Minggu, 16 Juni 2019

Ini Harga Dasar Air Permukaan 2019


Jakarta (BIB) - Harga Dasar Air Permukaan (HDAP) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan.

Penetapan harga dasar ini sudah memperhitungkan nilai inflasi, perubahan drajat kontriusi penggunaan air permukaan, dan perubahan kondisi daerah termasuk potensi penurunan pendapatan asli daerah dari pajak air permukaan.

KepmenPUPR ini mengubah KepmenPUPR Nomor 568/KPTS/M/2017.

Minggu, 09 Juni 2019

INFORMASI PPDB SMK DI JAWA BARAT 2019

Tidak Ada Jalur Zonasi


Kota Bekasi (BIB) - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK di Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2019/2020 tidak mengenal Jalur Zonasi.

Sehingga proses seleksi hanya dibagi atas :
  1. Jalur Prestasi UN
  2. Jalur Prestasi Non UN
  3. Jalur KETM + ABK
  4. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

Jumat, 07 Juni 2019

Jalur Zonasi PPDB SMA di Jawa Barat 2019

Jalur Zonasi Murni 55%, Zonasi KETM+ABK 20%, dan Zonasi Campuran (Jarak+UN) 15%

Gambar : Info PPDB SMA Jawa Barat 2019
Kota Bekasi (BIB) - Jalur Zonasi adalah jalur seleksi PPDB dengan menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik.

Perhitungan zonasi didasarkan pada jarak terdekat dengan pengukuran menggunakan sistem teknologi informasi yang dihitung berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dipilih.

Sedangkan tempat tinggal domisili yang dimaksud adalah tempat tinggal sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili RT/RW yang diketahui oleh Lurah/Desa dan menerangkan bahwa siswa dan orang tua/wali sudah bertempat tinggal di wilayah tersebut minimal 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat domisili.

BACA JUGA :
1. Jadwal PPDB SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat Tahun 2019 
2. Hafidz Quran pada Jalur Prestasi PPDB SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat 2019 

Surat Domisili wajib menyertakan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTM) dari orang tua/wali.

Hapidz Qur'an Diakomodir di PPDB Jawa Barat 2019

Masuk Jalur Prestasi Kuota 5%



Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2019/2020 di Provinsi Jawa Barat memberikan kesempatan terhadap siswa yang hafidz Qur'an pada perioritas utama di Jalur Prestasi.

Pada PPDB SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat tahun 2019, jalur penerimaan PPDB dibagi atas 3 jalur yaitu; (a) Jalur Zonasi, (b) Jalur Prestasi, dan (c) Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.

Masing-masing jalur diberikan kuota atau daya tampung. Untuk Jalur Zonasi sebanyak 90% dari jumlah total daya tampung. Sementara itu, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali mendapatkan masing-masing kuota sebesar 5%.

Berikut ini informasi tentang jalur prestasi.

BACA JUGA :
1. Jadwal PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat 2019 

Jalur Prestasi adalah seleksi calon peserta didik baru berdasarkan prestasi yang dicapai peserta didik berdasarkan perolehan nilai Ujian Nasional (UN) SMP/MTs atau sederajat, maupun prestasi non UN.

Prestasi Non UN merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.

Maka, prestasi bidang Hafidz Qur'an masuk dalam kategori prestasi non UN. Pada seleksi PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat Tahun Ajaran 2019/2020, diberikan kuota khusus bagi calon peserta didik (siswa) yang mendapatkan penghargaan berupa hafidz Qur'an berdasarkan jumlah juz.

Nah, perhitungan jumlah juz didasarkan pada :
  • Hafidz Qur'an antara 11 s.d 30 juz diberikan prestasi setara dengan Juara I Tingkat Nasional;
  • Hafidz Qur'an antara 6 s.d 10 juz diberikan prestasi setara dengan Juara I Tingkat Provinsi; dan
  • Hafidz Qur'an antara 2 s.d 5 juz diberikan prestasi setara dengan Juara I Tingkat Kabupaten/Kota.

Rabu, 29 Mei 2019

Peserta Proper di Bekasi Tahun 2019

82 Peserta


Kota Cikarang (BIB) - Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.36/PPKL/SET/WAS.0/4/2019 tentang Penetapan Peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode 2018-2019, tanggal 12 April 2019, jumlah peserta proper 2019 se-Indonesia sebanyak 2.050 perusahaan.

