Jakarta (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2019/2020 didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2019 tentang PPDB dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 523 Tahun 2019 tentang Zonasi Dalam PPDB 2019/2020.
SYARAT CALON PESERTA DIDIK BARU
1. Taman Kanak-Kanak (TK) dan TKLB
- berusia 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok A;
- berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok B;
- memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari Kelurahan; dan
- tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
2. Sekolah Dasar (SD) dan SDLB
- berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari Kelurahan; dan
- tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan SMPLB
- memiliki SHUS-BN/DNUS SD/SDLB/MI/Paket dan/atau SKYBS;
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB
4. Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMALB
- memiliki SHUN/DNUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan/atau SKYBS;
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- memiliki SHUN/DNUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan/atau SKYBS;
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- bagi calon peserta didik inklusi, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
PELAKSANAAN PPDB DKI JAKARTA
PPDB dilaksanakan dengan :
- PPDB Unggulan dilaksanakan untuk SMANU MHT;
- PPDB Khusus untuk SMP/SMA Ragunan;
- PPDB SLB untuk jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB; dan
- PPDB Reguler untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Berikut ini aturan zonasi di PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2019/2020 :
Peraturan Zonasi dalam PPDB di Provinsi DKI Jakarta hanya dilaksanakan untuk jenjang :
- Sekolah Dasar (SD)
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Sekolah Menengah Atas (SMA).
Zonasi didasarkan atas kelurahan.
#BangImamBerbagi #PPDB #SD #SMP #SMA #SMK #DKIJakarta #2019
Pak... kalau ingin masuk SMK Negeri tidak menggunakan zonasi?
BalasHapusPpdb sdlb negeri tgl brp & sesuai zonasi tdk?
BalasHapusIni smp negri
BalasHapus