Senin, 17 Juni 2019

Ini Daya Tampung SMK Negeri di Kota Bekasi 2019


DAYA TAMPUNG SMK NEGERI DI KOTA BEKASI 2019

No
Jalur PPDB
Daya Tampung
1
KETM
1.027
2
ABK
0
3
UN
3.636
4
NON UN
268
5
Perpindahan Orang Tua
268

Jumlah
5.199
Sumber: diolah Bang Imam Berbagi, 2019

Kota Bekasi (BIB) - PPDB Jenjang SMK di Kota Bekasi sudah dimulai sejak, Senin, 17 Juni 2019. Ada 15 SMK Negeri sebagai peserta PPDB di Kota Bekasi.

Jalur seleksi jenjang SMK adalah, KETM, ABK, UN, Non UN, dan Perpindahan Orang Tua. Jumlah daya tampung seluruh SMK Negeri mencapai 5.199 siswa. Terdiri dari Jalur KETM sebanyak 1.027 siswa, Jalur ABK tidak ada, Jalur UN sebanyak 3.636 siswa, Jalur Non UN sebanyak 268 siswa, dan Jalur Perpindahan Orang Tua sebanyak 268 siswa.

Berikut ini adalah daya tampung SMK Negeri di Kota Bekasi pada PPDB Jawa Barat 2019 :

Ini Daya Tampung 22 SMA Negeri di Kota Bekasi 2019

6.672 Daya Tampung 22 SMA Negeri di Kota Bekasi

Kota Bekasi (BIB) - Sejak diambil alih oleh provinsi, praktis seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kota Bekasi mengikuti juknis 100 persen dari Provinsi Jawa Barat.

Pada Tahun Ajaran 2019/2020 ini seluruh SMA Negeri yang ada di Kota Bekasi bergabung dengan 505 SMA Negeri yang tersebar di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Walaupun sudah diambil alih oleh Jawa Barat, perkembangan belum terjadi pada SMA Negeri yang ada di Kota Bekasi.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa, ada 22 SMA Negeri di Kota Bekasi yang mengikuti PPDB SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat 2019.

Jalur seleksi PPDB SMA dibagi menjadi 3 jalur, yaitu 1) Jalur Zonasi, 2) Jalur Prestasi dan 3) Jalur Perpindahan Orang Tua. 

Khusus di Kota Bekasi dari 22 SMA Negeri yang ada, daya tampung PPDB Tahun 2019 ini mencapai 6.672 siswa.

Jika dihitung masing-masing daya tampung, maka dapat dilihat sebagai berikut :
  • Jalur Zonasi Jarak (55%) : 3.660 siswa
  • Jalur Zonasi Kombinasi (15%) : 1.003 siswa
  • Jalur Zonasi KETM (20%) : 1.336 siswa
  • Jalur ABK (%) : 0 siswa
  • Jalur Prestasi NHUN (2,5%) : 169 siswa
  • Jalur Prestasi Non NHUN (2,5%) : 169 siswa
  • Jalur Perpindahan Orang Tua (5%) : 335 siswa

Ini Daya Tampung SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2019

Terdiri dari Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua


Kota Bekasi (BIB) - Kota Bekasi telah memulai pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Online jenjang SMP Negeri. Saat ini Kota Bekasi memiliki 49 SMP Negeri yang sudah eksis, dan mulai Tahun Ajaran 2019/2020 ini menambah Unit Sekolah Baru (USB) 7 SMP Negeri.

Sehingga, saat ini Kota Bekasi sudah memiliki 56 SMP Negeri.

Dalam pelaksanaan PPDB Online, Dinas Pendidikan membagi 3 jalur utama dalam proses seleksi PPDB Online Jenjang SMP Negeri, yaitu :

1. Jalur Zonasi (93%) dialokasikan untuk siswa yang dekat dengan sekolah dan siswa miskin, dengan ketentuan :
  • Zonasi Radius (83%); dan
  • Zonasi Afirmasi (10%).

Minggu, 16 Juni 2019

Ini Harga Dasar Air Permukaan 2019


Jakarta (BIB) - Harga Dasar Air Permukaan (HDAP) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan.

Penetapan harga dasar ini sudah memperhitungkan nilai inflasi, perubahan drajat kontriusi penggunaan air permukaan, dan perubahan kondisi daerah termasuk potensi penurunan pendapatan asli daerah dari pajak air permukaan.

KepmenPUPR ini mengubah KepmenPUPR Nomor 568/KPTS/M/2017.

Minggu, 09 Juni 2019

INFORMASI PPDB SMK DI JAWA BARAT 2019

Tidak Ada Jalur Zonasi


Kota Bekasi (BIB) - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK di Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2019/2020 tidak mengenal Jalur Zonasi.

Sehingga proses seleksi hanya dibagi atas :
  1. Jalur Prestasi UN
  2. Jalur Prestasi Non UN
  3. Jalur KETM + ABK
  4. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

Jumat, 07 Juni 2019

Jalur Zonasi PPDB SMA di Jawa Barat 2019

Jalur Zonasi Murni 55%, Zonasi KETM+ABK 20%, dan Zonasi Campuran (Jarak+UN) 15%

Gambar : Info PPDB SMA Jawa Barat 2019
Kota Bekasi (BIB) - Jalur Zonasi adalah jalur seleksi PPDB dengan menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik.

Perhitungan zonasi didasarkan pada jarak terdekat dengan pengukuran menggunakan sistem teknologi informasi yang dihitung berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dipilih.

Sedangkan tempat tinggal domisili yang dimaksud adalah tempat tinggal sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili RT/RW yang diketahui oleh Lurah/Desa dan menerangkan bahwa siswa dan orang tua/wali sudah bertempat tinggal di wilayah tersebut minimal 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat domisili.

BACA JUGA :
1. Jadwal PPDB SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat Tahun 2019 
2. Hafidz Quran pada Jalur Prestasi PPDB SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat 2019 

Surat Domisili wajib menyertakan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTM) dari orang tua/wali.

Hapidz Qur'an Diakomodir di PPDB Jawa Barat 2019

Masuk Jalur Prestasi Kuota 5%



Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2019/2020 di Provinsi Jawa Barat memberikan kesempatan terhadap siswa yang hafidz Qur'an pada perioritas utama di Jalur Prestasi.

Pada PPDB SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat tahun 2019, jalur penerimaan PPDB dibagi atas 3 jalur yaitu; (a) Jalur Zonasi, (b) Jalur Prestasi, dan (c) Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.

Masing-masing jalur diberikan kuota atau daya tampung. Untuk Jalur Zonasi sebanyak 90% dari jumlah total daya tampung. Sementara itu, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali mendapatkan masing-masing kuota sebesar 5%.

Berikut ini informasi tentang jalur prestasi.

BACA JUGA :
1. Jadwal PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat 2019 

Jalur Prestasi adalah seleksi calon peserta didik baru berdasarkan prestasi yang dicapai peserta didik berdasarkan perolehan nilai Ujian Nasional (UN) SMP/MTs atau sederajat, maupun prestasi non UN.

Prestasi Non UN merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.

Maka, prestasi bidang Hafidz Qur'an masuk dalam kategori prestasi non UN. Pada seleksi PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat Tahun Ajaran 2019/2020, diberikan kuota khusus bagi calon peserta didik (siswa) yang mendapatkan penghargaan berupa hafidz Qur'an berdasarkan jumlah juz.

Nah, perhitungan jumlah juz didasarkan pada :
  • Hafidz Qur'an antara 11 s.d 30 juz diberikan prestasi setara dengan Juara I Tingkat Nasional;
  • Hafidz Qur'an antara 6 s.d 10 juz diberikan prestasi setara dengan Juara I Tingkat Provinsi; dan
  • Hafidz Qur'an antara 2 s.d 5 juz diberikan prestasi setara dengan Juara I Tingkat Kabupaten/Kota.

Rabu, 29 Mei 2019

Peserta Proper di Bekasi Tahun 2019

82 Peserta


Kota Cikarang (BIB) - Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.36/PPKL/SET/WAS.0/4/2019 tentang Penetapan Peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode 2018-2019, tanggal 12 April 2019, jumlah peserta proper 2019 se-Indonesia sebanyak 2.050 perusahaan.

Sedangkan yang mengikuti proper dari Bekasi sebanyak 82 perusahaan, terdiri dari 70 perusahaan di Kabupaten Bekasi dan 12 perusahaan dari Kota Bekasi.
 
Berikut ini adalah perusahaan peserta proper tahun 2019 di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi :

I. KOTA BEKASI
  1. PT Arnott's Indonesia (makanan dan minuman)
  2. PT Bridgestone Tire Indonesia-Bekasi Plant (ban)
  3. PT Sinar Sosro KPB Cakung (makanan dan minuman)

Jumat, 24 Mei 2019

Tata Cara PPDB DKI Jakarta 2019/2020


Jakarta (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2019/2020 didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2019 tentang PPDB dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 523 Tahun 2019 tentang Zonasi Dalam PPDB 2019/2020.

SYARAT CALON PESERTA DIDIK BARU

Rabu, 22 Mei 2019

Daftar Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) SD di Indonesia 2019

Sekolah Victory Plus di Bekasi, Foto: Bang Imam
Jakarta (BIB) - Hingga per Januari 2019 sekolah internasional atau Satuan Pendidikan Kerja Sama jenjang SD diseluruh Indonesia sebanyak 196 lembaga pendidikan. Domisili sekolah didominasi di pulau Jawa.

Sesuai dengan Perdirjen Dikdas No. 105/C/KEP/LN/2014 tentang Petunjuk Teknis Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Dasar Oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

Sehingga per tanggal 1 Desember 2014, seluruh sekolah internasional yang ada di Indonesia berubah sebutan menjadi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). SPK ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.