Tampilkan postingan dengan label TKPSDA WS CIL-CIS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TKPSDA WS CIL-CIS. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Januari 2018

Harga Air Menurut Kelompok Pengguna Air Permukaan


Jakarta (BIB) - Besaran perhitungan harga air permukaan menurut kelompok pengguna air didasarkan kepada jenis kegiatan usaha yang dilaksanakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.

Jenis kegiatan atau usaha diklasifikasikan berdasarkan jenis kegiatan, diantaranya :
  1. sosial;
  2. perusahaan non-niaga;
  3. niaga/perdagangan/jasa;
  4. industri atau penunjang produksi;
  5. pertanian termasuk perkebunan, peternakan dan perikanan;
  6. tenaga listrik (pembangkit listrik tenaga air); dan
  7. pertambangan.

Harga Dasar Air Permukaan di Indonesia

NPAP Air Minum, Industri, & Listrik


Jakarta (BIB) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memuat regulasi perhitungan harga dasar air permukaan di tiap-tiap provinsi di seluruh Indonesia.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, maka NPAP (Nilai Perolehan Air Permukaan) diperoleh dari 4 faktor, yaitu :
  1. Harga Dasar Air Permukaan;
  2. Faktor Ekonomi Wilayah;
  3. Faktor Nilai Air Permukaan; dan
  4. Faktor Kelompok Pengguna Air Permukaan.

Kamis, 11 Januari 2018

Ini Proses Yang Harus Dilalui Sebelum Mendirikan Bangunan...

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S


Setiap bangunan harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pemerintah yang berkaitan dengan izin mendirikan bangunan. Dan untuk memperoleh IMB, pengembang harus memiliki beberapa tahapan perizinan yang harus dilalui.

Anggota Tim Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S mengakui agar pengembang atau pemilik usaha dapat membangun dengan aman harus memiliki dan mengurus sejumlah prosedur izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk pembangunan Apartemen/Rumah Susun misalnya, promosi atau penjualan baru boleh dilakukan setelah memperoleh izin. Salah satunya adalah Izin Lingkungan.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pasal 42 ayat (2) disebutkan bahwa, "Pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki kepastian peruntukan ruang, hak atas tanah, status penguasaan rusun, dan jaminan atas pembangunan rusun".

Senin, 23 Oktober 2017

Cara Meraih Peringkat Emas Proper 2017 !!!

10 Syarat Menuju Proper Emas


Jakarta (BIB) - Peringkat Proper Emas dalam Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Proper adalah sebuah penghargaan paripurna bagi perusahaan yang sudah patuh terhadap pengelolaan lingkungan hidup dan memiliki tanggung jawab usaha/kegiatan  secara berkelanjutan.

Untuk memberikan apresiasi dan berupa insentif tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) memberikan kesempatan terhadap perusahaan yang mengikuti program Proper untuk dapat memperoleh PROPER KATEGORI EMAS.

Ada 10 kriteria pertimbangan bagi perusahaan untuk mendapat PROPER KATEGORI EMAS, diantaranya :
  1. ketaatan perusahaan;
  2. pelaksanaan tata graha (housekeeping) dengan baik;
  3. tidak terdapat temuan yang signifikan;
  4. kemudahan akses data;
  5. pada saat periode penilaian Proper perusahaan tidak sedang dalam proses penyelesaian sanksi lingkungan;
  6. menunjukan data perhitungan beban pencemaran air;
  7. menunjukan data perhitungan beban emisi udara bagi industri yang diwajibkan dalam peraturan; dan
  8. menyampaikan surat pernyataan kebenaran dokumen;
  9. menyampaikan dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan (DRKPL); dan
  10. mendapatkan nilai DRKPL lebih besar dari nilai rata-rata DRKPL calon kandidat hijau.

Sabtu, 09 September 2017

Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane

Aspek Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat & Swasta

Komunitas Peduli Sungai dan Relawan di Komunitas Ciliwung Condet, DKI Jakarta

KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR : 26/KPS/M/2016

TENTANG

POLA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, 

Menimbang :
a. bahwa pengelolaan sumber daya air antara lain diselenggarakan dengan berlandaskan pada wilayah sungai yang ditetapkan dan pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai;

b. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane merupakan wilayah sungai lintas provinsi;

c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi ditetapkan oleh menteri;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane.

Selasa, 05 September 2017

Kebijakan dan Strategi Pengelolaan SIH3 di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane

SIH 3 Untuk Memanen Air Hujan

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Peserta Rapat SIH3 Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane di Jakarta, 05 September 2017
Sistem Informasi Hidrologi, Hidrimeteorologi, dan Hidrogeologi adalah salah satu cara pemanfaatan air hujan (memanen air hujan) yang dilakukan dengan menerapkan manajemen pengelolaan antar sektor dan instansi terkait pengelola dan pemakai SIH3.

Agar pengelolaan SIH3 ini lebih optimal dan bermanfaat dibutuhkan data yang lebih akurat, berkesinambungan dan tepat waktu. Hal ini menjadi penting, mengingat sumber daya air, salah satunya SIH3 harus diolah dengan lebih optimal.

Secara nasional, SIH3 dikelola oleh 3 Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Badan Geologi, dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Untuk tingkat Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, secara kelembagaan, pengelolaan SIH3 harus berkoordinasi dengan Balai Konservasi Air Tanah, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemudian bekerja sama juga dengan Stasiun Klimatologi Bogor (Dramaga) dan Stasiun Klimatologi Tangerang Selatan (Pondok Betung), BMKG.

Disamping itu juga harus bekerja sama dengan Subdit Hidrologi dan Tata Lingkungan, Direktorat Bina Penatagunaan Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sabtu, 02 September 2017

Luas Kawasan Hutan di Kabupaten Bekasi Capai 14.115,92 Hektar

Umumnya Hutan Mangrove dan Banyak Beralih Fungsi Menjadi Tambak


Kota Cikarang (BIB) - Saat ini luas Kawasan Hutan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang dikelola oleh Perhutani (KPA Bogor) mencapai 14.115,92 hektar. Berdasarkan Paduserasi Tata Guna Hutan, kesepakatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya menjadi Tata Guna Hutan, masih terdapat di Kecamatan Muaragembong, Tarumajaya, Babelan,dam Kecamatan Cabangbungin.

Dengan luas 14.115,92 ha tersebut, maka dibagi menjadi 3 kategori, yaitu :
  • Hutan Lindung seluas 6.942,11 ha;
  • Hutan Produksi seluas 6.073,25 ha; dan
  • Hutan Enclave seluas 1.100,55 ha.

DAS Yang Melewati Kabupaten Bekasi

DAS Blencong, DAS Bekasi dan DAS Citarum

PETA DAS : Kabupaten Bekasi dilewati 3 DAS besar, yaitu DAS Blencong, DAS Bekasi dan DAS Citarum
Kota Cikarang (BIB) - Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dilalui oleh 3 daerah aliran sungai (DAS) utama yang mengalir dari selatan hingga ke utara. Ketiga DAS besar tersebut adalah DAS Blencong, DAS Bekasi dan DAS Citarum.

DAS Blencong dan DAS Bekasi masuk menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS CC). Sedangkan DAS Citarum merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS C). 

Untuk DAS Blencong, hanya melewati 2 kecamatan, yakni Kecamatan Babelan dan Kecamatan Tarumajaya. Luas DAS Blencong di Kabupaten Bekasi mencapai 6.094,54 hektar (Ha). Sedangkan luas DAS Bekasi yang melewati Kabupaten Bekasi mencapai 85.104,12 hektar (Ha).

DAS Bekasi sudah termasuk Kali CBL, Subdas Kali Cikarang, Subdas Kali Cileungsi, Subdas Kali Cikeas, dan Subdas Kali Cilemahabang.

KONDISI 13 SITU DI KABUPATEN BEKASI

Semua Kritis

Kota Cikarang (BIB) - Kondisi situ di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sudah sangat mengkhawatirkan. Selain banyak yang tidak terurus, sebagian sudah dikuasai oleh masyarakat untuk sawah. Bahkan, sebagiannya sudah diuruk untuk perumahan dan dikuasai oleh swasta.

Jumlah luas total seluruh 13 situ yang ada di Kabupaten Bekasi mencapai 147,2 hektar. Sementara itu yang masih berfungsi dengan baik tinggal tersisa 106 hektar. Itupun sudah termasuk yang dikuasai oleh masyarakat dan perusahaan/swasta/perumahan.

Walaupun sudah dikuasai oleh masyarakat dan swasta, tetapi data kondisi awal dan saat ini (hingga tahun 2010) masih tersimpan di Perum Jasa Tirta II, dengan membuat Status Pengelolaan/Kepemilikan dan Dasar Hukum Situ/Rawa.

Contoh kasus Situ Cibeureum di Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan misalnya, awal luas situ mencapai 40 ha, namun saat ini sudah menyusut menjadi sekitar 25 ha. Beberapa situ sudah diurug oleh PT Putra Alvita Pratama pengembang Perumahan Grand Wisata.

Kasus ini sempat masuk pengadilan. Namun, saat ini Situ Cibeureum dengan permasalahannya sudah menjadi tempat wisata.

Jumat, 01 September 2017

Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kota Bekasi Tahun 2017

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S


Saat ini Pemerintah Kota Bekasi sedang menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS. KLHS ini setelah tersusun akan menjadi bagian dari strategi pengelolaan dan perlindungan yang masuk dalam Revisi Rencana Program RTRW Kota Bekasi 2011-2031 sebagai kebijakan pengambilan keputusan dalam pengelolaan lingkungan di Kota Bekasi.

Sementara itu, kebijakan penataan ruang seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031, ada 14 kebijakan dalam penataan ruang, diantaranya :
  1. pengembangan sistem pusat pelayanan kota yang mendukung perwujudan fungsi Kota Bekasi sebagai PKN;
  2. pengembangan sistem transportasi yang terintegrasi dengan sistem transportasi Jabodetabek;
  3. pengembangan sistem jaringan air minum yang mencakup pelayanan seluruh Kota Bekasi;
  4. pengembangan sistem persampahan dan jaringan air limbah berbasis teknologi terkini yang mencakup pelayanan seluruh Kota Bekasi dan Regional;
  5. pengembangan sistem drainase dan pengendalian bahaya banjir di seluruh Kota Bekasi;

Selasa, 15 Agustus 2017

Mengelola Lingkungan di Wilayah Rifarian Sungai

Mintakat Riparian

Kota Bekasi (BIB) - Mintakat riparian/ lasta atau wilayah riparian adalah mintakat peralihan antara sungai dengan daratan. Wilayah ini memiliki karakter yang khas, karena perpaduan lingkungan perairan dan daratan. Salah satunya, komunitas tumbuhan pada mintakat ini dicirikan oleh tetumbuhan yang beradaptasi dengan perairan, yakni jenis-jenis tumbuhan hidrofilik; yang dikenal sebagai vegetasi riparian. Perkataan riparian berasal dari bahasa Latin ripa, yang berarti “tepian sungai”.

Mintakat riparian bersifat penting dalam ekologi, pengelolaan lingkungan dan rekayasa sipil, terutama karena peranannya dalam konservasi tanah, keanekaragaman hayati yang dikandungnya, serta pengaruhnya terhadap ekosistem perairan. Bentuk fisik mintakat ini bisa bermacam-macam, di antaranya berupa hutan riparian, paya-paya, aneka bentuk lahan basah, atau pun tak bervegetasi. Istilah-istilah teknis seperti sempadan sungai dan kakisu(kanan-kiri sungai) mengacu kepada mintakat ini, meski pengertiannya tak sepenuhnya setangkup.

Minggu, 16 April 2017

Gerakan RT Ramah Air

SOLUSI BANJIR ALA AIR CILCIS


Rungkun Awi, Cisampay, Cisarua, Puncak - Bogor
Cisampay (BIB) - Sudah tiga kali kami melakukan pertemuan sekaligus kunjungan di daerah aliran sungai atau DAS. Bahkan, kami yang tergabung dalam anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (TKPSDA WS Cilcis) yang merupakan perwakilan NGO's ini ingin melakukan gerakan aksi.

Gagasan demi gagasan sebenarnya sudah dilontarkan dalam sidang-sidang pleno di TKPSDA, namun karena posisi NGO's bukan sebagai eksekutor, melainkan hanya sebagai pelengkap dalam memenuhi administrasi aturan Undang-Undang pada koordinasi pengelolaan sungai.

Singkatnya, keberadaan NGO's di TKPSDA WS Cilcis hanya sebagai penggembira dan mengugurkan kewajiban sesuai amanat dan peraturan perundang-undangan.

Toh, sekalipun demikian, para NGO's tidak patah arang. Bahkan banyak diantara kami yang berasal dari Komunitas Sungai bekerja tanpa perintah, bekerja tanpa gaji dan bekerja tanpa kompensasi dan asuransi.

Sehingga anekdot di komunitas malah begini, "Sudah Banyak Aksi, Konsolidasi sampai ke Frustasi" hehehe ...

Selasa, 04 April 2017

Semangat Pagi

Runkun Awi 0 KM Ciliwung


Selamat pagi teman-teman #SahabatCiliwung ...

Kemaren sehabis acara Sarasehan Hari Air Dunia di Grand Savero Hotel, Bogor, kami penggiat Sumber Daya Air (SDA) yang tergabung sebagai Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (TKPSDA WS Cilcis) berkunjung ke Runkun Awi, tempat berkumpul teman-teman Komunitas Ciliwung Bogor (Wilayah Hulu).

Selain di kenal dengan nama Runkun Awi, komunitas penggiat penyelamat Kali Ciliwung ini juga menyebutnya dengan 0 KM (nol kilo meter) Kali Ciliwung. 

Daerah ini masih masuk Kawasan Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Bogor.

Terima kasih Kang Tedja dan kawan-kawan yang telah menyuguhkan kita #SruputKopi #SingkongGoreng dan #Colenak nya.

Minggu, 02 April 2017

INI PIDANA PERUSAK LINGKUNGAN

Pasal-Pasal Penjerat Perusak Lingkungan

Kali Bekasi tercemar akibat limbah industri (berbusa). Foto: istimewa
Kota Bekasi (BIB) - Pencemaran Kali Bekasi yang berulang-ulang diduga dilakukan oleh beberapa perusahaan yang membuang limbah cairnya di Kali Bekasi harus segera diproses hukum
Sebab, hampir setiap tahun pencemaran limbah cair mulai dari air menjadi hitam pekat hingga berbusa terjadi pada Kali Bekasi atau DAS Bekasi.
Diduga dilakukan oleh perusahaan yang memang mendapatkan izin membuang limbah cairnya ke Kali Bekasi atau DAS Bekasi. Hal ini memang boleh dilakukan (pembuangan limbah cair yang sudah diolah ke badan air penerima/kali alam) oleh perusahaan yang memiliki izin lingkungan dari pemerintah.
Anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S mengakui i'tikad baik dari pengusaha untuk mengolah limbah dan menyediakan STP/IPAL hanya sebatas dalam dokumen Amdal. Dalam praktek berusahanya mereka cukup banyak yang curang.

Sabtu, 29 Oktober 2016

Review Rekomendasi TKPSDA Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane


Nomor : 06.1/SK.2ci/P.PSDA/I/2014
Sifat : Segera
Lampiran : 1 (satu) berkas

Hal : Rekomendasi TKPSDA WS Ciliwung Cisadane Dalam Rangka Pola Pengelolaan SDA WS Ciliwung Cisadane

Kepada

Yth. Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia

di Jakarta

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PU No. 04/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Wilayah Sungai, dan mengacu pada Keputusan Menteri PU No. 242/KPTS/M/2013 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane dijabat oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten secara bergantian. Bersama ini Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane menyampaikan beberapa hal berikut :
  1. TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi. Tim ini bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air. Salah satunya melalui pembahasan rancangan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air.

Kamis, 26 Mei 2016

Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14  TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Minggu, 24 April 2016

#Solusi Banjir Bekasi II

Memotret Kali Bekasi Dari Hulu, Tengah Hingga Hilir

DAS BEKASI : Berwarna orange membentang dari Kabupaten Bogor (Kali Cijanggel, Kali Citeureup, Kali Cikeas, Kali Cileungsi) menjadi Kali Bekasi dan Kali Cikarang bertemu di CBL dan bermuara di laut, Kabupaten Bekasi.
Kota Bekasi (BIB) - Gunung Geulis, Babakan Madang, Sentul, Cileungsi, Cibinong, Cimanggis dan Cikeas adalah hulu dari Kali Bekasi (DAS BEKASI termasuk Kali Cikarang). Bila melihat seluruh wilayah tersebut, pertumbuhan penduduk dan pembukaan lahan cukup pesat, bahkan tidak lagi terkendali !!!

Begitu juga di kawasan bagian tengah Kali Bekasi mulai dari Jatisampurna-Bantargebang hingga ke Babelan hampir sepanjang Kali Bekasi nyaris tidak bertepi alias sudah berdiri bangunan di Garis Sempadan Sungai (GSS).

Sementara di hilir, mulai dari pertemuan Kali Cikarang dengan Kali Bekasi menjadi CBL, sudah terjadi pendangkalan yang sangat serius hingga menuju laut.

Sabtu, 23 April 2016

#Solusi Banjir Bekasi

Oleh : #BangImamBerbagi *

Pintu Air Bendung Bekasi pada Kamis, 21 April 2016 foto: Bang Imam

Bagaimana mengatasi banjir di Kota Bekasi ? Pertanyaan ini paling sering di ungkapkan, tapi tidak pernah diselesaikan serius oleh Pemerintah !!!

Banjir kemaren datang akibat curah hujan yang tinggi di hulu Kali Cileungsi dan Kali Cikeas yang mengakibatkan berkumpulnya air larian (run off) menuju sungai dan melewati Kali Bekasi yang tidak mampu menampung air bah tersebut.

Kata-kata 'Akibat Kiriman Dari Bogor' memang kurang tepat untuk sekedar menyalahkan daerah lain.

Tingginya curah hujan yang langsung mengalir ke sungai disesabkan karena tidak ada pengendalian hutan (sudah jadi pemukiman, villa, kebun dll) dan pengawasan dari Pemerintah. Jadinya hutan yangg seharusnya menjadi tangkapan air dan menyimpannya, justru sudah berubah di jarah manusia di hulu.

Sama halnya di tengah dan di hilir sungai, sempadan dan aliran sungai sudah terdesak oleh bangunan karena izin yang terlalu diobral.

Bangunan juga banyak yang berdiri di bekas rawa, sempadan sungai, delta sungai, dan menjadikan sungai menjadi sempit, akibatnya tidak mampu menampung air.

Ada juga prilaku Pemerintah Daerah yang menaggul sungai dan mempersempit aliran dengan alasan untuk kepentingan manusia (permukiman, rumah sakit, mal, apartemen dll).

Siapa Bertanggung Jawab ?

Selasa, 01 Maret 2016

Tata Ruang Jabodetabek

Bagaimana Mengatasi Banjir

Peta Struktur Dan Pola Ruang Jabodetabek
Peta Kondisi Fisik Jabodetabek-Puncur

#BangImamBerbagi #TataRuang #Jabodetabek



Kamis, 18 Februari 2016

Mandi di Ciliwung



Anak-anak bersemangat mandi di Kali Ciliwung sekalipun airnya keruh ...

#BangImamBerbagi Selasa, 16 Februari 2016