10 Syarat Menuju Proper Emas
Jakarta (BIB) - Peringkat Proper Emas dalam Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Proper adalah sebuah penghargaan paripurna bagi perusahaan yang sudah patuh terhadap pengelolaan lingkungan hidup dan memiliki tanggung jawab usaha/kegiatan secara berkelanjutan.
Untuk memberikan apresiasi dan berupa insentif tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) memberikan kesempatan terhadap perusahaan yang mengikuti program Proper untuk dapat memperoleh PROPER KATEGORI EMAS.
Ada 10 kriteria pertimbangan bagi perusahaan untuk mendapat PROPER KATEGORI EMAS, diantaranya :
- ketaatan perusahaan;
- pelaksanaan tata graha (housekeeping) dengan baik;
- tidak terdapat temuan yang signifikan;
- kemudahan akses data;
- pada saat periode penilaian Proper perusahaan tidak sedang dalam proses penyelesaian sanksi lingkungan;
- menunjukan data perhitungan beban pencemaran air;
- menunjukan data perhitungan beban emisi udara bagi industri yang diwajibkan dalam peraturan; dan
- menyampaikan surat pernyataan kebenaran dokumen;
- menyampaikan dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan (DRKPL); dan
- mendapatkan nilai DRKPL lebih besar dari nilai rata-rata DRKPL calon kandidat hijau.
Nah, apabila sudah memenuhi syarat ketentuan sesuai dengan 10 kriteria diatas, maka selanjutnya perusahaan dapat mengikuti penilaian berikutnya sesuai dengan PermenLH Nomor 03 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bagi perusahaan yang memenuhi syarat diatas, maka akan ditetapkan sebagai penerima PROPER KATEGORI EMAS TAHUN 2017.
Berikut ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor P.2/PPKL/SET/WAS.1/10/2017 tentang Pedoman Penilaian Peringkat Emas Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Tahun 2017 :
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN
DAN
KERUSAKAN LINGKUNGAN
NOMOR:
P.2/PPKL/SET/WAS.1 /10/ 2017
TENTANG
PEDOMAN
PENILAIAN PERINGKAT EMAS PROGRAM PENILAIAN KINERJA
PERUSAHAAN
DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR
JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN
KERUSAKAN
LINGKUNGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam
rangka memberikan insentif dan apresiasi terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah
konsisten dalam melaksanakan praktek pengelolaan lingkungan terbaik serta
menunjukkan keunggulan lingkungan dan memberikan kesempatan terhadap penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan yang lain untuk dapat memperoleh peringkat Emas Program
Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan tentang
pedoman
Penilaian Peringkat Emas Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
2. Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17);
3. Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1082);
4. Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
TENTANG PEDOMAN PENILAIAN PERINGKAT EMAS PROGRAM PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal
1
Dalam Peraturan
Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Program
Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut Proper adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
2. Peserta
Proper adalah perusahaan yang ditetapkan sebagai peserta melalui Keputusan
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
3. Direktur Jenderal
adalah Direktur Jenderal Pengendalain Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
Pasal
2
Peraturan Direktur
Jenderal ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melakukan Penilaian Peringkat
Emas Proper terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapat peringkat emas
berturut-turut paling sedikit 3 (tiga) periode Proper sebelumnya.
Pasal
3
Penilaian
Peringkat Emas Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui
tahapan:
a. penapisan;
dan
b.
pemeringkatan.
Pasal
4
(1) Penapisan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan berdasarkan hasil evaluasi
terhadap:
a. ketaatan
perusahaan;
b. pelaksanaan tata
graha (housekeeping) dengan baik;
c. tidak
terdapat temuan yang signifikan;
d. kemudahan
akses data;
e. pada saat
periode penilaian Proper perusahaan tidak sedang dalam proses penyelesaian
sanksi lingkungan;
f. menunjukan
data perhitungan beban pencemaran air;
g. menunjukan
data perhitungan beban emisi udara bagi industri yang diwajibkan dalam peraturan;
dan
h. menyampaikan
surat pernyataan kebenaran dokumen;
i. menyampaikan
dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan (DRKPL); dan
j. mendapatkan
nilai DRKPL lebih besar dari nilai rata-rata DRKPL calon kandidat hijau.
(2)
Pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan
usulan Dewan Pertimbangan Proper dan Ketua Tim Teknis Proper dan disampaikan
kepada Menteri.
Pasal
5
(1) Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama 1 (satu) periode penilaian
Proper;
(2) Usaha
dan/atau kegiatan yang telah memperoleh ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengikuti penilaian sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Nomor 03 Tahun 2014 pada periode penilaian bcrikutnya.
(3) usaha
dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan sebagai peringkat EMAS.
Pasal
6
Peraturan
Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
Pada tanggal 2
Oktober 2017
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
M.R.
KARLIANSYAH
Salinan
sesuai dengan aslinya
KEPALA
BAGIAN HUKUM DAN
KERJASAMA
TEKNIK,
MUHAMMAD ZAKARIA
#BangImamBerbagi #Proper #Emas #PPKL #KLHK #2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi