Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Bogor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Bogor. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Januari 2021

10 Kabupaten dan Kota Yang Memiliki Siswa Terbanyak Tahun 2020

 Rekor Kabupaten Bogor dan Kota Surabaya


Bogor (BIB) -
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat merupakan wilayah dengan jumlah kabupaten terbanyak yang memiliki siswa di Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021.

Kabupaten Bogor masuk wilayah Jabodetabek. Kabupaten Bogor memiliki jumlah penduduk sebanyak 5.965.410 jiwa dengan luas wilayahn mencapai 2.663,85 km2.

Saat ini jumlah siswa yang bersekolah di Kabupaten Bogor dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK mencapai 1.082.021 siswa. Dengan jumlah tersebut, ada 20 provinsi yang memiliki jumlah siswa dibawah Kabupaten Bogor.

Kemudian kabupaten kedua yang memiliki jumlah siswa terbanyak adalah Kabupaten Bandung (691.867 siswa). Lainnya menyusul Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (633.436 siswa), dan Kabupaten Bekasi sebanyak 602.786 siswa.

Minggu, 13 Desember 2020

17.154 Jumlah PAUD dan RA di Jabodetabek 2020

Porseni IGTKI-PGRI Kota Bekasi Tahun 2019, Foto: bang imam

Jakarta (BIB) -
Jumlah lembaga layanan pendidikan anak usia dini saat ini di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang mencapai 17.154 lembaga.

Sebanyak 4.988 lembaga berada dan tersebar di Provinsi DKI Jakarta. Jumlah tersebut setara dengan 29,07% dari jumlah PAUD di Jabodetabek.

Selain di DKI Jakarta, layanan PAUD terbanyak kedua berada di Kabupaten Bogor yakni sebanyak 3.215 lembaga atau setara dengan 18,74% layanan PAUD di Jabodetabek.

Selasa, 21 Januari 2020

Syarat Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan PAUD / TK Tahun 2020

Izin Operasional TK/PAUD melalui OSS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018, maka seluruh proses perizinan satuan pendidikan (sekolah) dilakukan secara online (OSS).

Di Kabupaten Bogor misalnya, untuk menerbitkan Izin Operasional Sekolah/Lembaga Pendidikan Swasta, sepeti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk layanan Taman Kanak-Kanak (TK) dan sejenisnya, memerlukan persyaratan untuk pemenuhan komitmen.

Ada 11 poin dalam hal pemenuhan komitmen izin operasional penyelenggaraan PAUD di Kabupaten Bogor, diantaranya :
  1. Foto Copy KTP Pemohon (Penanggung Jawab/Direktur Utama/Pemilik atau KITAS untuk Warga Negara Asing;
  2. Surat Kuasa bermaterai 6000,- dan stempel, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak ke-3 dengan melampirkan foto copy KTP yang dikuasakan;
  3. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen bermaterai 6000,- jika berbadan hukum wajib menggunakan kop surat dan stempel usaha;
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS;
  5. Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dari DPMPTSP;
  6. Izin Lokasi Efektif yang diterbitkan oleh Lembaga OSS;
  7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung;
  8. Rekomendasi/Persetujuan Teknis dari Perangkat Daerah;
  9. Izin Lingkungan Efektif dari Lembaga OSS;
  10. Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan dari DPMPTSP;
  11. Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dari Lembaga OSS (TK : Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat).

Sabtu, 07 Desember 2019

Ini Sekolah di Kecamatan Gunung Putri 2019

172 Satuan Pendidikan


DAPODIK KECAMATAN GUNUNGPUTRI 2019

No
Uraian
SD
SMP
SMA
SMK
Jumlah
1
Sekolah
100
43
21
8
172
2
Siswa
32.854
11.452
5.243
3.793
53.342
3
Guru
1.338
571
288
176
2.373
4
Pegawai
241
134
57
82
514
5
Rombel
1.136
372
184
119
1.811
6
Ruang Kelas
1.049
416
201
137
1.803
7
Ruang Lab
64
85
69
15
233
8
Ruang Perpus
80
39
18
9
146
Sumber : diolah Bang Imam Berbagi, 2019

Gunungputri (BIB) - Hingga saat ini, berdasarkan data pokok pendidikan, jumlah satuan pendidikan yang tersebar di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor sebanyak 172 sekolah. Terdiri dari 100 SD, 43 SMP, 21 SMA, dan 8 SMK.

Sedangkan jumlah siswa saat ini sebanyak 53.342 siswa. Dan jumlah rombongan belajar mencapai 1.818 rombel dengan ruang kelas yang tersedia sebanyak 1.803 ruang.

Jumlah guru yang ada saat ini sebanyak 2.373 guru serta memiliki tenaga kependidikan atau pegawai sebanyak 494 orang.

Sementara itu jumlah ruang laboratorium yang tersedia adalah 233 lab dan ruang perpustakaan sebanyak 146 perpustakaan.

Jumat, 27 September 2019

SK TIM SEMPADAN SUNGAI CIKEAS TAHUN 2019

Berikut ini petikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) :

KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR : 760/KPTS/M/2019

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM KAJIAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DI RUAS SUNGAI CIKEAS KOTA BEKASI, RUAS SUNGAI CIKEAS KOTA DEPOK DAN RUAS SUNGAI CIKEAS KABUPATEN BOGOR PADA WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan dan menjaga ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, perlu ditetapkan garis sempadan sungai;

b. bahwa penetapan garis sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan berdasarkan kajian penetapan garis sempadan;

c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Ruas Sungai Cikeas yang berada di Kota Bekasi, Ruas Sungai Cikeas yang berada di Kota Depok, Dan Ruas Sungai Cikeas yang berada di Kabupaten Bogor termasuk ke dalam Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane yang merupakan Wilayah Sungai Lintas Provinsi;

Sabtu, 13 Januari 2018

Harga Dasar Air Permukaan di Indonesia

NPAP Air Minum, Industri, & Listrik


Jakarta (BIB) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memuat regulasi perhitungan harga dasar air permukaan di tiap-tiap provinsi di seluruh Indonesia.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, maka NPAP (Nilai Perolehan Air Permukaan) diperoleh dari 4 faktor, yaitu :
  1. Harga Dasar Air Permukaan;
  2. Faktor Ekonomi Wilayah;
  3. Faktor Nilai Air Permukaan; dan
  4. Faktor Kelompok Pengguna Air Permukaan.

Sabtu, 09 September 2017

Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane

Aspek Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat & Swasta

Komunitas Peduli Sungai dan Relawan di Komunitas Ciliwung Condet, DKI Jakarta

KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR : 26/KPS/M/2016

TENTANG

POLA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, 

Menimbang :
a. bahwa pengelolaan sumber daya air antara lain diselenggarakan dengan berlandaskan pada wilayah sungai yang ditetapkan dan pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai;

b. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane merupakan wilayah sungai lintas provinsi;

c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi ditetapkan oleh menteri;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane.

Minggu, 16 April 2017

Gerakan RT Ramah Air

SOLUSI BANJIR ALA AIR CILCIS


Rungkun Awi, Cisampay, Cisarua, Puncak - Bogor
Cisampay (BIB) - Sudah tiga kali kami melakukan pertemuan sekaligus kunjungan di daerah aliran sungai atau DAS. Bahkan, kami yang tergabung dalam anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (TKPSDA WS Cilcis) yang merupakan perwakilan NGO's ini ingin melakukan gerakan aksi.

Gagasan demi gagasan sebenarnya sudah dilontarkan dalam sidang-sidang pleno di TKPSDA, namun karena posisi NGO's bukan sebagai eksekutor, melainkan hanya sebagai pelengkap dalam memenuhi administrasi aturan Undang-Undang pada koordinasi pengelolaan sungai.

Singkatnya, keberadaan NGO's di TKPSDA WS Cilcis hanya sebagai penggembira dan mengugurkan kewajiban sesuai amanat dan peraturan perundang-undangan.

Toh, sekalipun demikian, para NGO's tidak patah arang. Bahkan banyak diantara kami yang berasal dari Komunitas Sungai bekerja tanpa perintah, bekerja tanpa gaji dan bekerja tanpa kompensasi dan asuransi.

Sehingga anekdot di komunitas malah begini, "Sudah Banyak Aksi, Konsolidasi sampai ke Frustasi" hehehe ...