Tampilkan postingan dengan label Izin Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Izin Lingkungan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Juli 2019

Baku Mutu Air Limbah Industri Tekstil 2019


Jakarta (BIB) - Tekstil adalah material fleksibel yang terbuat dari tenunan benang.

Tekstil dibentuk dengan cara penyulaman, penjahitan, pengikatan, dan juga dengan cara 'pressing'. 

Istilah tekstil dengan pemakaiannya sehari-hari sering disamakan dengan istilah kain. Namun, ada sedikit perbedaan antara kedua istilah ini. Misalnya, tekstil dapat digunakan untuk menyebut bahan apapun yang terbuat dari tenunan benang, sedangkan kain merupakan hasil jadinya dan sudah bisa langsung dipergunakan.

Tekstil juga dapat diartikan jaringan antara lungsin dan pakan atau dapat dikatakan sebuah anyaman yang mengikat satu sama lain, yaitu tenunan dan rajutan.

Tekstil, dikelompokkan menurut jenisnya, yaitu :

Rabu, 29 Mei 2019

Peserta Proper di Bekasi Tahun 2019

82 Peserta


Kota Cikarang (BIB) - Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.36/PPKL/SET/WAS.0/4/2019 tentang Penetapan Peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode 2018-2019, tanggal 12 April 2019, jumlah peserta proper 2019 se-Indonesia sebanyak 2.050 perusahaan.

Sedangkan yang mengikuti proper dari Bekasi sebanyak 82 perusahaan, terdiri dari 70 perusahaan di Kabupaten Bekasi dan 12 perusahaan dari Kota Bekasi.
 
Berikut ini adalah perusahaan peserta proper tahun 2019 di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi :

I. KOTA BEKASI
  1. PT Arnott's Indonesia (makanan dan minuman)
  2. PT Bridgestone Tire Indonesia-Bekasi Plant (ban)
  3. PT Sinar Sosro KPB Cakung (makanan dan minuman)

Rabu, 10 April 2019

Harga dan Tarif Biaya Uji Laboratorium Lingkungan di Kota Bekasi 2019

UPTB Laboratorium Lingkungan

Kota Bekasi (BIB) - Salah satu syarat dalam pembuatan studi dokumen lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, Audit Lingkungan, DELH, DPLH dan lainnya) adalah dengan melakukan uji laboratorium kadar berbagai unsur agar sesuai baku mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

UPTB Laboratorium Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi sudah dapat melakukan uji laboratorium terhadap sampel Air Permukaan, Air Bersih, dan Air Limbah. UPTB Laboratorium Lingkungan milik Pemerintah Kota Bekasi ini sudah terregistasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor : 00101/LPJ/LABLING-1/LRK/KLH.

Uji laboratorium yang dapat dilakukan di UPTB Laboratorium Lingkungan Bekasi terdiri dari :
  1. Uji Fisika Air (5 item);
  2. Uji Kimia Air (50 item);
  3. Uji Mikrobiologi (2 item); dan
  4. Uji Udara Ambien (13 item).
 Biasanya hasil uji akan didapatkan hasilnya antara 5-14 hari kerja.

Jumat, 08 Februari 2019

CARA MENYUSUN ANDAL DI OSS

Pedoman Penilaian Andal, RKL-RPL 


Kota Bekasi (BIB) - Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (Andal, RKL-RPL) serta Pedoman Penilaian Andal, RKL-RPL lewat OSS (Online) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.

Berikut ini cara menyusun Andal, RKL-RPL melalui OSS :

I. PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN ANDAL

A. PENJELASAN UMUM

1.      Pengertian

Yang dimaksud Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah Kajian Mengenai Dampak Penting Suatu Usaha dan/atau Kegiatan Yang Direncanakan pada Lingkungan Hidup Yang Diperlukan Bagi Proses Pengambilan Keputusan Tentang Penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

Yang dimaksud Dampak Penting adalah Perubahan Lingkungan Hidup Yang Sangat Mendasar Yang Diakibatkan Oleh Suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

Analisis Dampak Lingkungan Hidup selanjutnya disebut ANDAL, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

2.      Fungsi Pedoman Penyusunan Andal

Pedoman penyusunan dokumen andal digunakan sebagai dasar penyusunan Andal.

3.      Tujuan dan Fungsi Andal

Andal disusun dengan tujuan untuk menyampaikan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Hasil kajian dalam andal berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan.  

Kamis, 07 Februari 2019

KERANGKA ACUAN AMDAL DI OSS


Tahukah kamu sobat hijau, kalau penyusunan Kerangka Acuan (KA) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) dibuat secara online di OSS ???

Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Berikut ini metodenya :

I. PEDOMAN PENYUSUNAN FORMULIR KERANGKA ACUAN (KA)

A. Tujuan dan Fungsi Formulir KA

1. Tujuan Penyusunan Formulir KA adalah :
  • merumuskan lingkup dan kedalaman Studi Andal;
  • mengarahkan Studi Andal agar berjalan secara efektif dan efesien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia.

Minggu, 23 September 2018

69 Calon Kandidat Proper Hijau dari Provinsi Banten 2018


Serang (BIB) - Ada 69 perusahaan menjadi calon kandidat Proper Hijau dari Provinsi Banten untuk Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018.

Dari 69 perusahaan tersebut, sebanyak 14 perusahaan di Kota Cilegon, 13 perusahaan di Kota Tangerang, 2 perusahaan di Kota Tangerang Selatan, 15 perusahaan di Kabupaten Serang, 3 perusahaan di Kabupaten Pandeglang, dan 21 perusahaan di Kabupaten Tangerang.

Jumlah peserta proper sendiri tahun 2018 ini dari Provinsi Banten sebanyak 134 perusahaan

Berikut ini adalah 69 perusahaan kandidat calon proper hijau dari Provinsi Banten :


INI KANDIDAT PROPER HIJAU DI BANTEN TAHUN 2018

Sabtu, 22 September 2018

Tata Cara Pemantauan Kualitas Air Limbah di Perusahaan

Berikut ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan :


PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018

TENTANG

PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

Rabu, 22 Agustus 2018

Izin Lingkungan dan Kehutanan pada OSS

Ini Izin Lingkungan dan Kehutanan Dilaksanakan Secara Elektronik



Jakarta (BIB) - Sejumlah izin pada sektor lingkungan dan kehutanan saat ini dilakukan secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).Ada 57 jenis perizinan dengan 11 bidang pada sektor lingkungan dan kehutanan diintegrasikan proses perizinannya melalui online.

Beberapa izin ada yang sudah digabungkan menjadi satu pada perizinan melalui OSS.

Sabtu, 28 April 2018

Daftar Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi Tahun 2018


Kota Bekasi (BIB) - Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di Kota Bekasi daram rangka melaksanakan Kegiatan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup di Kota Bekasi dibentuk Komisi Penilai Amdal (KPA) berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor : 08.A Tahun 2017 tentang Komisi Penilai Analisis Menengenai Dampak Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 660.1/KEP.82-DinasLH/II/2018 tentang Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak LingkunganKota Bekasi.

Berdasarkan acuan diatas, telah terbentuk Komisi Penilai (KPA) Tim Teknis dan Sekretariat Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi Tahun 2018.

Susunan Keanggotaan Komisi Penilai 
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Kota Bekasi

No.
Nama
Jabatan
1
Jumhana Luthfi, S.Sos, M.Si
Ketua
2
Drs. Achmad Shovie ASB, ME
Sekretaris
3
Ary Sutarman, ST
Anggota
4
Nugroho Indra Windardi, ST
Anggota
5
Suroyo, ST
Anggota
6
Yayat Sudrajat, SKM
Anggota
7
Enden Herna Tri Tarwilupuji, ST
Anggota
8
Zeno Bahtiar, S.Sit, M.Si
Anggota
9
M. Sufyan Munawar
Anggota
10
Delni, S.Sos, M.Si
Anggota
11
Nilla Kusuma, ST, MTP
Anggota
12
Sudaryono, SH
Anggota
13
Amran, ST, M.Si
Anggota
14
Eko Arusdiyaman, S.Sos
Anggota
15
Bilang Nauli Harahap, ST.Mse
Anggota
16
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Anggota

Sesuai dengan Lampiran I : Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Nomor : 800/Kep.197/DinasLH/I/2018 tentang Penetapan Nama-Nama Anggota Komisi Penilai Amdal, Tim Teknis dan Sekretariat Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi.

Rabu, 18 April 2018

Profil Bang Imam sebagai Anggota Komisi Penilai Amdal



PROFIL SINGKAT BANG IMAM

Nama
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Panggilan
Bang Imam
Tempat dan Tanggal Lahir
Pasaman, 23 Juli 1977
Pekerjaan
Konsultan / Sosial Wolker
Lembaga / Organisasi
LSM Sapulidi
Jabatan
Direktur Sosial dan Pendidikan
Aktifitas / Kegiatan
Anggota Komisi Penilai Amdal
Alamat
Perumnas 2 Bekasi, Jl. Gunung Gede 9 Blok C No.48 RT 005/013 Kelurahan Kayuringinjaya,
Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi 17144
HP.
0813 14 325 400
WA
0895 3910 74446
Email
Bangimam.kinali@gmail.com
Twitter
@BangImam
Facebook
Bang Imam Kinali Bekasi
Instagram
Bangimam_berbagi (Bang Imam Kinali Bekasi)

Sumber : Bang Imam Berbagi

Rabu, 28 Maret 2018

Ini Daftar Perusahaan Proper di Kalimantan Barat Tahun 2018

47 Perusahaan



Pontianak (BIB) - Perusahaan peserta proper dari Provinsi Kalimantan Barat di dominasi dari perusahaan sawit. Pada penilaian proper tahun 2018, sebanyak 47 perusahaan menjadi peserta proper dari 1.906 perusahaan yang terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain perusahaan sawit ada juga tambang dan makanan dan minuman. Berikut adalah daftar jenis industri yang mengikuti proper dari Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018 :
  • sawit
  • karet
  • kayu lapis
  • pengolahan logam
  • makanan dan minuman
  • tambang mineral
  • minyak goreng
  • energi PLTD
  • migas distribusi
Ini adalah tabel jumlah peserta proper per kabupaten/kota tahun 2018 :

Daftar Peserta Proper dari Provinsi Lampung Tahun 2018

86 Perusahaan Peserta



Bandarlampung (BIB) - Direktorat Jenderal Pengendalian Pnecemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali melakukan penilaian kinerja terhadap pengelolaan lingkungan pada perusahaan atau proper tahun 2018.

Sebanyak 1.906 perusahaan menjadi peserta proper di tahun 2018. Dari Provinsi Lampung peserta mencapai 86  perusahaan.Kegiatan usaha yang mengikuti proper dari Lampung, diantaranya jenis industri :
  • energi PLTU
  • energi PLTP
  • gula rafinasi
  • gula
  • karet
  • sawit
  • kertas
  • makanan dan minuman
  • air minum dalam kemasan
  • minyak goreng
  • olahan kelapa
  • pakan ikan
  • pakan ternak
  • pengolahan rempah
  • tapioka
  • tepung
  • olahan daging
  • olahan buah-buahan
  • penetasan anak ayam
  • peternakan
  • MSG
  • kayu lapis
  • karbon akitf
  • kopi
  • migas distribusi
  • minyak goreng
  • semen, dan
  • stocpile batubara

Senin, 26 Maret 2018

Ini Daftar Perusahaan Peserta Proper dari DKI Jakarta Tahun 2018

73 Perusahaan



Jakarta (BIB) - Sekitar 73 perusahaan di Provinsi DKI Jakarta menjadi peserta proper tahun 2018. Di tahun 2017 lalu peserta proper dari Jakarta hanya sekitar 70 perusahaan. Itu artinya ada penambahan 3 peserta.

Proses penilaian proper untuk tahun 2017-2018 dimulai sejak bulan Juli 2017 hingga bulan Juni 2018.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PPKL, KLHK) Nomor : SK.41/PPKL/SETWAS/WAS-1/3/2018 tentang Penetapan Peserta Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018, jumlah peserta yang tercatat seluruh Indonesia sebanyak 1.906 perusahaan.

Peringkat proper terdiri dari Hitam, Merah, Biru, Hijau, dan Emas.

Walaupun sudah banyak perusahaan yang sudah berdiri di DKI Jkaarta, tetapi hanya sedikit yang mengikuti program proper.

Berikut ini peserta proper dari Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 :

Daftar Peserta Proper di Banten Tahun 2018

134 Perusahaan



Kota Tangerang (BIB) - Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) di Provinsi Banten pada tahun 2018 ini diikuti oleh 133 perusahaan.

Pada Tahun 2017 lalu, dari Provinsi Banten peserta proper hanya 129 orang, dan saat ini berarti bertambah sebanyak 4 perusahaan.

Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PPKL, KLHK) jumlah peserta proper tahun 2018 ini di seluruh Indonesia mencapai 1.906 perusahaan.

Penilaian proper tahun 2018 dimulai dari bulan Juli 2017 hingga bulan Juni 2018.

Peserta proper 2018 ditetapkan pada tanggal 12 Maret 2018.

Berikut ini perusahaan peserta Proper di Provinsi Banten tahun 2018 :

Kamis, 22 Maret 2018

Perintah Membuat DELH dan DPLH


Yth.
1. Para Gubernur di Seluruh Indonesia
2. Para Bupati di Seluruh Indonesia
3. Para Walikota di Seluruh Indonesia

SURAT EDARAN
Nomor : SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016

TENTANG
KEWAJIBAN MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI ORANG PERSEORANGAN ATAU BADAN USAHA YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN

A. Latar Belakang

1. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan :

1.1. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1), "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal" dan "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)".

1.2. Pasal 36 ayat (1) dan 40 ayat (1) "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan".

Perintah Membuat DELH dan DPLH Untuk Gedung Pemerintah/Pemerintah Daerah, Gedung Milik TNI, POLRI, Kementerian & Non Kementerian


Nomor : S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016
Lampiran : -
Sifat : Sangat Segera
Hal : Penyelesaian Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Kegiatan Yang Sudah Berjalan

Yth
1. Para Menteri Kabinet Kerja RI
2. Panglima TNI
3. Kepala Kepolisian RI
4. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian RI
5. Para Gubernur di Seluruh Indonesia
6. Para Bupati di Seluruh Indonesia
7. Para Walikota di Seluruh Indonesia
di
Tempat

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan :

1.1. Pasal 22 ayat (1) dan 34 ayat (1), "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal" dan "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)".

1.2. Pasal 36 ayat (1), "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan". 

Kewajiban ini juga berlaku untuk kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah.

Sabtu, 20 Januari 2018

Amdal Menjadi Bagian Dari Legalisasi Dunia Usaha Untuk Merusak Lingkungan

BANYAK AMDAL ABAL-ABAL

Adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) seharusnya menjadi alat untuk mempertahankan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri untuk kelangsungan prikehidupan dan mencapai kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S


Sehingga kalau mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka yang harus dilakukan dan dipertahankan adalah melakukan upaya secara sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan sekaligus mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pemeliharanaan, pengawasan dan penegakan hukum. 

Sabtu, 13 Januari 2018

Ini Parameter Kualitas Air Permukaan di Indonesia


Jakarta (BIB) - Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) dihitung berdasarkan 4 hal, diantaranya (1). harga dasar air permukaan, (2). faktor ekonomi wilayah, (3). faktor nilai air permukaan, dan (4). faktor kelompok pengguna air permukaan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membuat regulasi perhitungan dasar nilai perolehan air permukaan. Untuk menghitung NPAP, ada juga beberapa faktor yang mempengaruhi nilai perolehan air permukaan, diantaranya;

  1. jenis sumber air permukaan;
  2. lokasi sumber air permukaan;
  3. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
  4. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
  5. kualitas air permukaan;
  6. kondisi daerah aliran sungai (DAS); dan
  7. kewenangan pengelolaan sumber daya air.

Harga Dasar Air Permukaan di Indonesia

NPAP Air Minum, Industri, & Listrik


Jakarta (BIB) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memuat regulasi perhitungan harga dasar air permukaan di tiap-tiap provinsi di seluruh Indonesia.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, maka NPAP (Nilai Perolehan Air Permukaan) diperoleh dari 4 faktor, yaitu :
  1. Harga Dasar Air Permukaan;
  2. Faktor Ekonomi Wilayah;
  3. Faktor Nilai Air Permukaan; dan
  4. Faktor Kelompok Pengguna Air Permukaan.

Kamis, 11 Januari 2018

Syarat Memperoleh Izin Lingkungan di Kota Bekasi


Kota Bekasi (BIB) - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki Analisis Mengenai Lingkungan Hidup (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam bentuk Izin Lingkungan.

Nah, apabila ada usaha atau kegiatan yang belum atau tidak memiliki Amdal dan UKL-UPL, maka Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota wajib menolak permohonan Izin Lingkungannya (Pasal 37 UU 32/2009).

Sehingga, stop memberikan Izin usaha atau kegiatan terhadap usaha yang belum memiliki dokumen Amdal dan UKL-UPL.

Sebab, Izin Lingkungan merupakan persyaratan utama untuk memperoleh Izin Usaha/Kegiatan (IMB) dan lainnya.

IZIN LINGKUNGAN adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang Wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai prasyarat memperoleh IZIN USAHA dan/atau KEGIATAN.