Jumat, 01 September 2017

Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kota Bekasi Tahun 2017

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S


Saat ini Pemerintah Kota Bekasi sedang menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS. KLHS ini setelah tersusun akan menjadi bagian dari strategi pengelolaan dan perlindungan yang masuk dalam Revisi Rencana Program RTRW Kota Bekasi 2011-2031 sebagai kebijakan pengambilan keputusan dalam pengelolaan lingkungan di Kota Bekasi.

Sementara itu, kebijakan penataan ruang seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031, ada 14 kebijakan dalam penataan ruang, diantaranya :
  1. pengembangan sistem pusat pelayanan kota yang mendukung perwujudan fungsi Kota Bekasi sebagai PKN;
  2. pengembangan sistem transportasi yang terintegrasi dengan sistem transportasi Jabodetabek;
  3. pengembangan sistem jaringan air minum yang mencakup pelayanan seluruh Kota Bekasi;
  4. pengembangan sistem persampahan dan jaringan air limbah berbasis teknologi terkini yang mencakup pelayanan seluruh Kota Bekasi dan Regional;
  5. pengembangan sistem drainase dan pengendalian bahaya banjir di seluruh Kota Bekasi;
  6. pengembangan sistem jaringan energi gas dan jaringan telekomunikasi secara terpadu;
  7. pengembangan kawasan lindung sebagai upaya konservasi alam dan budaya lokal;
  8. perwujudan ruang terbuka hijau sebesar 30% dari luas wilayah Kota Bekasi;
  9. pengembangan kawasan peruntukan permukiman yang terstruktur melalui pendekatan kawasan siap bangun dan pola hunian vertikal;
  10. pengembangan kawasan peruntukan industri terpadu di wilayah selatan Kota Bekasi;
  11. pengembangan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa yang terpadu dan terstruktur dengan berlandaskan kearifan alamiah dan kearifan lokal;
  12. pengembangan kawasan wisata edukasi, olahraga dan budaya, dan prasarana dan sarana pendukungnya;
  13. pengembangan kawasan pertambangan gas di wilayah selatan Kota Bekasi;
  14. penetapan kawasan strategis kota yang memiliki fungsi-fungsi strategis tertentu.

Khusus strategi dan penetapan kebijakan pengembangan kawasan lindung, konservasi alam, budaya lokal dan pemenuhan ruang terbuka hijau hingga 30%, maka kebijakan yang diambil, antara lain, dengan cara:
  • menetapkan dan mengelola kawasan lindung setempat;
  • menerapkan aturan dan pengendalian yang ketat bagi pengembangan kawasan di daerah kawasan lindung;
  • merehabilitasi dan mengkonservasi kawasan lindung yang telah mengalami kerusakan;
  • mengembangkan kerjasama antar wilayah dalam menjaga kawasan linsung/konservasi;
  • memperluas RTH melalui konsolidasi lahan;
  • mengembangkan RTH di sekeliling zona Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) DKI Bantargebang;
  • mengembalikan fungsi RTH yang telah berubah menjadi fungsi lain;
  • revitalisasi RTH;
  • penyediaan Taman Kota, Taman Lingkungan, Hutan Kota, Sabuk Hijau, Jalur Hijau Jalan dan fungsi tertentu;
  • meningkatkan jumlah RTH Privat melalui penetapan KDH minimal 10% pada setiap kavling lahan;
  • menerapkan mekanisme insentif dan disinsentif dalam penyediaan RTH Privat.
Termasuk juga Mewajibkan Pengembang Kawasan Perumahan Untuk Mengelola Lingkungan Secara Terpadu dengan Membuat IPAL Komunal, Mengelola Sampah Komunal Secara 3R, dan Menyediakan RTH Paling Sedikit 10% dari Luas Lahan, Kawasan Industri RTH 10% dan Kawasan Perdagangan dan Jasa RTH sebesar minimal 10%.

Di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, untuk menata ruang kota sedikitnya 3 hal harus terpenuhi, diantaranya :
  1. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
  2. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan
  3. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah. 
Nah, dengan melihat amanat dalam acuan diatas, maka perlu melakukan kajian lingkungan hidup strategis di Kota Bekasi sebagai landasan dalam melakukan konservasi, perlindungan dan penataan kota yang ramah terhadap lingkungan hidup.

Sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus memuat rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau membuat Kebijakan, Rencana dan Program (KRP).

Kota Bekasi dengan luas kurang lebih 21.049 Ha (210,49 KM) terdiri dari 12 kecamatan dan 56 kelurahan dengan penduduk sekitar 2,7 juta memiliki persoalan khusus dalam penataan kota dan penataan lingkungan.

Pada tataran pengumpulan isu strategis, didapatkan sedikitnya 8 isu lingkungan yang belum terpecahkan hingga saat ini. Isu lingkungan yang paling menonjol di Kota Bekasi adalah; Banjir, Kemacetan, Permukiman Kumuh, Keterbatasan Air Bersih (PDAM), Sampah, Alih Fungsi Lahan karena pembangunan perumahan oleh swasta, Pencemaran Udara hingga masalah kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH).

A. BANJIR

Banjir merupakan momok yang yang menghantui masyarakat Kota Bekasi disaat musim penghujan. Memang, tidak semua wilayah Kota Bekasi menjadi langganan banjir, hanya sebagian saja. Catatan akhir hingga pertengahan tahun 2017, misalnya, sedikitnya tercatat 85 titik banjir yang tersebar di 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi.

Luas Wilayah Lokasi Banjir di Kota Bekasi sepanjang catatan Pemerintah Kota Bekasi mencapai 2.873,38 ha atau sekitar 13,65% dari luas total Kota Bekasi. Lokasi banjir terparah dan terluas berada di Kecamatan Rawalumbu, yakni sekitar 533,35 ha. Kemudian disusul Kecamatan Bekasi Selatan seluas 406,96 ha dan Bekasi Timur 393,91 ha.

Berikut ini Luas Lokasi Banjir Per Kecamatan di Kota Bekasi :


Tabel Luas Lokasi Banjir di Kota Bekasi

NO
KECAMATAN
LUAS
WILAYAH
LUAS BANJIR
HA
%
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)

Kota Bekasi
21,049
2.873,38
13,651
1
Rawalumbu
1.567
533,35
34,036
2
Bekasi Selatan
1.496
406,96
27,203
3
Bekasi Timur
1.349
393,91
29,200
4
Bekasi Barat
1.889
354,73
18,778
5
Jatiasih
2.200
352,00
16,00
6
Pondokgede
1.629
230,02
14,120
7
Medansatria
1.471
164,81
11,204
8
Jatisampurna
1.449
159,19
10,986
9
Bekasi Utara
1.965
145,91
7,426
10
Pondokmelati
1.857
77,77
4,188
11
Mustikajaya
2.473
54,74
2,214
12
Bantargebang
1.704
-
-
Sumber : Pemkot Bekasi, 2017

Hingga saat ini, sampai dengan pertengahan tahun 2017 hanya Kecamatan Bantargebang yang belum terdeteksi lokasi titik banjir. Sedangkan 11 kecamatan lainnya sudah ada titik banjir, sekalipun masih tertangani oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Sehingga upaya dalam penyelesaian titik banjir harus lebih efektif dan dan menyeluruh. Karena lokasi titik banjir tercatat lebih terkonsentrasi pada pemukiman kepadatan tinggi seperti di Kecamatan Rawalumbu.

B. KEMACETAN

Jumlah titik macet di Kota Bekasi sudah mencapai 48 ruas jalan dengan V/C rasio lebih dari 0,6. Dengan kondisi tersebut, dapat dipastikan laju kenderaan sudah sangat lambat pada kondisi tertentu, seperti di pagi hari dan sore hari, terutama di jalan-jalan protokol. 

C. AIR BERSIH / AIR MINUM

Karena layanan perpipaan (PDAM) belum menyentuh seluruh daerah di Kota Bekasi, maka kebutuhan air bersih masih mengandalkan air tanah. Catatan akhir pada tahun 2012 saja pengambilan air tanah di Kota Bekasi sudah mencapai 3.193 m3/hari dan meningkat tajam pada tahun 2012 tercatat menjadi 29.987 m3/hari.

Pengambilan air tanah umumnya dilakukan masyarakat dengan sumur pantek dan bor. Berdasarkan data tahun 2012, jumlah sumur pantek di Kota Bekasi mencapai 479 titik dan sumur bor sekitar 276 titik. Sehingga apabila dijumlahkan maka jumlah titik sumur pengambilan air di Kota Bekasi sudah mencapai 755 titik dengan debit yang dihasilkan sekitar 29.987 m3/hari.

D. SAMPAH

Sampah merupakan momok tersendiri di Kota Bekasi. Selain adanya tempat pembuagan akhir DKI Jakarta di Kecamatan Bantargebang yang mencapai 100-an hektar, Kota Bekasi juga memiliki TPA di Sumurbatu, Bantargebang.

Saat ini Kota Bekasi masih kesulitan dalam pengelolaan sampah, termasuk kapasitas daya tampung TPA Sumurbatu yang tidak mendukung. Lahan TPA Sumurbatu sendiri sekitar 10-an hektar.

Volume sampah yang terangkut ke TPA setiap hari oleh petugas sampah tidak lebih dari 27%, yaitu sekitar 1.724 m3/hari atau sekitar 552,99 ton hari. Sedangkan volume sampah yang dihasilkan masyarakat per hari mencapai 807.366 m3.

E. KAWASAN KUMUH

Luas kawasan kumuh di Kota Bekasi masih ada sekitar 423,73 ha atau sekitar 122 titik. 

F. ALIH FUNGSI LAHAN

Alih fungsi lahan termasuk menjadi masalah di Kota Bekasi karena maraknya pembangunan permukiman dan perumahan di setiap sudut kota. Pada tahun 2005, lahan terbangun di Kota Bekasi mencapai 8.693,11 ha atau sekitar 41,30% dari luas total Kota Bekasi. 

Tetapi pada tahun 2014 sudah naik dan meningkat tajam hingga 73,02% atau lahan terbangun sudah mencapai 12.731,88 ha. Peningkatan selama 10 tahun terakhir sekitar 31,72%. Pembangunan paling marak terjadi di Kecamatan Bekasi Barat, Pondokgede dan Bekasi Utara.

G. UDARA

Pencemaran udara ambien memang hingga saat ini masih diambang batas baku mutu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Tetapi perlu dikelola, karena volume kendaraan yang semakin banyak dan polusi akibat dari industri yang masih banyak di Kota Bekasi.

H. RTH

Saat ini Kota Bekasi baru memiliki sekitar 15% RTH, padahal yang dipersyaratkan minimal 30% dari luas total Kota Bekasi. Jumlah tersebut lebih banyak disumbang dari RTH Privat yakni sebesar 11%, sedangkan RTH Publik hanya sekitar 4%.

Sulitnya menambah RTH di Kota Bekasi karena upaya pemerintah untuk menambah RTH masih belum optimal. 

Dengan semakin maraknya pembangunan, terutama yang dilakukan oleh swasta dengan membangun kota-kota baru, apakah mungkin Kota Bekasi masih mampu memelihara dan melindungi lingkungan agar kota ini masih dianggap layak huni. 

Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan upaya akhir dalam mendukung rencana, program dan kegiatan Pemerintah Kota dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Bekasi hingga akhir 2031. 

Tengku Imam Kobul Moh Yahya S adalah pemerhati lingkungan dan Anggota Dewan Kota Cerdas Kota Bekasi Bidang Energi dan Lingkungan Hidup

1 komentar:

  1. Assalamualaikum

    RUMAH SYARI'AH ISLAMI TANPA BANK DI BABELAN DEKAT KOTA HARAPAN INDAH 🏡

    *"BABELAN SAKINAH RESIDENCE "*
    " The Shariah Nature of Living 🏡🏡🏡.

    _*PELOPOR RUMAH SYARIAH TANPA BANK*_ DI Babelan Kota Harapan Indah Bekasi. Kawasan Primadona Akses dekat perumahan besar KOTA HARAPAN INDAH dan 5 menit Dari Perum. MUTIARA GADING CITY

    *MAU BELI KREDIT TANPA BANK DAN TANPA RIBA?.. BISA!!*

    Kredit RUMAH ZAMAN NOW itu Harus Bersih Dari Bunga Riba Bank,...In Syaa Allah lebih berkah dan Nyaman 😊


    ▶ Type yg tersedia :
    Tipe 36/72
    Tipe 45/84
    Tipe 60/100
    *( harga promo terbatas , " )*

    FASILITAS ✅
    * One gate System
    * Jalan Utama 8 meter
    * CCTV 24 jam
    * Air PDAM
    * Taman Bermain
    * Sarana Olahraga
    * Kolam renang
    * Sekolah Islam Terpadu
    * Rumah Tahfidz
    * Masjid
    * Klinik kesehatan

    KEUNGGULAN PERUMAHAN BSR :
    ✅ Lokasi pinggir Jalan Pemda Langsung
    ✅ Akses menuju Lokasi cor Beton
    ✅ Lingkungan yg Islami, ( Rumah Tahfidz, TPA, Sekolah Islam )
    ✅ 10 Menit dari Kota Harapan Indah yang full Fasilitas Publik ( Giant, Ramayana, Courts, Mitra10, Ace, Dealer mobil resmi, Waterpark )
    ✅ 20 menit dari Rencana Pintu Toll Jorr Cilincing Cibitung
    ✅ 10 menit ke Pusat Belanja Marakash dan Candrabaga Pondok Ungu
    ✅ 5 menit ke Wisata Danau Southlake MGC
    ✅ 30 menit ke Summarecon Bekasi

    UNTUK SURVEY LOKASI,,,,,
    Hub Telp/wa
    0896 4479 8497
    Gufron

    *DAPATKAN PENAWARAN MENARIK UNTUK KREDIT DG MUDAH DAN DP TERJANGKAU mulai dari 30 Jt, dg Masa Kredit mulai dari 3 th -15 th*

    *info lebih lanjut, Hub 0896 4479 8497

    *BUY HOME WITHOUT RIBA*
    www.propertiakusyariah.blogspot.com

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi