Berikut ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan :
PERATURAN
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018
TENTANG
PEMANTAUAN KUALITAS
AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM
JARINGAN BAGI USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN
HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa
untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 68 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu serta mentaati
ketentuan
mengenai baku mutu lingkungan hidup dan/atau baku kerusakan lingkungan hidup;
b. bahwa untuk memperoleh informasi
yang terkait dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan
tepat waktu serta ketaatan mengenai baku mutu lingkungan hidup dan/atau baku
kerusakan lingkungan
hidup, perlu
dilakukan pemantauan kualitas
air limbah secara terus menerus
dan dalam jaringan bagi usaha dan/atau kegiatan;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pemantauan
Kualitas Air Limbah secara Terus
Menerus dan Dalam Jaringan
bagi
Usaha
dan/atau
Kegiatan;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor
32
Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2009
Nomor
140,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5059);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun
2001
tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembar Negara Republik
Indonesia
Tahun 2001
Nomor 153,
Tambahan
Lembar Negara Republik
Indonesia
Nomor 4161);
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2015
tentang
Kementerian Lingkungan Hidup
dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015
Nomor 17);
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan
Kehutanan
Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 713);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP DAN
KEHUTANAN TENTANG
PEMANTAUAN KUALITAS
AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGI
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN.
Pasal
1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Air
Limbah
adalah
sisa
dari
suatu
usaha
dan/atau
kegiatan yang berwujud cair.
2. Sistem Pemantauan
Kualitas
Air
Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya disebut Sparing adalah sistem yang dipergunakan untuk memantau, mencatat dan
melaporkan kegiatan pengukuran kadar suatu
parameter dan/atau debit air limbah secara
otomatik, terus menerus
dan
dalam
jaringan.
3. Alat Pemantauan Air Limbah
Terus Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya disebut Alat Sparing adalah alat yang dipergunakan untuk mengukur kadar
suatu parameter kualitas air
limbah dan debit
air limbah melalui pengukuran dan pelaporan
debit
air
limbah
secara otomatik, terus menerus dan dalam
jaringan.
4. Baku Mutu Air Limbah
adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau
dilepas ke dalam media air
dari suatu usaha dan/atau
kegiatan.
5. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan
hidup.
Pasal
2
(1) Penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan pemantauan
kualitas air limbah
dan pelaporan pelaksanaan pemantauan kualitas
air limbah wajib memasang dan mengoperasikan Sparing.
(2) Usaha dan/atau
kegiatan yang diwajibkan memasang dan mengoperasikan
Sparing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. industri rayon;
b. industri pulp dan kertas;
c. industri kertas;
d.
industri petrokimia hulu; e. industri oleokimia dasar; f. industri kelapa sawit;
g. industri kilang minyak;
h. eksplorasi dan produksi minyak dan gas;
i. pertambangan emas dan tembaga;
j. pertambangan batubara;
k. industri
tekstil dengan debit lebih
besar atau sama dengan dari 1.000 (seribu) m3/hari;
l.
pertambangan nikel; m. industri pupuk; dan n. kawasan industri.
Pasal
3
(1) Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
meliputi:
a. Alat Sparing;
b. data logger
yang mencatat, menyimpan dan mengirim ke pusat data; dan
c. pusat data yang menerima dan mengolah data hasil
pemantauan kualitas air limbah.
(2) Mekanisme kerja Sparing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
4
Tahapan Sparing
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat
(1) meliputi:
a. pemasangan Alat Sparing;
b. pengoperasian Sparing;
c. perhitungan beban pencemaran air; dan
d. pelaporan data pemantauan kualitas air
limbah.
Pasal
5
(1) Pemasangan Alat Sparing
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
4 huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. dipasang pada lokasi yang ditetapkan sebagai titik
penaatan;
b. digunakan untuk
memantau parameter kualitas air limbah tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini; dan
c. menggunakan spesifikasi teknis
Alat Sparing paling sedikit tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam
hal titik penaatan lebih dari 1 (satu), Alat Sparing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf
a dipasang pada titik penaatan yang memiliki beban
terbesar dan/atau menentukan salah satu titik dalam hal beban sama besar.
Pasal
6
(1) Titik
penaatan yang
dipasang Alat
Sparing
wajib dilengkapi dengan:
a. nama titik penaatan; dan
b. titik koordinat.
(2) Nama dan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai pengkodean dalam Sparing.
Pasal
7
Data
hasil
pengoperasian
Sparing
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b dianggap sahih
apabila Sparing:
a. telah lulus
uji
konektivitas dengan pusat
data
yang
berada di Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
b. dibangun
sesuai
dengan
spesifikasi
dan
kelengkapan yang disyaratkan dalam petunjuk
operasional;
c. dioperasikan sesuai
dengan instruksi kerja sebagaimana tertulis dalam petunjuk
operasional alat;
d. dioperasikan sesuai dengan jaminan
mutu yang tertulis dalam petunjuk operasional alat;
e.
berfungsi dengan
baik;
f. dilakukan
pemantauan setiap 1 (satu) jam; dan
g. dihitung berdasarkan data rata-rata harian paling sedikit
85% (delapan
puluh lima persen) atau 20 (dua puluh)
data hasil
pembacaan yang sah.
Pasal
8
(1) Data hasil pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 wajib memenuhi baku mutu air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam
hal
terjadi kondisi tidak
normal, hasil pemantauan kualitas air limbah dapat
melebihi baku mutu air limbah paling banyak 5% (lima
persen) dari data rata-rata harian pemantauan selama 1
(satu) bulan berturut-turut.
(3)
Kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. penghentian sementara dan
penyalaan kembali
operasi produksi;
b. kalibrasi
peralatan; dan/atau
c. kondisi lain yang menyebabkan sparing
tidak dapat digunakan secara
optimal.
(4) Dalam hal terdapat
kadar suatu parameter
di atas kadar yang telah ditetapkan, penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perbaikan terhadap sistem pengolahan air limbah.
(5) Penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan mendokumentasikan dan melaporkan kondisi
tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
dalam
jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kondisi tidak
normal
kepada bupati/wali kota setempat.
Pasal
9
(1) Penanggung
jawab
usaha
dan/atau kegiatan wajib melakukan perawatan dan uji kelaikan
Alat Sparing secara periodik.
(2) Kalibrasi dari Alat Sparing dilakukan setiap bulan sekali
atau disesuaikan dengan
persyaratan
yang
terdapat
dalam petunjuk operasional alat,
serta dinyatakan telah memenuhi
persyaratan.
(3) Penanggung
jawab usaha dan/atau
kegiatan melakukan pencatatan dan pendokumentasian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal
10
(1) Selain kewajiban pengoperasian Sparing
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan
pemantauan kualitas air limbah secara manual terhadap:
a. parameter yang
tidak
dilakukan pemantauan kualitas air limbah terus
menerus;
b.
titik penaatan
yang tidak dipasang alat sparing; dan
c. parameter yang
diwajibkan dalam
pemantauan kualitas air limbah terus menerus dalam hal Alat Sparing mengalami kerusakan dan tidak
dapat digunakan paling singkat 1 (satu) bulan
dan paling lama 3 (tiga) bulan.
(2) Pemantauan
kualitas air
limbah
secara
manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b
dilakukan 1 (satu) bulan sekali.
(3) Pemantauan
kualitas air
limbah
secara
manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan 1
(satu) minggu sekali.
(4) Pemantauan kualitas air limbah
dengan cara
manual
dimaksud pada ayat
(1)
wajib
dilakukan oleh laboratorium terakreditasi dan/atau teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
Pasal
11
(1) Hasil pemantauan kualitas air
limbah secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal
8, serta hasil pemantauan kualitas air limbah secara manual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
wajib dilakukan penghitungan beban pencemaran air.
(2) Tata cara perhitungan beban pencemaran sebagaimana
dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
12
(1) Laporan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus meliputi:
a. angka kualitas air limbah setiap
setiap 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) jam
untuk parameter yang dipantau secara terus menerus;
b. Angka beban pencemaran
air
setiap
1
(satu)
kali dalam
1 (satu) jam untuk parameter yang dipantau secara terus menerus;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
wajib
disampaikan kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota melalui pusat data
Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
(3) Rekapitulasi
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaporkan setiap 1 (satu) bulan sekali melalui
sistem pelaporan dalam jaringan.
(4) Format laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan
ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
13
Laporan pemantauan kualitas air limbah secara manual dilakukan berdasarkan
persyaratan dalam
izin
lingkungan dan izin pembuangan air limbah.
Pasal
14
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memasang Sparing paling lama 2 (dua)
tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal
15
(1) Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, gubernur
dan bupati/wali kota
wajib
menyiapkan
pusat
data
pemantauan air limbah secara terus menerus.
(2) Pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. desktop PC (Personal Computer) atau peralatan setara yang mampu mengolah
dan menyimpan data;
b. jaringan yang terhubung internet; dan
c. sumber daya manusia yang kompeten.
Pasal
16
Peraturan Menteri ini
mulai
berlaku pada
tanggal
diundangkan.
Agar setiap mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 31
Agustus 2018
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6
September 2018
DIREKTUR
JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1236
Salinan sesuai dengan
aslinya
KEPALA BIRO HUKUM, ttd.
KRISNA RYA
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018
TENTANG
PEMANTAUAN KUALITAS
AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM
JARINGAN BAGI USAHA
DAN/ATAU KEGIATAN
MEKANISME KERJA
SPARING
Sarana
dan prasarana sparing perlu didukung
oleh beberapa teknologi, yaitu
teknologi pengambilan sampel, teknologi jaringan dan komunikasi data serta
teknologi pengelolaan data dan sistem informasi.
Berikut
mekanisme kerja sparing:
1. teknologi
pengambilan sampel dilakukan
menggunakan multiprobe sensor
kualitas air limbah yang dapat dicelupkan secara langsung ke
dalam air limbah pada titik penaatan;
2. teknologi
jaringan dan
komunikasi data
menggunakan teknologi
komunikasi bergerak (Global System Mobile/GSM) atau
internet agar dapat menjangkau lokasi di remote area tanpa harus membangun inftrastruktur jaringan. Teknologi ini
digunakan sebagai media komunikasi antara pusat data dan Remote
Terminal Unit (RTU) di lokasi
pemantauan; dan
3. teknologi pengelolaan data dan sistem
informasi
dapat
menggunakan
aplikasi berlisensi berbasis windows atau aplikasi sumber terbuka (open
source software) untuk
mengurangi biaya investasi perangkat lunak.
Gambar
1. SPARING
Kegiatan pemantauan kualitas
air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan dilaksanakan dengan ruang
lingkup kegiatan sebagai berikut:
1.
penentuan lokasi pemantauan berdasarkan
kriteria berikut:
a. titik penaatan; dan
b. lokasi
mudah
dijangkau dan
mudah dalam
pemasangan dan perawatan.
2. pengadaan peralatan
Remote Terminal Unit (RTU) di lokasi pemantauan, yaitu:
a. multiprobe sensor sebagai sistem pengukuran beberapa
parameter kualitas air;
b. smart data
logger
berbasis
komputer
sebagai
sistem
pengendali pemantauan kualitas air limbah; dan
c. solar cell dan aki kering sebagai sistem kelistrikan perangkat
RTU untuk lokasi
di remote
area
dan sambungan listrik PLN
220Volt
untuk logger berbasis PC.
Gambar 2 Ilustrasi pemasangan sistem Remote
Terminal
Unit
(RTU)
3. Pengadaan dan pembangunan pusat data,
yaitu:
a. Perangkat komputer
berkonfigurasi server
untuk pusat
data yang dioperasikan terus menerus 24 jam setiap hari.
b. Perangkat lunak berbasis web sebagai sistem informasi
pemantauan kualitas air limbah.
c. Perangkat komunikasi data menggunakan modem internet atau GMS
sebagai
media komunikasi antara komputer pusat data dan RTU.
Salinan
sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN
HIDUP DAN KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ttd. KRISNA RYA SITI NURBAYA
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018
TENTANG
PEMANTAUAN KUALITAS
AIR LIMBAH SECARA
TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN
BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
PARAMETER YANG DIPANTAU BERDASARKAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
No
|
Jenis Industri
|
Parameter
|
1
|
Rayon
|
pH,
COD, TSS, Debit
|
2
|
Pulp & Paper
|
pH,
COD, TSS, Debit
|
3
|
Petrokimia
Hulu
|
pH,
COD, TSS, Debit
|
4
|
Kertas
|
pH, COD, TSS, NH3-N, Debit
|
5
|
Oleokimia
Dasar
|
pH,
COD, TSS, Debit
|
6
|
Kelapa
Sawit
|
pH,
COD, TSS, Debit
|
7
|
Kilang
Minyak
|
pH,
COD, TSS, NH3-N, Debit
|
8
|
Eksplorasi dan
Produksi Migas
|
pH, COD, TSS, NH3-N, Debit
|
9
|
Tambang Emas dan Tembaga
|
pH,
TSS, Debit
|
10
|
Tambang Batu Bara
|
pH,
TSS, Debit
|
11
|
Tekstil
|
pH,
COD, TSS, Debit
|
12
|
Tambang Nikel
|
pH,
TSS, Debit
|
13
|
Pupuk
|
pH,
COD, TSS, Debit
|
14
|
Kawasan
Industri
|
pH,
COD, TSS, Debit
|
Keterangan :
pH
|
=
|
potential Hydrogen
|
COD
|
=
|
Chemical Oxygen
Demand
|
TSS
|
=
|
Total
Suspended Solid
|
NH3-N
|
=
|
Amoniak sebagai
Nitrogen
|
Salinan
sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN
HIDUP DAN KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ttd. KRISNA RYA SITI NURBAYA
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018
TENTANG
PEMANTAUAN KUALITAS
AIR LIMBAH SECARA
TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGI
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
SPESIFIKASI TEKNIS
ALAT SPARING
Spesifikasi Teknis
Multiprobe Sensor
Sensor dirancang
untuk pemantauan air limbah secara
terus menerus dan dalam jaringan serta merupakan
merk yang sudah dikenal dan terbukti sudah digunakan
untuk memantau kualitas air limbah di
berbagai tempat, baik di dalam maupun di luar negeri.
Sensor dapat mengukur parameter utama setidaknya mempunyai range sebagai
berikut:
1. Chemical
Oxygen
Demand
(COD)
dengan
satuan
mg/l,
range 0,1 ~
5.000mg/l
2. pH, range 0 ~ 14 units
3. TSS
dengan range 0 ~ 3.000 mg/l
4. Ammonium dengan satuan mg/l, range 0 to 10.000 mg/L as N
5. Material
Chasing yang
terbuat dari stainless
steel
Salinan
sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN
HIDUP DAN KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ttd. KRISNA RYA SITI NURBAYA
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018
TENTANG
PEMANTAUAN KUALITAS
AIR LIMBAH SECARA
TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGI
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
CONTOH LAPORAN KUALITAS AIR
LIMBAH
HASIL PEMANTAUAN TERUS MENERUS PER 1 JAM DALAM 1 HARI
FORMAT INVENTARISASI PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH
SECARA
TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN
|
|||||||||
NAMA
PERUSAHAAN :
|
|||||||||
JENIS USAHA DAN/ ATAU KEGIATAN :
|
|||||||||
ALAMAT KEGIATAN :
|
|||||||||
Kab/
Kota
|
|
||||||||
Provinsi
|
|||||||||
No.telp/Fax
|
|||||||||
Email
|
|||||||||
IDENTIFIKASI SUMBER PENCEMAR
|
|||||||||
No
|
Sumber
Air
Limbah
|
Nama Titik Penaatan
|
Koordinat
|
Jenis
Teknologi
Pengolah an Air Limbah
|
Status Izin
|
||||
LS
|
BT
|
Nomor
Izin
|
Instansi Penerbit Izin
|
Tanggal
Izin Terbit
|
|||||
1
|
Air limbah produks i
|
Outlet
Utama 1
|
|
|
Aerob
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Dst
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ID Titik
Penaatan
|
Tanggal
|
Jam
|
Suhu
[oC]
|
pH
|
Konsentrasi
(mg/l)
|
Debit
(m3/hari)
|
Beban
Pencemar an Air (kg/hari)
|
||
COD
|
TSS
|
COD
|
TS
S
|
||||||
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
0:00:0
0
|
26,9
|
7,1
3
|
146,
49
|
100
|
800
|
117
|
80
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
1:00:0
0
|
26,7
|
7,1
1
|
144,
43
|
80
|
850
|
123
|
68
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
2:00:0
0
|
26,5
|
7,1
2
|
143,
77
|
70
|
815
|
117
|
57
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
3:00:0
0
|
26,3
|
7,1
8
|
144,
43
|
60
|
820
|
118
|
49
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
4:00:0
0
|
26,1
|
7,2
|
145,
1
|
55
|
900
|
131
|
50
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
5:00:0
0
|
25,9
|
7,2
1
|
145,
5
|
85
|
817
|
119
|
69
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
6:00:0
0
|
25,6
|
7,1
9
|
146,
82
|
90
|
820
|
120
|
74
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
7:00:0
0
|
25,3
|
7,2
|
145,
69
|
90
|
850
|
124
|
77
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
8:00:0
0
|
25
|
7,2
2
|
145,
07
|
90
|
800
|
116
|
72
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
9:00:0
0
|
25
|
7,2
4
|
147
|
90
|
800
|
118
|
72
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
10:00:
00
|
25
|
7,2
7
|
148,
05
|
85
|
890
|
132
|
76
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
11:00:
00
|
25,5
|
7,2
5
|
146,
88
|
85
|
900
|
132
|
77
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
12:00:
00
|
26,1
|
7,2
5
|
147,
21
|
75
|
900
|
132
|
68
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
13:00:
00
|
26,6
|
7,2
4
|
146,
57
|
70
|
812
|
119
|
57
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
14:00:
00
|
27,3
|
7,2
5
|
144,
5
|
70
|
815
|
118
|
57
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
15:00:
00
|
27,8
|
7,2
2
|
143,
26
|
70
|
825
|
118
|
58
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
16:00:
00
|
28,1
|
7,2
1
|
142,
3
|
65
|
830
|
118
|
54
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
17:00:
00
|
28,3
|
7,1
7
|
141,
63
|
65
|
870
|
123
|
57
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
18:00:
00
|
28,4
|
7,0
9
|
140,
35
|
65
|
820
|
115
|
53
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
19:00:
00
|
28,2
|
7
|
140,
06
|
70
|
845
|
118
|
59
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
20:00:
00
|
28
|
7,0
6
|
138,
88
|
70
|
867
|
120
|
61
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
21:00:
00
|
27,9
|
7,0
5
|
137,
83
|
80
|
898
|
124
|
72
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
22:00:
00
|
27,8
|
7,0
7
|
137,
12
|
85
|
856
|
117
|
73
|
Outlet
Utama 1
|
02/02/
2018
|
23:00:
00
|
27,7
|
7,1
6
|
136,
32
|
90
|
865
|
118
|
78
|
contoh grafik konsentrasi cod per jam
dalam 1 hari pada laporan online
contoh rekapitulasi laporan bulanan
hasil pemantauan kualitas
air limbah
terus menerus dan dalam
jaringan
Pemantauan
terus menerus dan
dalam
jaringan
|
Jumlah Data
yang
Memenuhi Baku Mutu Air Limbah
Bulanan
|
Persentase
Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
Bulanan
|
Ph
|
28
|
93
|
COD
|
26
|
87
|
TSS
|
30
|
100
|
contoh logbook pelaksanaan
pemantauan kualitas air limbah terus menerus
a. catatan aktivitas kalibrasi (meliputi
penanggungjawab, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi hasil kalibrasi), perbaikan, pemeliharaan, serta penyesuaian yang dilakukan
termasuk rekaman digital dan/atau
rekaman grafik.
b.
petunjuk operasional pemantauan dan
data dari hasil sparing.
c. catatan
kejadian kondisi tidak normal, tanggal
mulai kejadian, penyebab kejadian, keluhan masyarakat dan
upaya penanganan yang dilakukan dalam jangka waktu 3
x 24 (tiga
kali dua
puluh empat) jam setelah terjadinya kondisi tidak normal.
Salinan
sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
DAN KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ttd. KRISNA RYA SITI NURBAYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi