bangka Belitung
40,33
10
Kab. Konawe Utara
87,27
10
Jambi
39,93

Indonesia



38,91

Jawa Barat



34,14

DKI Jakarta



24,90
Sumber : APK PAUD Kemdikbud dan Kemenag Tahun 2018-2019
 

Tambun (BIB) - Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018-2019 secara nasional sebesar 38,91. Data ini berdasarkan rangkuman dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Perhitungan didasarkan pada jumlah usia anak di Indonesia, mulai dari usia 3 tahun hingga 6 tahun. Berdasarkan data yang ada, maka jumlah usia anak 3-6 tahun di Indonesia tahun 2018 sebanyak 19.214.227 anak. 

Yang bersekolah atau mengenyam pendidikan PAUD adalah 7.475.500 anak. Mereka bersekolah pada layanan PAUD, (1) Taman Kanak-Kanak (TK), (2) Raudlatul Athfal (RA), (3) Kelompok Bermain (KB), (4) Taman Penitipan Anak (TPA), dan (5) Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Jumat, 27 Desember 2019

Ini Jabatan Yang Dipangkas di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019

Perpres 82 Tahun 2019



Kota Bekasi (BIB) - Di periode kedua, Presiden Joko Widodo kembali merombak struktur dan nomenklatur Kementerian Pendidikan. Pada periode pertama tahun 2014-2019, Kementerian Pendidikan di pisah menjadi 2, yakni, (1). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan (2) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Nah, di periode kedua ini Kementerian Pendidikan melebur kembali dan beberapa Direktorat Jenderal (setara Eselon I) dihapus. Termasuk menghapus Staf Ahli yang kini hanya tinggal 1 staf ahli saja.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah setara Eselon I terdiri dari;
  1. Sekretaris Jenderal;
  2. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK);
  3. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD dan Dikdasmen);
  4. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi;
  5. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
  6. Direktur Jenderal Kebudayaan;
  7. Insfektur Jenderal;
  8. Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan;
  9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
  10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.