Tampilkan postingan dengan label PPDB SMK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPDB SMK. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Juli 2024

Ini Hasil PPDB Jalur Prestasi Rapor SMK Negeri di Kota Bekasi Tahun 2024

 


Kota Bekasi (BHC) - Jalur Prestasi Rapor merupakan jalur penerimaan peserta didik baru yang paling ril di PPDB Jawa Barat Tahun 2026.

Sebab, Jalur Prestasi Rapor diseleksi melalui nilai rapor calon peserta didik sewaktu di SMP.

Jalur Prestasi Rapor juga menjadi jalur yang paling banyak mendapatkan daya tampung dari seluruh jalur yang ada. Seleksi Rapor dilakukan pada PPDB Tahap II Jawa Barat, termasuk jenjang SMK.

Kota Bekasi memiliki 15 SMK Negeri dengan 62 jurusan keahlian. Maka tak heran jalur prestasi rapor mendapatkan daya tampung sebesar 60% dari kursi yang tersedia. Setara dengan 3.846 kursi.

Hasil PPDB Jalur Prestasi Rapor SMK Negeri di Kabupaten Bekasi Tahun 2024

4.515 Siswa Diterima


Kabupaten Bekasi (BHC) -
Kursi yang disediakan pada PPDB Tahap II untuk Jalur Prestasi Rapor Jenjang SMK Negeri merupakan kursi paling banyak. Kursinya mencapai 60% dari seluruh daya tampung.

Ada 15 SMK Negeri di Kabupaten Bekasi, dan belum mencakup 23 kecamatan yang ada. Bahkan, ada 2 kecamatan yang memiliki SMK Negeri lebih dari 1 SMK, sebut saja Kecamatan Bekasi Barat memiliki 3 SMK Negeri dan Kecamatan Setu sebanyak 2 SMK Negeri.

Namun, SMA Negeri sudah tersedia di 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi.

Tahun 2024 ini, Jalur Prestasi Rapor masuk dalam seleksi PPDB Tahap II Jawa Barat. 

Hasil Jalur Prestasi Rapor sebanyak 4.515 siswa diterima pada jalur ini.

Kamis, 06 Juni 2024

Hari ke-4 PPDB : Jalur KETM SMK Negeri di Kota Bekasi Tahun 2024

896 Kursi


Kota Bekasi (BHC) -
Sebanyak 896 kursi disediakan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jalur KETM jenjang SMK di Kota Bekasi Tahun 2024.

Dari seluruh total daya tampung, jatah KETM memang hanya 15%.

Di Kota Bekasi sudah berdiri 15 SMK Negeri. 

Pelaksanaan PPDB Jalur KETM untuk jenjang SMK dimulai pada tanggal 3-7 Juni 2024.

Berikut Daya Tampung Jalur KETM PPDB SMK Negeri di Kota Bekasi Tahun 2024;

Jumat, 28 Juni 2019

61,93 Persen Pendaftar PPDB SMK Negeri di Kota Bekasi Gugur Dalam Seleksi

Daya Tampung Cuma 5.199 Siswa



Kota Bekasi (BIB) - Sebanyak 8.459 siswa atau sekitar 61,93% dari pendaftar yang ingin bersekolah di SMK Negeri di Kota Bekasi akan gugur dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sebab, hanya 38,07% yang bisa diterima atau sekitar 5.199 siswa.

Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S di Bekasi, Jum'at, 28 Juni 2019 mengakui pilihan untuk masuk SMK Negeri di Kota Bekasi masih menjadi impian.

"Ada 13.658 siswa yang mendaftar di 56 jurusan yang ditawarkan 15 SMK Negeri. Namun, daya tampung yang cukup terbatas, sehingga siap-siap siswa yang 8.000-an akan gigit jari," kata Tengku Imam Kobul.

Ia menilai, sistem PPDB dengan zonasi juga berpengaruh terhadap SMK Negeri. Padahal, SMK tidak melakukan seleksi dengan zonasi.

Senin, 17 Juni 2019

Ini Daya Tampung SMK Negeri di Kota Bekasi 2019


DAYA TAMPUNG SMK NEGERI DI KOTA BEKASI 2019

No
Jalur PPDB
Daya Tampung
1
KETM
1.027
2
ABK
0
3
UN
3.636
4
NON UN
268
5
Perpindahan Orang Tua
268

Jumlah
5.199
Sumber: diolah Bang Imam Berbagi, 2019

Kota Bekasi (BIB) - PPDB Jenjang SMK di Kota Bekasi sudah dimulai sejak, Senin, 17 Juni 2019. Ada 15 SMK Negeri sebagai peserta PPDB di Kota Bekasi.

Jalur seleksi jenjang SMK adalah, KETM, ABK, UN, Non UN, dan Perpindahan Orang Tua. Jumlah daya tampung seluruh SMK Negeri mencapai 5.199 siswa. Terdiri dari Jalur KETM sebanyak 1.027 siswa, Jalur ABK tidak ada, Jalur UN sebanyak 3.636 siswa, Jalur Non UN sebanyak 268 siswa, dan Jalur Perpindahan Orang Tua sebanyak 268 siswa.

Berikut ini adalah daya tampung SMK Negeri di Kota Bekasi pada PPDB Jawa Barat 2019 :

Minggu, 09 Juni 2019

INFORMASI PPDB SMK DI JAWA BARAT 2019

Tidak Ada Jalur Zonasi


Kota Bekasi (BIB) - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK di Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2019/2020 tidak mengenal Jalur Zonasi.

Sehingga proses seleksi hanya dibagi atas :
  1. Jalur Prestasi UN
  2. Jalur Prestasi Non UN
  3. Jalur KETM + ABK
  4. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali