Masuk Jalur Prestasi Kuota 5%
Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2019/2020 di Provinsi Jawa Barat memberikan kesempatan terhadap siswa yang hafidz Qur'an pada perioritas utama di Jalur Prestasi.
Pada PPDB SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat tahun 2019, jalur penerimaan PPDB dibagi atas 3 jalur yaitu; (a) Jalur Zonasi, (b) Jalur Prestasi, dan (c) Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.
Masing-masing jalur diberikan kuota atau daya tampung. Untuk Jalur Zonasi sebanyak 90% dari jumlah total daya tampung. Sementara itu, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali mendapatkan masing-masing kuota sebesar 5%.
Berikut ini informasi tentang jalur prestasi.
BACA JUGA :
1. Jadwal PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat 2019
BACA JUGA :
1. Jadwal PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat 2019
Jalur Prestasi adalah seleksi calon peserta didik baru berdasarkan prestasi yang dicapai peserta didik berdasarkan perolehan nilai Ujian Nasional (UN) SMP/MTs atau sederajat, maupun prestasi non UN.
Prestasi Non UN merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.
Maka, prestasi bidang Hafidz Qur'an masuk dalam kategori prestasi non UN. Pada seleksi PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat Tahun Ajaran 2019/2020, diberikan kuota khusus bagi calon peserta didik (siswa) yang mendapatkan penghargaan berupa hafidz Qur'an berdasarkan jumlah juz.
Nah, perhitungan jumlah juz didasarkan pada :
- Hafidz Qur'an antara 11 s.d 30 juz diberikan prestasi setara dengan Juara I Tingkat Nasional;
- Hafidz Qur'an antara 6 s.d 10 juz diberikan prestasi setara dengan Juara I Tingkat Provinsi; dan
- Hafidz Qur'an antara 2 s.d 5 juz diberikan prestasi setara dengan Juara I Tingkat Kabupaten/Kota.