Sedangkan yang mengikuti proper dari Bekasi sebanyak 82 perusahaan, terdiri dari 70 perusahaan di Kabupaten Bekasi dan 12 perusahaan dari Kota Bekasi.
 
Berikut ini adalah perusahaan peserta proper tahun 2019 di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi :

I. KOTA BEKASI
  1. PT Arnott's Indonesia (makanan dan minuman)
  2. PT Bridgestone Tire Indonesia-Bekasi Plant (ban)
  3. PT Sinar Sosro KPB Cakung (makanan dan minuman)

Jumat, 24 Mei 2019

Tata Cara PPDB DKI Jakarta 2019/2020


Jakarta (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2019/2020 didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2019 tentang PPDB dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 523 Tahun 2019 tentang Zonasi Dalam PPDB 2019/2020.

SYARAT CALON PESERTA DIDIK BARU

Rabu, 22 Mei 2019

Daftar Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) SD di Indonesia 2019

Sekolah Victory Plus di Bekasi, Foto: Bang Imam
Jakarta (BIB) - Hingga per Januari 2019 sekolah internasional atau Satuan Pendidikan Kerja Sama jenjang SD diseluruh Indonesia sebanyak 196 lembaga pendidikan. Domisili sekolah didominasi di pulau Jawa.

Sesuai dengan Perdirjen Dikdas No. 105/C/KEP/LN/2014 tentang Petunjuk Teknis Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Dasar Oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

Sehingga per tanggal 1 Desember 2014, seluruh sekolah internasional yang ada di Indonesia berubah sebutan menjadi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). SPK ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

Jumat, 03 Mei 2019

Jadwal PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat Tahun Ajaran 2019/2020

Hai!!! Adik-adik...yang mau mendaftar SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat kudu perhatikan informasi berikut ini....

Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 di Provinsi Jawa Barat dimulai 17-22 Juni 2019.

Namun, kegiatan sosialisasi dan penetapan zonasi sudah dilakukan sejak April 2019.

Berikut ini adalah Jadwal PPDB SMA/SMK di Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2019/2020 :

Jadwal PPDB SMA/SMK Jawa Barat 2019

No
Tanggal
Kegiatan
Ket
1
24 April 2019
Penetapan Zonasi

2
1 Mei – 16 Juni 2019
Sosialisasi PPDB

3
17 – 22 Juni 2019
Pendaftaran PPDB

4
24 – 26 Juni 2019
Verifikasi / Uji Kompetensi

5
29 Juni 2019
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB

6
1 – 2 Juli 2019
Daftar Ulang

7
15 Juli 2019
Hari Pertama Masuk Sekolah

8
16 – 18 Juli 2019
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Sumber : PPDB Jabar 2019

Senin, 22 April 2019

Surat Edaran Pelaksanaan PPDB 2019


Yth,
1. Gubernur
2. Bupati/Walikota
di Seluruh Indonesia
Surat Edaran Bersama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2019
Nomor 420/2973/SJ
tentang
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Minggu, 21 April 2019

Mau Sekolah SMK di Kabupaten Bekasi, Jangan Lupa Baca Informasinya

186 SMK


Sukamahi (BIB) - Jumlah SMK di Kabupaten Bekasi saat ini mencapai 186 SMK. Terdiri dari 15 SMK Negeri dan 171 SMK Swasta. 

Sebagai daerah industri, Kabupaten Bekasi sebetulnya sangat membutuhkan sekolah menengah kejuruan, karena puluhan ribu industri tersebut selalu membutuhkan tenaga kerja handal. 

Untuk dapat diterima di industri idaman, tentu lulusan SMK dari Kabupaten Bekasi harus cakap, profesional, ahli dan memenuhi persyaratan mumpuni.

Hingga saat ini tantangan ini belum terpecahkan oleh jurusan atau keahlian yang dipersiapkan SMK di Kabupaten Bekasi. Sehingga jangan heran jika lulusan SMK dari Kabupaten Bekasi tidak jarang banyak yang ditolak untuk bekerja di industri yang memang berdomisili di Bekasi itu sendiri.