Berikut ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan :
PERATURAN
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018
TENTANG
PEMANTAUAN KUALITAS
AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM
JARINGAN BAGI USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN
HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK
INDONESIA,