Kota Bekasi (BIB) - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki Analisis Mengenai Lingkungan Hidup (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam bentuk Izin Lingkungan.
Nah, apabila ada usaha atau kegiatan yang belum atau tidak memiliki Amdal dan UKL-UPL, maka Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota wajib menolak permohonan Izin Lingkungannya (Pasal 37 UU 32/2009).
Sehingga, stop memberikan Izin usaha atau kegiatan terhadap usaha yang belum memiliki dokumen Amdal dan UKL-UPL.
Sebab, Izin Lingkungan merupakan persyaratan utama untuk memperoleh Izin Usaha/Kegiatan (IMB) dan lainnya.
IZIN LINGKUNGAN adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang Wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai prasyarat memperoleh IZIN USAHA dan/atau KEGIATAN.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi mewajibkan Usaha dan/atau Kegiatan di Kota Bekasi mengurus Izin Lingkungan terlebih dahulu.
Berikut ini adalah persyaratan untuk memperoleh IZIN LINGKUNGAN di Kota Bekasi :
I. PEMOHON PERORANGAN
- Surat Permohonan dan Surat Pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (bermaterai 6000)
- Foto Copy KTP Pemilik
- Foto Copy NPWP (pelaku usaha/kegiatan di daerah atau cabang wajib membuat NPWP yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama setempat)
- Foto Copy Rekomendasi UKL-UPL dan Dokumen UKL-UPL / foto copy Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Dokumen Amdal
- Bentuk Rencana Usaha atau Kegiatan yang akan dilakukan.
II. PEMOHON BERBADAN HUKUM
- Permohonan dan Surat Pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (materai 6000)
- Foto Copy KTP Direktur
- Foto Copy NPWP (pelaku usaha/kegiatan di daerah atau cabang di Kota Bekasi wajib membuat NPWP yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama setempat)
- Foto Copy Rekomendasi UKL-UPL dan Dokumen UKL-UPL / foto copy Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Dokumen Amdal
- Deskripsi Rencana Usaha atau Kegiatan yang akan dilakukan
- Akte Pendirian Perusahaan untuk Badan Usaha izin Perusahaan Modal Asing/Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMA/PMDN) (jika berbentuk PT harus melampirkan SK Pengesahan dari Menkum-HAM, dan jika berbentuk CV harus mendapatkan Pengesahan dari Pengadilan Negeri Bekasi.
Demikian persyaratan untuk pengurusan IZIN LINGKUNGAN DI KOTA BEKASI.
Semoga Bermanfaat, silahkan di share ya...
Semoga Bermanfaat, silahkan di share ya...
#BangImamBerbagi #Amdal #UKLUPL #IzinLingkungan #Syarat #KotaBekasi #2018
INFORMASI DAN KONSULTASI AMDAL ATAU CARA MENYUSUN DPLH – DELH
Nama
|
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
|
Panggilan
|
Bang Imam
|
Handphone (HP)
|
0813 14 325 400
|
WA / SMS
|
0857 3998 6767
|
Facebook
|
Bang Imam Kinali Bekasi
|
Instagram
|
Bang Imam Berbagi
|
Twitter
|
@BangImam
|
Line
|
Bang Imam Berbagi
|
Email
|
bangimam.kinali@gmail.com
|
Alamat
|
Perumnas II Bekasi Jl. Gunung Gede 9/48
|
CARI MAP GOOGLE : link alamat di google klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi