Hai!!! Adik-adik...yang mau mendaftar SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat kudu perhatikan informasi berikut ini....
Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 di Provinsi Jawa Barat dimulai 17-22 Juni 2019.
Namun, kegiatan sosialisasi dan penetapan zonasi sudah dilakukan sejak April 2019.
Berikut ini adalah Jadwal PPDB SMA/SMK di Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2019/2020 :
Jadwal PPDB SMA/SMK
Jawa Barat 2019
No
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
Ket
|
1
|
24 April 2019
|
Penetapan
Zonasi
|
|
2
|
1 Mei – 16 Juni 2019
|
Sosialisasi
PPDB
|
|
3
|
17 – 22 Juni 2019
|
Pendaftaran
PPDB
|
|
4
|
24 – 26 Juni 2019
|
Verifikasi
/ Uji Kompetensi
|
|
5
|
29 Juni 2019
|
Pengumuman
Hasil Seleksi PPDB
|
|
6
|
1 – 2 Juli 2019
|
Daftar
Ulang
|
|
7
|
15 Juli 2019
|
Hari
Pertama Masuk Sekolah
|
|
8
|
16 – 18 Juli 2019
|
Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah
|
Sumber : PPDB Jabar
2019
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat, maka jadwal pelaksanaan sudah ditentukan yang dimulai dari penetapan zonasi, hingga hari pertama masuk sekolah.
Sementara itu sistem PPDB SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat tahun 2019 mengacu kepada :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK; dan
- Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1 Tahun 2019 dan Nomor : 420/2973/SJ tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Karena berdasarkan Permendikbud 51/2018, maka jalur PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat didasarkan atas 3 jalur, yaitu :
- Jalur Zonasi,
- Jalur Prestasi, dan
- Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.
Untuk Tahun Ajaran 2019/2020, Provinsi Jawa Barat menerapkan sistem penerimaan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jalur Zonasi (kuota 90%) : terdiri dari 75% siswa memprioritaskan jarak terdekat domisili (rumah) dengan sekolah, sudah termasuk 20% kuota untuk siswa yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM/Miskin), dan 15% kuota antara kombinasi jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah dan prestasi akademik siswa.
- Jalur Prestasi (kuota 5%) : ditentukan dari prestasi UN (Nilai UN/SHUN/Passing Grade) dan Non-UN/Non Akademik.
- Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali (kuota 5%) : didasarkan pada peprindahan orang tua/wali atau mengikuti tempat kerja orang tua/wali siswa itu sendiri.
Khusus untuk tes PPDB SMA full menggunakan zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Perhitungan zonasi didasarkan atas kesepakatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Provinsi Jawa Barat.
Sedangkan untuk tes PPDB SMK, pendaftaran didasarkan atas tes minat, tes bakat, tes kesehatan, untuk bidang/program/kompetensi keahlian tertentu dan tidak menggunakan sistem zonasi.
#BangImamBerbagi #PPDB #SMA #SMK #SLB #KotaBekasi #KabBekasi #JawaBarat #2019
BACA JUGA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi