Izin Operasional TK/PAUD melalui OSS |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018, maka seluruh proses perizinan satuan pendidikan (sekolah) dilakukan secara online (OSS).
Di Kabupaten Bogor misalnya, untuk menerbitkan Izin Operasional Sekolah/Lembaga Pendidikan Swasta, sepeti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk layanan Taman Kanak-Kanak (TK) dan sejenisnya, memerlukan persyaratan untuk pemenuhan komitmen.
Ada 11 poin dalam hal pemenuhan komitmen izin operasional penyelenggaraan PAUD di Kabupaten Bogor, diantaranya :
- Foto Copy KTP Pemohon (Penanggung Jawab/Direktur Utama/Pemilik atau KITAS untuk Warga Negara Asing;
- Surat Kuasa bermaterai 6000,- dan stempel, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak ke-3 dengan melampirkan foto copy KTP yang dikuasakan;
- Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen bermaterai 6000,- jika berbadan hukum wajib menggunakan kop surat dan stempel usaha;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS;
- Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dari DPMPTSP;
- Izin Lokasi Efektif yang diterbitkan oleh Lembaga OSS;
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung;
- Rekomendasi/Persetujuan Teknis dari Perangkat Daerah;
- Izin Lingkungan Efektif dari Lembaga OSS;
- Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan dari DPMPTSP;
- Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dari Lembaga OSS (TK : Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat).