Sabtu, 09 September 2017

Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane

Aspek Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat & Swasta

Komunitas Peduli Sungai dan Relawan di Komunitas Ciliwung Condet, DKI Jakarta

KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR : 26/KPS/M/2016

TENTANG

POLA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, 

Menimbang :
a. bahwa pengelolaan sumber daya air antara lain diselenggarakan dengan berlandaskan pada wilayah sungai yang ditetapkan dan pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai;

b. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane merupakan wilayah sungai lintas provinsi;

c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi ditetapkan oleh menteri;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane.

Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4858);

2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2014;

4. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja;

5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai;

6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum;

7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2011;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG POLA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG-CISADANE.

KESATU : Menetapkan pola pengelolaan sumber daya air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Pola pengelolaan sumber daya air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane merupakan kerangka dasar pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane.

KETIGA : Pola pengelolaan sumber daya air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU memuat :
a. tujuan dan dasar pertimbangan pengelolaan sumber daya air;

b. skenario kondisi wilayah sungai pada masa yang akan datang;

c. strategi pengelolaan sumber daya air; dan

d. kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan sumber daya air.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Pertanian;
3. Menteri Keuangan;
4. Mneteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas;
6. Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
7. Gubernur Provinsi Banten;
8. Gubernur Provinsi Jawa Barat;
9. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
10. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum;
11. Direktur Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum;
12. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum;
13. Kepala Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum;
14. Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
15. Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air; dan
16. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2015
MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT,

ttd

M. BASUKI HADIMULJONO


POLA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE (WS CC)

I. ASPEK : SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
  1. Meningkatkan kualitas data dan tingkat kehandalan database sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan, dengan penyediaan SDM yang profesional untuk menangani SIDA.
  2. Melaksanakan evaluasi, rasionalisasi, penyediaan, OP peralatan yang memadai untuk menunjang SISDA.
  3. Mengintegrasikan data SISDA antar instansi, mudah diakses secara berkelanjutan.
  4. Menerbitkan pedoman tentang pengelolaan SISDA yang sistematis dan komprehensif.
  5. Menyediakan dan SISDA terpadu dan memadai.
II. ASPEK : PEMBERDAYAAN /PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT, USAHA & PEMERINTAH

IIa. Sub-Aspek : Lembaga Pengelolaan Sumber Daya Air
  1. Peningkatan kapasitas masing-masing unit kerja pengelolaan sumber daya air dan kerjasama antar unit kerja melalui MoU secara berkelanjutan.
  2. Memenuhi kebutuhan jumlah dan kapasitas pegawai sesuai dengan analisis beban kerja.
  3. Menerbitkan pedoman pembagian peran dalam pengelolaan sumber daya air.
  4. Menyusun dan menerapkan pedoman manajemen aset dalam pengelolaan sumber daya air.
IIb. Sub-Aspek : Pendanaan
  1. Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam pengelolaan sumber daya air terpadu melalui TKPSDA.
  2. Mengkaji, menetapkan dan menerapkan pungutan jasa pengelolaan sumber daya air.
  3. Mengkaji dan menetapkan BLU pengelolaan sumber daya air.
IIc. Sub-Aspek : Pengaturan
  1. Melaksanakan inventarisasi, dan memantau pengambilan air tanah dalam sesuai ijin yang telah diberikan.
  2. Melaksanakan sosialisasi dan penyadaran publik tentang bahaya pengambilan air tanah dalam.
  3. Menetapkan kebijakan tentang transfer air antar wilayah provinsi.
  4. Melaksanakan pendelegasian perizinan pengguna dan pengusahaan air permukaan dari Menteri Pekerjaan Umum kepada Gubernur.
Terbitnya Dokumen Pembagian Peran Kegiatan OP di Jaringan Irigasi Jatiluhur

IId. Sub-Aspek : Forum Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air
  1. Membentuk, mengaktifkan dan memfasilitasi Komisi Irigasi Provinsi, Kabupaten/Kota yang aktif.
  2. Mengoptimalkan kinerja Dewan Sumber Daya Air Provinsi.
  3. Membentuk dan mengaktifkan Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota.
  4. Mengaktifkan sekretariat TKPSDA.
  5. Membentuk dan mengaktifkan Forum Komunikasi DAS.
  6. Meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam penanggulangan banjir dan bencana akibat daya rusak air lainnya.
IIe. Sub-Aspek : Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Masyarakat dan Swasta

Melaksanakan sosialisasi kesiapan menghadapi banjir untuk mengurangi resiko akibat banjir
  1. Melaksanakan sosialisasi, pembinaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.
  2. Melaksanakan prinsip insentif-disentif dalam pemberdayaan masyarakat.
  3. Mengembangkan, melaksanakan dan memantau kerjasama hulu-hilir setiap DAS dalam pelaksanaan konservasi.
  4. Melaksanakan sosialisasi hemat air untuk kebutuhan rumah tangga, perkotaan dan industri melalui Reduce-Reuse-Recycle.
  5. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kebersihan lingkungan dan penggunaan MCK dengan memanfaatkan CSR.
  6. Meningkatkan peran serta perempuan dalam pengelolaan sumber daya air.
  7. Meningkatkan pembinaan kesadaran dan kemampuan petani/P3A dalam pengelolaan sumber daya air.
  8. Melaksanakan sosialisasi dan pelaksanaan hemat air irigasi melalui demplot sistem SRI.
  9. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian sampah (di saluran, sungai).
  • Meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat DAS hulu sekitar hutan dan sumber air melalui pembinaan dan pendampingan
  • Meningkatkan peran swasta dan konservasi sumber daya air dan lingkungan melalui dana CSR dan Pengelolaan Jasa Lingkungan (Contoh : Cidanau).
  • Membina masyarakat yang mempunyai budaya setempat dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan, serta memberikan bimbingan, arahan dan pemberdayaan untuk menjaga kawasan hutan dan lingkungan secara berkelanjutan (Contoh : Baduy).
KOMISI IV TKPSDA WS CILCIS : SISDA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Daftar Anggota :

Ketua : Bapak Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S (LSM SAPULIDI - Bekasi)

Wakil Ketua : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten

Anggota :
  1. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta
  2. Kepala Bappeda Kota Tangerang
  3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor
  4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok
  5. Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat
  6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi
  7. Bapak Dodi Harianto (OKP GANESPA - Kota Tangerang Selatan)
  8. Bapak Pramono Budi (BISMI - Kota Depok)
  9. Bapak Abdul Kodir (Komunitas Ciliwung Condet - DKI Jakarta)\
  10. Bapak Bambang Capicoren (Perkumpulan Depok Hijau - Kota Depok)
  11. Kamil Mahmud (GP3A PAKU JAJAR - Cisadane Barat/Tangerang)
 #BangImamBerbagi #TKPSDA #CiliwungCisadane #Komisi4 #BBWSCC #PolaSDA #Sisda&PemberdayaanMasyarakat #2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi