Kamis, 22 Maret 2018

Perintah Membuat DELH dan DPLH


Yth.
1. Para Gubernur di Seluruh Indonesia
2. Para Bupati di Seluruh Indonesia
3. Para Walikota di Seluruh Indonesia

SURAT EDARAN
Nomor : SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016

TENTANG
KEWAJIBAN MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI ORANG PERSEORANGAN ATAU BADAN USAHA YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN

A. Latar Belakang

1. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan :

1.1. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1), "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal" dan "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)".

1.2. Pasal 36 ayat (1) dan 40 ayat (1) "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan".

2. Perintah dan teguran terhadap penanggung jawab usaha/kegiatan untuk menyusun dokumen lingkungan hidup telah dilakukan melalui surat Mneteri Lingkungan Hidup Nomor B-14134/MENLH/KP/12/2013 tanggal 27 Desember 2013 kepada Gubernur/Bupati/Walikota, agar disampaikan kepada semua usaha dan/atau kegiatan untuk segera menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DPLH) bagi kegiatan skala Amdal atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bagi kegiatan skala UKL-UPL dengan batas waktu penerbitan Keputusan DELH atau DPLH sampai dengan tanggal 27 Desember 2015. Namun dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, ternyata masih banyak "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha" yang usaha dan/atau kegiatannya telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan belum memiliki dokumen lingkungan hidup, sehingga perlu adanya tindakan penegakan hukum.

B. Maksud dan Tujuan

Berdasarkan hal tersebut perlu diterapkan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah kepada Orang Perseorangan atau Badan Usaha yang usaha dan/atau kegiatannya telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup, untuk segera menyusun dokumen lingkungan hidup berupa DELH bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau DPLH bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.

C. Ruang Lingkup

Terhadap Orang Perseorangan atau Badan Usaha yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup, dengan ini diberitahukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Mengenakan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah kepada Orang Perseorangan atau Badan Usaha yang usaha dan/atau kegiatannya telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup. Adapun tata cara penyusunan DELH atau DPLH mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur tentang DELH atau DPLH.

2. Bahwa untuk efektifnya pengenaan kewajiban Orang Perseorangan atau Badan Usaha untuk menyusun DELH atau DPLH, maka pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan inventarisasi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup (izin lingkungan).

3. Kewajiban penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah berisi perintah untuk menyusun DELH atau DPLH yang ditujukan terhadap Orang Perseorangan atau Badan Usaha yang usaha dan/atau kegiatannya memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan,

b. telah melaksanakan usaha dan/atau kegiatan,

c. lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang, dan

d. tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Keputusan penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah berisi paling kurang memuat :

a. Perintah untuk menyusun DELH atau DPLH

b. Batasan waktu penyelesaian yang disesuaikan berdasarkan hasil penilaian objektif dan terukur terhadap kompleksitas kegiatan, i'tikad baik, dan kemampuan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan 

c. Klausul yang menegaskan dalam hal Orang Perseorangan atau Badan Usaha tidak melaksanakan Paksaan Pemerintah dalam batas waktu yang telah ditetapkan, dikenakan pembebanan kewajiban untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu (denda) kepada Orang Perseorangan atau Badan Usaha karena keterlambatan pelaksanaan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur tentang Pemberian Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Paksaan Pemerintah.

5. Format pengenaan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang pedoman penerapan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

6. Terhadap DELH atau DPLH yang telah disusun oleh Orang Perseorangan atau Badan Usaha dan telah dinilai oleh instansi lingkungan hidup, akan diterbitkan Pengesahan DELH atau DPLH sebagai dasar penerbitan Izin Lingkungan.

7. Dalam hal pengenaan Denda sudah dilakukan, namun Orang Perseorangan atau Badan Usaha tersebut belum juga memenuhi kewajibannya untuk menyusun dokumen DELH atau DPLH atau Orang Perseorangan atau Badan Usaha tersebut tidak melaksanakan Paksaan Pemeritnah, maka terhadap Orang Perseorangan atau Badan Usaha dapat ditegakkan ketentuan pidana Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi, "Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

8. Apabila diperlukan kepada Orang Perseorangan atau Badan Usaha yang tidak memiliki dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun".

9. Bagi pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa Izin Lingkungan dikenakan ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi "Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tnpa dilengkapi dengan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)".

10. Penerapan sanksi administrasi Paksaan Pemerintah dan Denda tidak membebaskan penanggung jawab usaha/kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi "Sanksi Administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana".

11. Bagi Orang Perseorangan atau Badan Usaha yang telah menyusun DELH atau DPLH berdasarkan penerapan sanksi administratif (surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor B-14134/MENLH/KP/12/2013) namun belum dilakukan penilaian DELH atau DPLH, maka Gubernur dan Bupati/Walikota segera menyelesaikan proses penilaian DELH atau DPLH dan Izin Lingkungan, sesuai kewenangannya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 28 Desember 2016

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

Dr. Ir. SITI NURBAYA, M.Sc

Baca juga lik : Cara Membuat Dokumen DELH atau DPLH

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi