Jumat, 27 Desember 2019

Ini Jabatan Yang Dipangkas di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019

Perpres 82 Tahun 2019



Kota Bekasi (BIB) - Di periode kedua, Presiden Joko Widodo kembali merombak struktur dan nomenklatur Kementerian Pendidikan. Pada periode pertama tahun 2014-2019, Kementerian Pendidikan di pisah menjadi 2, yakni, (1). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan (2) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Nah, di periode kedua ini Kementerian Pendidikan melebur kembali dan beberapa Direktorat Jenderal (setara Eselon I) dihapus. Termasuk menghapus Staf Ahli yang kini hanya tinggal 1 staf ahli saja.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah setara Eselon I terdiri dari;
  1. Sekretaris Jenderal;
  2. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK);
  3. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD dan Dikdasmen);
  4. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi;
  5. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
  6. Direktur Jenderal Kebudayaan;
  7. Insfektur Jenderal;
  8. Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan;
  9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
  10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut ini Tabel Perbedaan antara Perpres 72/2019 dan Perpres 82/2019 :

TABEL PERBEDAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ANTARA PERPRES 72/2019 DENGAN PERPRES 82/2019

No
Perpres 72/2019
No
Perpres 82/2019
Ket
1
Menteri
1
Menteri

2
Wakil Menteri
2
Wakil Menteri

3
Sekretariat Jenderal
3
Sekretariat Jenderal

4
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
4
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

5
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD & Dikmas)
5
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

6
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen)


Dilebur
7
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan


Dihapus (Kemenristekdikti)
8
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

9
Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi


Dihapus (Kemenristekdikti)
10
Direktorat Jenderal Kebudayaan
7
Direktorat Jenderal Kebudayaan

11
Inspektorat Jenderal
8
Inspektorat Jenderal

12
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
9
Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan

13
Badan Penelitian dan Pengembangan
10
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

14
Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing


Dihapus
15
Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah


Dihapus
16
Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter


Dihapus
17
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
11
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan

18
Staf Ahli Bidang Akademik


Dihapus
Sumber : Perpres 72/2019 dan Perpres 82/2019, diolah Bang Imam Berbagi, 2019


Sedangkan saat sebelum dihapus, struktur di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah;
  • Menteri
  • Sekretaris Jenderal
  • Inspektorat Jenderal
  • Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat
  • Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Direktur Jenderal Kebudayaan
  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
  • Badan Penelitian dan Pengembangan
  • Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
  • Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter
  • Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan demikian, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini hanya memiliki 5 ditjen saja.

#BangImamBerbagi
#2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi