Nomor :
06.1/SK.2ci/P.PSDA/I/2014
Sifat : Segera
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Rekomendasi TKPSDA WS Ciliwung Cisadane Dalam
Rangka Pola Pengelolaan SDA WS Ciliwung Cisadane
Kepada
Yth. Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
di Jakarta
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PU No.
04/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber
Daya Air pada Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Wilayah Sungai, dan mengacu
pada Keputusan Menteri PU No. 242/KPTS/M/2013 tentang Pembentukan Tim
Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane dijabat
oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI
Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten secara bergantian. Bersama
ini Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua TKPSDA WS
Ciliwung-Cisadane menyampaikan beberapa hal berikut :
- TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi. Tim ini bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air. Salah satunya melalui pembahasan rancangan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air.
- Rencana Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane disusun berdasarkan amanat UU No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang tertuang dalam pasal 11 ayat 5, dan PP No.42 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pada pasal 23, tentang Penyusunan Pedoman Teknis dan Tata Cara Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.
- Pembahasan Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air WS Ciliwung-Cisadane disusun melalui serangkaian diskusi, baik di tingkat Pusat maupun pada tingkat Daerah, antara lain melalui penyelenggaraan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) sebanyak 2 (dua) kali, yang didahului dengan pertemuan Pra-PKM sebanyak 2 (dua) kali, dan pertemuan dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) pada 3 (tiga) wilayah, yaitu Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat.
- Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air WS Ciliwung-Cisadane memuat visi, misi, tujuan, sasaran, isu-isu strategis Nasional, Lokal/Regional, kondisi WS Ciliwung-Cisadane, asumsi, kriteria, standar, alternatif pilihan strategi, kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan sumber daya air di WS Ciliwung-Cisadane.
- Disamping itu, TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane juga telah melaksanakan Sidang Pleno sebanyak 3 (tiga) kali dan Sidang Komisi (Komisi Konservasi SDA, Komisi Pendayagunaan SDA, Komisi Pengendalian Daya Rusak Air dan Komisi Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi) yang menghasilkan butir-butir rekomendasi dari Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air WS Ciliwung-Cisadane, sebagaimana terlampir.
Selanjutnya kami berharap butir-butir rekomendasi
sebagaimana terlampir dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Rancangan Pola
Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane yang akan
ditetapkan melalui suatu Keputusan Menteri, sehingga dapat menjadi payung hukum
untuk menjamin keterpaduan dalam dan antar Wilayah Sungai.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan arahan Bapak
kami ucapkan terima kasih.
KETUA TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH
SUNGAI CILIWUNG-CISADANE
ttd
IR. SARWO HANDAYANI, M.Si
NIP 195410011980012001
Tembusan :
1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
2. Gubernur Provinsi Banten
3. Gubernur Provinsi Jawa Barat
4. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian
Pekerjaan Umum
5. Kepala Sekretariat TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane.
LAMPIRAN REKOMENDASI
TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI
CILIWUNG CISADANE
(TKPSDA WS CILIWUNG CISADANE)
KEPADA MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
POLA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG
CISADANE
TKPSDA WS Ciliwung Cisadane mengusulkan agar semua
pemilik kepentingan (Pemerintah, Pemerintahan Daerah, kelompok masyarakat dan
dunia usaha) menyelenggarakan konservasi Sumber Daya Air (SDA), pendayagunaan
SDA, pengendalian daya rusak air, sistem informasi SDA, penguatan peran
masyarakat, dunia usaha, Pemerintah, Pemerintahan Daerah dan termasuk
didalamnya penataan ruang di WS Ciliwung Cisadane:
1. KONSERVASI SDA
1.1. Perlindungan dan Pelestarian SDA yang meliputi :
(1). Melaksanakan Rencana Teknis Rehabilitasi Hutan dan
Lahan (RTkRHL) di DAS prioritas (Kawasan Konservasi dan Non Konservasi),
restorasi, hubungan antara hulu dan hilir secara sinergis, konsisten dan
penegakan hukum.
(2). Meningkatkan kesadaran para pemilik kepentingan
untuk melindungi dan memperbaiki kawasan non-hutan, melalui perbaikan
kesejahteraan masyarakat dengan teknik konservasi tanah dan air yang berwawasan
lingkungan.
(3). Melaksanakan perlindungan alur dan tebing sungai,
serta sempadan sumber secara optimal.
(4). Menyusun dan/atau menerapkan Perda tentang
pembangunan kawasan permukiman baru yang mengikuti kaidah konservasi,
persyaratan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
(5). Menyusun dan/atau menerapkan Perda Tentang
Perlindungan fungsi Sungai dan Situ.
(6). Melindungi muara dan pantai dengan kegiatan sipil
teknis, vegetative dan non struktural.
(7). Memberikan arahan lokasi yang sesuai, serta
pengaturan izin untuk penambangan pasir, kerikil dan bahan tambang lainnya,
dengan memperhatikan kelestarian lingkungan disertai pemantauan dan penegakan
hukum.
(8). Memperbaiki tatakelola sumberdaya agraria di DAS
hulu dengan melakukan asset dan akses reform serta melakukan pemetaan detail
dan pemasangan tanda batas yang jelas pada lahan hutan dengan melibatkan
masyarakat.
(9). Melakukan pencegahan, pengawasan, sert penegakan
hukum terhadap para pelaku illegal logging dan perusakan hutan.
(10). Mengembangkan kerjasama hulu-hilir dan pengelolaan
jasa lingkungan.
(11). Melakukan sistem budidaya tanaman yang baik dan
benar pada tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan.
1.2. Pengawetan Air Yang Meliputi :
(1). Melindungi, memelihara, memperbaiki dan meningkatkan
daerah resapan, situ, mata air, waduk dan kolam retensi serta ditindaklanjuti
dengan legalitas terhadap kepemilikan sumber air.
(2) Melakukan pemberdayaan masyarakat di sekitar mata air
dan situ untuk ikut berperan melindungi sumber air.
(3). Melaksanakan pengendalian dan pemantauan pengambilan
air tanah.
(4). Mengutamakan penggunaan dari sumber air permukaan
untuk mememnuhi kebutuhan secara berkelanjutan.
(5). Melaksanakan efisiensi pemakaian air di setiap
daerah irigasi (DI) dan melaksanakan penghematan air antara lain melalui metode system rice intensification (SRI) dan metode lainnya.
(6). Menerapkan efisiensi pemakaian air rumah tangga dan
industri.
1.3. Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Yang Meliputi :
(1). Meningkatkan kualitas air sungai sesuai dari standar
baku mutu.
(2). Melaksanakan peningkatan sistem monitoring kualitas
air dan database sumber pencemaran.
(3). Meningkatkan SDM petugas terkait pengelolaan
lingkungan (khususnya kualitas air).
(4). Menegakkan Perda tentang pengolahan limbash industri
dan melaksanakan pengawasan kualitas limbah, terutama logam berat, dan
penegakan hukum bagi pelanggar.
(5). Membangun/rehabilitasi/memfungsikan IPAL industri
pada kawasan industri.
(6). Membangun/merehabilitasi pembangunan IPAL Perkotaan
dan sistem sanitasi perkotaan/pedesaan.
(7). Melaksanakan pemberdayaan masyarakat terhadap
pengelolaan sanitasi lingkungan.
(8). Melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi
pestisida dan pupuk (organik dan non organik) sesuai anjuran berdasarkan
strategi pengendalian hama terpadu (PHT).
(9). Melaksanakan pembangunan IPAL peternakan dan
pemanfaatan limbah ternak.
(10). Melarang membuang sampah ke sungai/badan air
lainnya.
(11). Melaksanakan pengelolaan dan daur ulang sampah
melalui sistem 3R (reduce, reuse, recycle), dengan mengikut sertakan peran
swasta dan masyarakat, serta menerapkan insentif.
(12). Mendorong peningkatan peran pemda dalam pengelolaan
kualitas air dan pencegahan pencemaran.
(13). Mendorong terbitnya penetapan kelas sungai dan Daya
Tampung Beban Pencemaran (DTBP) oleh Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota
sesuai dengan kewenangannya.
2. PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
2.1. Penatagunaan SDA meliputi :
(1). Menyusun, menetapkan dan menerapkan Pergub
peruntukan air pada sumber air, termasuk kelas air sungai.
(2). Menetapkan zona pemanfaatan sumber air dan memadukan
pada peta RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota.
2.2. Penyediaan SDA Meliputi :
(1). Menyediakan air baku RKI berasal dari air permukaan
untuk memenuhi kebutuhan air dan pengganti pengambilan air tanah Kota Jakarta,
Tangerang, dan Jawa Barat (Bogor, Depok, Bekasi).
(2). Meningkatkan jumlah sambungan rumah tangga (PAM)
mencapai 70% penduduk pada tahun 2030 (tindak lanjut MDGs). Untuk mempercepat
pemenuhan air baku dan air minum, Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus
menyiapkan trace (jalur) jaringan pipa.
a. Membangun instalasi pengolahan air (IPA) 13 m3/det di
Bekasi dan atau Jakarta, dan pipa air bersih, serta studi/perencanaandan
pelaksanaan jalur pipa Canal 2 (19 m3/det) dari Jatiluhur ke wilayah Bogor,
Depok.
b. Menambah IPA di Sungai Angke 0,9 m3/det, Sungai
Pesanggrahan 0,7 m3/det.
(3). Studi pelaksanaan Long Storage BKB, BKT, Kali Baru
Timur dan Kali Baru Barat termasuk instalasi penjernihannya.
(4). Melaksanakan pembangunan Salak Contour Canal.
(5). Melaksanakan studi kelayakan, perencanaan dan
pelaksanaan konstruksi Waduk Genteng (S. Cisadane) dan Limo-C (S.
Pesanggrahan), Pondok Benda (S. Angke), Narogong (S. Citeureup), dan Waduk
Cimanceuri (S. Cimanceuri) hanya berfungsi untuk pengendalian banjir.
(6). Melaksanakan studi kelayakan, perencanaan dan
pembangunan Kaskade Sungai Ciliwung di Depok, serta pengambilan air baku dari
Bendung Cikeas, dan Bendung Empang untuk Bogor.
(7). Rehabilitasi situ-situ dan pemanfaatannya untuk
kebutuhan air RKI dan irigasi setempat di Wilayah Jabodetabek termasuk Situ
Garugak (Kab. Tangerang).
2.3. Penggunaan SDA Meliputi :
(1). Melaksanakan alokasi air sesuai prinsip-prinsip
harmonisasi air baku RKI dan air irigasi.
(2). Memisahkan fungsi saluran air baku dan irigasi.
a. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan irigasi
partisipatif sesuai dengan kewenangannya.
b. Merehabilitasi dan meningkatkan jaringan irigasi dan
melaksanakan OP prasarana SDA untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi debit
puncak kebutuhan irigasi.
(3). Menyiapkan SOP tampungan/situ, dan waduk.
(4). Menyusun prioritas OP dan rehab jaringan dengan
berdasarkan Pengelolaan Aset Irigasi.
(5). Membina petani untuk pelaksanaan irigasi
partisipatif, hemat air irigasi.
(6). Merehabilitasi jaringan pengairan perikanan dan
tambak rakyat.
2.4 Pengembangan SDA Meliputi :
(1). Mengembangkan penerapan teknologi desalinasi dan
ultra filtrasi, dengan pemberian insentif bagi yang mengurangi pengambilan air
tanah.
2.5. Pengusahaan SDA Meliputi :
(1). Mendorong pengembangan investasi dalam pelayanan air
bersih RKI, peningkatan kapasitas PDAM, serta pengembangan investasi dalam
pembangkitan listrik tenaga air.
3. PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
3.1. Pencegahan Bencana Meliputi :
(1). Mengurangi korban/kerugian akibat banjir dengan
mengurangi frekuensi kejadian banjir dengan melakukan normalisasi sungai dengan
debit rencana untuk kawasan pertanian (Q5) dan perkotaan (Q25 sampai Q100 th).
(2). Memelihara fungsi prasarana pengendali banjir secara
berkelanjutan, termasuk OP Sungai dan saluran Drainase.
(3). Menertibkan sempadan sungai dan tanggul banjir dalam
bentuk PERDA, PERGUB/PERWAL/PERBUP mencegah terhadap penggunaan yang dapat
menghambat aliran banjir, disertai pemasangan patok batas yang jelas sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
(4). Melaksanakan penyadaran masyarakat untuk tidak
membuang sampah ke sungai dan saluran drainase serta pembangunan TPS termasuk
pengangkutan dan pengolahannya secara rutin.
(5). Membatasi KDB dan pembuatan kolam retensi pada
pembangunan komplek perumahan, pemukiman, gedung-gedung dan industri untuk
mengurangi aliran permukaan akibat hujan.
(6). Menetapkan peraturan-peraturan tentang lokasi dan
jalur pengungsian oleh Pemda.
(7). Melaksanakan pemasangan system peringatan dini di
semua sungai utama sesuai dengan kewenangannya.
(8). Menata dan menormalisasi sistem jaringan drainase
dengan debit rencana Q2 s/d Q5th sesuai dengan kewenangannya.
(9). Melindungi kota dan daerah pesisir dari ancaman
pasang air laut dengan membangun Hutan Pesisir dan Tanggul Laut (Jakarta,
Banten lama dan Bekasi).
(10). Melaksanakan inventarisasi dan pemetaan daerah
rawan longsor di tingkat Kab/Kota, serta penyadaran publik terhadap bahaya
tanah longsor.
(11). Menerapkan pengendalian perizinan bangunan (IMB)
dan building code di daerah rawan banjir, retensi banjir dan rawan longsor.
(12). Melaksanakan pengerukan sungai-sungai yang dangkal
secara rutin.
(13). Menyertifikatkan lahan situ dan pemasangan patok batas
yang jelas untuk mempertahankan jumlah maupun luasannya sebagai tampungan air.
(14). Pengembalian fungsi situ yang telah hilang atau
berkurang sebagai fungsi tampungan air.
(15). Mengupayakan jumlah dabn kualitas mata air untuk
tidak dikuasai oleh pihak industri
(16). Pembangunan Waduk Ciawi di Kali Ciliwung dan Waduk
di Cikeas Hulu.
3.2. Penanggulangan Meliputi :
(1). Meminimalisasi luapan banjir dengan menyiapkan bahan
banjiran
(2). Mengantisipasi kondisi darurat dengan merencanakan
respon tanggap darurat dan mengalokasikan dana operasionalnya.
3.3. Pemulihan Akibat Bencana Meliputi :
(1). Memulihkan kondisi rumah korban pasca bencana dengan
penyediaan cadangan dana dari pemerintah, dan swasta serta melibatkan
masyarakat
(2). Memulihkan kondisi dan fungsi prasarana SDA pasca
bencana banjir dan longsor.
(3). Memulihkan kondisi prasarana dan sarana umum pasca
bencana banjir dan longsor dengan penyediaan dana dari pemerintah serta
melibatkan peran masyarakat dan swasta.
4. SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR (SISDA) MELIPUTI
(1). Meningkatkan kualitas data dan tingkat kehandalan
database SDA secara terpadu dan berkelanjutan, dengan penyediaan SDM yang
profesional untuk menangani SISDA.
(2). Melaksanakan evaluasi, rasionalisasi, penyediaan,
operasi dan pemeliharaan peralatan yang memadai untuk menunjang SDA.
(3). Mengintegrasikan data SISDA antar instansi,
melibatkan masyarakat dan mudah di akses oleh para pemilik kepentingan secara
berkelanjutan diantaranya melalui website, media cetak dan elektronik
(4). Menerbitkan dan menerapkan pedoman tentang
pengelolaan SISDA yang sistematis dan komprehensif.
(5). Menyediakan dana SISDA terpadu yang memadai.
(6). Informasi pengambilan sumber mata air yang dilakukan
oleh dunia usaha.
5. PERKUATAN PERAN MASYARAKAT, SWASTA, PEMERINTAH DAN
PEMERINTAH DAERAH MELIPUTI
5.1. Lembaga Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA)
(1). Meningkatkan kapasitas masing-masing unit kerja
Pengelolaan SDA dan kerja sama antar unit kerja PSDA melalui MoU secara
berkelanjutan
(2). Memenuhi kebutuhan jumlah dan kapasitas pegawai
sesuai analisis beban kerja dan melaksanakan peningkatan kapasitas SDM (Human
Resources Capacity Building).
(3). Menerbitkan pedoman pembagian peran dalam
pengelolaan SDA diantara instansi terkait.
(4). Menyusun dan menerapkan pedoman manajemen asset
dalam pengelolaan SDA.
(5). Mendorong peran pemerintah daerah dalam melaksanakan
fungsi pengawasan dan pengendalian pendayagunaan SDA.
5.2. Pengaturan
(1). Melaksanakan inventarisasi, dan memantau pengambilan
air tanah dalam sesuai izin yang telah diberikan
(2). Melaksanakan sosialisasi dan peningkatan pemahaman
publik tentang bahaya pengambilan air tanah dalam
(3). Melaksanakan pendelegasian perizinan penggunaan dan
pengusahaan air permukaan dan air tanah dari Pemerintah ke Pemerintah Daerah
(4). Terbitnya dokumen pembagian peran kegiatan OP
prasarana SDA
(5). Menetapkan kebijakan tentang transfer air antar
wilayah administrasi dan antar Daerah Aliran Sungai.
(6). Penganggaran OP sesuai dengan kebutuhan nyata untuk
pengelolaan situ-situ, sungai, sempadan sungai, jaringan irigasi dan bangunan
sungai.
(7). Pembentukan Tim untuk menentukan garis sempadan
sungai, situ-situ, jaringan irigasi dan bangunan sungai yang melibatkan
partisipasi masyarakat.
5.3. Forum Koordinasi PSDA
(1). Membentuk, mengaktifkan dan memfasilitasi
Komisi Irigasi Provinsi, Kabupaten/Kota
(2). Mengoptimalkan kinerja Dewan Sumber Daya Air
Provinsi di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane
(3). Membentuk dan mengaktifkan Dewan SDA Kabupaten/Kota
sesuai kebutuhan
(4). Meningkatkan kapasitas sekretariat TKPSDA Ciliwung
Cisadane berkaitan dengan SDM, tersedianya ruang kerja, peralatan kantor,
emailwebsite, buletin dan dukungan logistik lainnya.
(5). Membentuk dan mengaktifkan Forum Komunikasi DAS
(6).. Meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam
konservasi SDA, pendayagunaan SDA, dan penanggulangan banjir dan bencana akibat
daya rusak air lainnya.
5.4. Peningkatan Peran Masyarakat, Dunia Usaha,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah
(1). Melaksanakan sosialisasi, peningkatan pemahaman
masyarakat dan pengarusutamaan gender dalam pengelolaan SDA (Gender Streaming
in IWRM)
(2). Penerapan mekanisme insentif dan disinsentif dalam
pengelolaan SDA (Konservasi SDA, Pendayagunaan SDA, dan Pengendalian Daya Rusak
Air)
(3). Meningkatkan pembinaan kesadaran dan kemampuan
petani/P3A dalam pengelolaan jaringan irigasi tersier
(4). Meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat DAS
hulu sekitar hutan dan sekitar sumber air melalui pembinaan dan pendampingan.
(5). Mmebina kelompok masyarakat yang mempunyai budaya
dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan, serta memberikan bimbingan, arahan
dan pemberdayaan untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan secara
berkelanjutan
(6). Melaksanakan sosialisasi hemat air untuk kebutuhan
rumah tangga, perkotaan dan industri melalui reduce-reuse-recycle.
(7). Melaksanakan sosialisasi dan hemat air irigasi
melalui demplot system of rice intensification (SRI)
(8). Mengembangkan dan menerapkan teknologi desalinisasi
air laut untuk air tawar industri
(9). Melaksanakan sosialisasi kesiapan banjir tentang
pengurangan resiko akibat banjir
(10). Melarang, mencegah dan meningkatkan peran serta
masyarakat dan dunia usaha untuk tidak membuang sampah dan limbah pada sumber
daya air (sungai, saluran, dan situ-situ)
(11). Meningkatkan peran swasta dalam konservasi SDA dan
lingkungan melalui dana CSR
(12). Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
kebersihan lingkungan, dan penggunaan jamban keluarga
(13). Mengembangkan, melaksanakan dan memantau kerja sama
hulu-hilir setiap DAS dalam pelaksanaan konservasi
(14). Melaksanakan dan mengembangkan kerja sama
pengelolaan jasa lingkungan
(15). Meningkatkan peran serta perempuan dalam
pengelolaan sumber daya air
(16). Pelatihan mitigasi bencana banjir bagi masyarakat
di wilayah banjir
(17). Pemulihan masyarakat pasca bencana akibat bencana
banjir
(18). Mendorong Pemerintah Pusat untuk mempercepat
pembagian kewenangan kepada Pemerintah Daerah mengenai pengelolaan situ-situ
paling lama 1 tahun.
5.5. Pendanaan
(1). Mengalokasikan dana untuk komunikasi, koordinasi dan
kerja sama dalam pengelolaan SDA terpadu melalui TKPSDA WS Ciliwung Cisadane
(2). Mengkaji, menetapkan dan menerapkan pungutan jasa
pengelolaan SDA sesuai dengan peraturan yang berlaku
(3). Mengkaji, merumuskan, menetapkan dan menetapkan BBWS
sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dalam pengelolaan SDA
(4). Mnegkaji, merumuskan, menetapkan dan menerapkan BBWS
dapat mengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
6. PENATAAN RUANG MELIPUTI
(1). Mengintegrasikan kebutuhan zonasi SDA serta
konservasi hutan dan lahan dalam RTRW Provinsi.Kabupaten/Kota serta RDTR (Skala
1:5.000) yang dipakai untuk peta perizinan bangunan
(2). Mensosialisasikan, memantau, mengawasi dan melakukan
penindakan terhadap pelanggaran peraturan Per-UU-an tentang penataan ruang dan
RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota
(3). Menerapkan insentive dan disinsentive (pembedaan
tarif PBB tanah terlantar/produktif, tanah produktif tanpa/dengan konservasi)
(4). Menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan
dalam RTRW untuk mendapatkan perlindungan khusus sesuai peraturan, dan mencegah
terjadinya alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan
(5). Mencegah pembangunan daerah retensi banjir, dan
lokasi calon genangan waduk
Dalam melaksanakan pengelolaan SDA Terpadu perlu
diselenggarakan melalui pendekatan utama :
(1). Pemberdayaan masyarakat (dalam aspek ekologi,
ekonomi, dan penguatan kelembagaan)
(2). Sinergi antar sektor dan antar wilayah (kebijakan
dan mekanisme)
(3). Kejelasan peran antar instansi terkait
(4). Pengarusutamaan gender
(5). Penerapan mekanisme insentif dan disinsentif
Untuk melaksanakan pendekatan diatas diperlukan sistem
informasi yang handal dan pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance).
Jakarta, 14 Januari 2014
KETUA TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH
SUNGAI CILIWUNG CISADANE
ttd
IR. SARWO HANDAYANI, M.SI
NIP 195410011980012001
#TKPSDAWSCiliwungCisadane #2014 #Rekomendasi #SapulidiFoundation
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi