Perpres 82 Tahun 2019
#BangImamBerbagi
#2019
Kota Bekasi (BIB) - Di periode kedua, Presiden Joko Widodo kembali merombak struktur dan nomenklatur Kementerian Pendidikan. Pada periode pertama tahun 2014-2019, Kementerian Pendidikan di pisah menjadi 2, yakni, (1). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan (2) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Nah, di periode kedua ini Kementerian Pendidikan melebur kembali dan beberapa Direktorat Jenderal (setara Eselon I) dihapus. Termasuk menghapus Staf Ahli yang kini hanya tinggal 1 staf ahli saja.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah setara Eselon I terdiri dari;
- Sekretaris Jenderal;
- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK);
- Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD dan Dikdasmen);
- Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi;
- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
- Direktur Jenderal Kebudayaan;
- Insfektur Jenderal;
- Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan;
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
- Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut ini Tabel Perbedaan antara Perpres 72/2019 dan Perpres 82/2019 :
TABEL PERBEDAAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ANTARA PERPRES
72/2019 DENGAN PERPRES 82/2019
No
|
Perpres
72/2019
|
No
|
Perpres
82/2019
|
Ket
|
1
|
Menteri
|
1
|
Menteri
|
|
2
|
Wakil
Menteri
|
2
|
Wakil
Menteri
|
|
3
|
Sekretariat
Jenderal
|
3
|
Sekretariat
Jenderal
|
|
4
|
Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
|
4
|
Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
|
|
5
|
Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD &
Dikmas)
|
5
|
Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
|
|
6
|
Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen)
|
|
|
Dilebur
|
7
|
Direktorat
Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
|
|
|
Dihapus (Kemenristekdikti)
|
8
|
Direktorat
Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
|
6
|
Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi
|
|
9
|
Direktorat
Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi
|
|
|
Dihapus (Kemenristekdikti)
|
10
|
Direktorat
Jenderal Kebudayaan
|
7
|
Direktorat
Jenderal Kebudayaan
|
|
11
|
Inspektorat
Jenderal
|
8
|
Inspektorat
Jenderal
|
|
12
|
Badan
Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
|
9
|
Badan
Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan
|
|
13
|
Badan
Penelitian dan Pengembangan
|
10
|
Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
|
|
14
|
Staf
Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing
|
|
|
Dihapus
|
15
|
Staf
Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
|
|
|
Dihapus
|
16
|
Staf
Ahli Bidang Pembangunan Karakter
|
|
|
Dihapus
|
17
|
Staf
Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|
11
|
Staf
Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|
|
18
|
Staf
Ahli Bidang Akademik
|
|
|
Dihapus
|
Sumber : Perpres
72/2019 dan Perpres 82/2019, diolah Bang Imam Berbagi, 2019
Sedangkan saat sebelum dihapus, struktur di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah;
- Menteri
- Sekretaris Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
- Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat
- Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
- Direktur Jenderal Kebudayaan
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
- Badan Penelitian dan Pengembangan
- Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing
- Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter
- Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan demikian, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini hanya memiliki 5 ditjen saja.
#BangImamBerbagi
#2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi