Jakarta (BIB) - Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) dihitung berdasarkan 4 hal, diantaranya (1). harga dasar air permukaan, (2). faktor ekonomi wilayah, (3). faktor nilai air permukaan, dan (4). faktor kelompok pengguna air permukaan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membuat regulasi perhitungan dasar nilai perolehan air permukaan. Untuk menghitung NPAP, ada juga beberapa faktor yang mempengaruhi nilai perolehan air permukaan, diantaranya;
- jenis sumber air permukaan;
- lokasi sumber air permukaan;
- luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
- volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
- kualitas air permukaan;
- kondisi daerah aliran sungai (DAS); dan
- kewenangan pengelolaan sumber daya air.