Senin, 23 Oktober 2017

Cara Meraih Peringkat Emas Proper 2017 !!!

10 Syarat Menuju Proper Emas


Jakarta (BIB) - Peringkat Proper Emas dalam Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Proper adalah sebuah penghargaan paripurna bagi perusahaan yang sudah patuh terhadap pengelolaan lingkungan hidup dan memiliki tanggung jawab usaha/kegiatan  secara berkelanjutan.

Untuk memberikan apresiasi dan berupa insentif tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) memberikan kesempatan terhadap perusahaan yang mengikuti program Proper untuk dapat memperoleh PROPER KATEGORI EMAS.

Ada 10 kriteria pertimbangan bagi perusahaan untuk mendapat PROPER KATEGORI EMAS, diantaranya :
  1. ketaatan perusahaan;
  2. pelaksanaan tata graha (housekeeping) dengan baik;
  3. tidak terdapat temuan yang signifikan;
  4. kemudahan akses data;
  5. pada saat periode penilaian Proper perusahaan tidak sedang dalam proses penyelesaian sanksi lingkungan;
  6. menunjukan data perhitungan beban pencemaran air;
  7. menunjukan data perhitungan beban emisi udara bagi industri yang diwajibkan dalam peraturan; dan
  8. menyampaikan surat pernyataan kebenaran dokumen;
  9. menyampaikan dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan (DRKPL); dan
  10. mendapatkan nilai DRKPL lebih besar dari nilai rata-rata DRKPL calon kandidat hijau.

Nah, apabila sudah memenuhi syarat ketentuan sesuai dengan 10 kriteria diatas, maka selanjutnya perusahaan dapat mengikuti penilaian berikutnya sesuai dengan PermenLH Nomor 03 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bagi perusahaan yang memenuhi syarat diatas, maka akan ditetapkan sebagai penerima PROPER KATEGORI EMAS TAHUN 2017.

Berikut ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor P.2/PPKL/SET/WAS.1/10/2017 tentang Pedoman Penilaian Peringkat Emas Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Tahun 2017 :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN
DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN

NOMOR: P.2/PPKL/SET/WAS.1 /10/ 2017

TENTANG
PEDOMAN PENILAIAN PERINGKAT EMAS PROGRAM PENILAIAN KINERJA
PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN
KERUSAKAN LINGKUNGAN,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan insentif dan apresiasi terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah konsisten dalam melaksanakan praktek pengelolaan lingkungan terbaik serta menunjukkan keunggulan lingkungan dan memberikan kesempatan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang lain untuk dapat memperoleh peringkat Emas Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan tentang
pedoman Penilaian Peringkat Emas Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17);

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1082);

4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN TENTANG PEDOMAN PENILAIAN PERINGKAT EMAS PROGRAM PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.

Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

2. Peserta Proper adalah perusahaan yang ditetapkan sebagai peserta melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.

3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengendalain Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.

Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melakukan Penilaian Peringkat Emas Proper terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapat peringkat emas berturut-turut paling sedikit 3 (tiga) periode Proper sebelumnya.

Pasal 3
Penilaian Peringkat Emas Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan:
a. penapisan; dan
b. pemeringkatan.

Pasal 4
(1) Penapisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap:
a. ketaatan perusahaan;
b. pelaksanaan tata graha (housekeeping) dengan baik;
c. tidak terdapat temuan yang signifikan;
d. kemudahan akses data;
e. pada saat periode penilaian Proper perusahaan tidak sedang dalam proses penyelesaian sanksi lingkungan;
f. menunjukan data perhitungan beban pencemaran air;
g. menunjukan data perhitungan beban emisi udara bagi industri yang diwajibkan dalam peraturan; dan
h. menyampaikan surat pernyataan kebenaran dokumen;
i. menyampaikan dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan (DRKPL); dan
j. mendapatkan nilai DRKPL lebih besar dari nilai rata-rata DRKPL calon kandidat hijau.

(2) Pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Proper dan Ketua Tim Teknis Proper dan disampaikan kepada Menteri.

Pasal 5
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama 1 (satu) periode penilaian Proper;

(2) Usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti penilaian sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2014 pada periode penilaian bcrikutnya.

(3) usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan sebagai peringkat EMAS.

Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Oktober 2017

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

M.R. KARLIANSYAH

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN
KERJASAMA TEKNIK,



MUHAMMAD ZAKARIA

#BangImamBerbagi #Proper #Emas #PPKL #KLHK #2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi