Minggu, 09 Juni 2019

INFORMASI PPDB SMK DI JAWA BARAT 2019

Tidak Ada Jalur Zonasi


Kota Bekasi (BIB) - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK di Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2019/2020 tidak mengenal Jalur Zonasi.

Sehingga proses seleksi hanya dibagi atas :
  1. Jalur Prestasi UN
  2. Jalur Prestasi Non UN
  3. Jalur KETM + ABK
  4. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
I. JALUR PRESTASI

Jalur prestasi yang dimaksud adalah prestasi siswa baik terbaik nilai Ujian Nasional maupun Non UN. Seleksi menggunakan nilai ujian nasional dihitung mulai dari yang tertinggi hingga batas passing grade/daya tampung yang dibutuhkan.

Sedangkan seleksi dengan prestasi akademik dan non akademik yang dapat mendaftar adalah prestasi siswa baik tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota untuk juara 1, 2, dan 3. Semua siswa yang memiliki prestasi akademik dan non akademik akan diterima secara otomatis, sepanjang masih sesuai dengan daya tampung yang ada.

Jika sudah melebihi daya tampung, maka pendaftar akan diseleksi berdasarkan tingginya kejuaraan, dan siswa pendaftar pertama.

II. JALUR KETM + ABK

Jalur seleksi dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan ABK dilakukan dengan menghitung jarak domisili siswa dengan sekolah.

Peserta yang masuk seleksi adalah peserta yang memiliki kartu :
  1. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  4. Kartu Pra Sejahtera (KPS)
  5. dan Kartu yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang ada hubungannya dengan penanggulangan kemiskinan.
Sedangkan bagi ABK yang dapat diterima adalah ABK yang dibuktikan dengan Surat Hasil Diagnose atau hasil penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusi.

Jika siswa miskin belum memiliki kartu yang disebutkan diatas, maka dapat mengurus surat sebagai berikut :
  • surat keterangan dari kepala sekolah asal yang menyatakan ketidakmampuannya berdasarkan data pada jenjang SMP/MTs atau sederajat, atau
  • surat pakta integritas dari kepala sekolah asal yang menyatakan kebenaran bahwa siswa tersebut berasal dari ekonomi tidak mampu.
III. JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA

Jalur perpindahan orang tua adalah jalur apabila orang tua pindah kerja yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan tempat orang tua bekerja.

KUOTA ATAU DAYA TAMPUNG

Dari ke-3 jalur diatas diberikan kuota atau daya tampung sebagai berikut :
  • Jalur Prestasi UN (70%)
  • Jalur Prestasi Non UN (5%)
  • Jalur KETM (20%)
  • Jalur Perpindahan Orang Tua (5%)
Catatan :
  1. setiap kelas jenjang SMK minimal memiliki siswa 15 siswa dan maksimal 36 siswa.
  2. jumlah rombongan belajar jenjang SMK minimal 3 rombel dan maksimal 72 rombel, atau setiap jenjang maksimal 24 rombel. Sehingga untuk Kelas 10 SMK pada PPDB Tahun 2019 ini maksimal hanya boleh menerima siswa sebanyak 24 rombel atau sama dengan 864 siswa.
Berikut ini tabel penerimaan siswa PPDB SMK Jawa Barat Tahun Ajaran 2019/2020 :

PERHITUNGAN ROMBONGAN BELAJAR SMK JAWA BARAT 2019

NO
Jumlah Rombel
Daya Tampung
(100%)
Jalur Seleksi
UN
(70%)
Non UN
(5%)
KETM
(20%)
Orang Tua
(5%)
1
1 Rombel
36
26
2
6
2
2
2 Rombel
72
54
4
12
4
3
3 Rombel
108
78
6
18
6
4
4 Rombel
154
104
8
24
8
5
5 Rombel
190
130
10
30
10
6
6 Rombel
226
156
12
36
12
7
7 Rombel
262
182
14
42
14
8
8 Rombel
298
208
16
48
16
9
9 Rombel
334
234
18
54
18
10
10 Rombel
370
260
20
60
20
11
11 Rombel
406
286
22
66
22
12
12 Rombel
442
312
24
72
24
13
13 Rombel
468
338
26
78
26
14
14 Rombel
504
364
28
84
28
15
15 Rombel
540
390
30
90
30
16
16 Rombel
576
416
32
96
32
17
17 Rombel
612
442
34
102
34
18
18 Rombel
648
468
36
108
36
19
19 Rombel
684
494
38
114
38
20
20 Rombel
720
520
40
120
40
21
21 Rombel
756
546
42
126
42
22
22 Rombel
792
572
44
132
44
23
23 Rombel
828
598
46
138
46
24
24 Rombel
864
624
48
144
48
Sumber : diolah Bang Imam Berbagi, 2019

Catatan : rombel yang dimaksud adalah pada jenjang SMK terdiri dari 1 program keahlian/jurusan.

#BangImamBerbagi 
#PPDB 
#SMK 
#UN 
#NonUN 
#KETM 
#OrangTua 
#KotaBekasi 
#KabBekasi 
#JawaBarat 
#2019

2 komentar:

  1. blog yang sangat bagus......semangat terus bang imam.....

    BalasHapus
  2. Pak ijazah saya pendidikan pancasila dan kewarga negaraan ( PPKN ) mengajar di SLB apakah linier? Mohon bantuan jawabanya

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi