Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Setiap bangunan harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pemerintah yang berkaitan dengan izin mendirikan bangunan. Dan untuk memperoleh IMB, pengembang harus memiliki beberapa tahapan perizinan yang harus dilalui.
Anggota Tim Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S mengakui agar pengembang atau pemilik usaha dapat membangun dengan aman harus memiliki dan mengurus sejumlah prosedur izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk pembangunan Apartemen/Rumah Susun misalnya, promosi atau penjualan baru boleh dilakukan setelah memperoleh izin. Salah satunya adalah Izin Lingkungan.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pasal 42 ayat (2) disebutkan bahwa, "Pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki kepastian peruntukan ruang, hak atas tanah, status penguasaan rusun, dan jaminan atas pembangunan rusun".
Berdasarkan acuan pasal diatas, maka seharusnya pemrakarsa atau pebisnis yang akan membangun Apartemen/Rumah Susun tidak melakukan pemasaran produk kepada masyarakat sebelum seluruh proses perizinan di kantongi.
Beberapa proses perizinan yang harus dilalui terlebih dahulu oleh pengembang diantaranya adalah setidaknya ada 8 tahapan hingga memperoleh IMB Defenitif.
Tahapan awal, dimulai dari Izin Lokasi, kemudian harus mendapatkan Keterangan Rencana Kota (KRK) dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Selanjutnya kegiatan tersebut harus mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Setelah memiliki pertek dari BPN, baru kemudian membuat dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang didahuli dengan pembuatan Dokumen Kerangka Acuan Amdal (KA-Andal) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Setelah memperoleh Izin Lingkungan, kemudian mengurus Izin Peruntukan dan Pemanfaatan Ruang (IPPR), selanjutnya akan mendapatkan KRK Defenitif.
"Apabila sudah mengantongi KRK Defenitif, maka pengembang kemudian mengurus izin selanjutnya yaitu untuk mendapatkan Pengesahan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), lalu mendapatkan dan membuat Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)," kata Bang Imam, panggilan akrab pemerhati lingkungan ini.
Kegiatan proses selanjutnya adalah TABG Struktur-Geoteknik dan TABG Mekanik-Elektrik dan Izin Pondasi.
Kemudian barulah memperoleh IMB Defenitif. Semua proses ini apabila memenuhi persyaratan dapat ditempuh sekitar 6 bulan.
Kegiatan lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah pengolahan limbah padat, limbah cair dan dampak penting dari kegiatan tersebut terhadap masyarakat sekitar usaha/kegiatan. Pengelolaan dampak penting ini harus dan wajib tertuang dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) yang menjadi acuan bagi pengusaha dan pemerintah atas kepatuhan mengelola lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain kepengurusan secara teknis, ada juga hal-hal yang lebih penting, misalnya kebutuhan air, dimana baik saat konstruksi dan saat beroperasi sudah harus mengantongi izin pengambilan dan pemanfaatan air.
Izin pengambilan dan pemanfaatan air yang berasal dari air tanah wajib terlebih dahulu memiliki rekomendasi teknis dari Kementerian ESDM. Sedangkan Izin Sipa didapatkan dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi.
Untuk pengambilan dan pemanfaatan air permukaan (sungai, situ, danau dll) harus mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
KONSULTASI PUBLIK
Agar pembangunan tidak berdampak terhadap masyarakat sekitar dan memiliki jaminan dari pemerintah dan pemilik usaha/kegiatan, maka masyarakat harus dilibatkan dalam seluruh proses pembangunannya.
Keterlibatan masyarakat terutama masyarakat terdampak dan LSM Lingkungan diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisa Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
Keterlibatan masyarakat dalam mengambil keputusan dapat dilakukan dengan konsultasi publik atau pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan pendapat, saran dan masukan soal dampak pembangunan yang akan timbul.
Semua saran, masukan dan pendapat menjadi bagian penting dalam dokumen RKL-RPL kegiatan/usaha dalam mengelola dan melindungi lingkungan.
Hampir semua kegiatan/usaha yang wajib Amdal memerlukan waktu dan cara untuk memperoleh perizinan harus menempuh prosedur yang sama, sehingga menghindari persepsi masyarakat yang tidak baik terhadap kegiatan/usaha tersebut.
Semoga semua pengusaha lebih patuh dan taat terhadap aturan hukum, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S adalah Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi dan pemerhati lingkungan
INFORMASI DAN KONSULTASI AMDAL ATAU CARA MENYUSUN DPLH – DELH
Nama
|
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
|
Panggilan
|
Bang Imam
|
Handphone (HP)
|
0813 14 325 400
|
WA / SMS
|
0857 3998 6767
|
Facebook
|
Bang Imam Kinali Bekasi
|
Instagram
|
Bang Imam Berbagi
|
Twitter
|
@BangImam
|
Line
|
Bang Imam Berbagi
|
Email
|
bangimam.kinali@gmail.com
|
Alamat
|
Perumnas II Bekasi Jl. Gunung Gede 9/48
|
CARI MAP GOOGLE : link alamat di google klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi