Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yaitu sistem pengkodean standar yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengklasifikasikan aktifitas ekonomi di Indonesia berdasarkan lapangan usaha
Jakarta (BHC) - KBLI sangat penting bagi pelaku usaha karena digunakan sebagai panduan untuk menentukan jenis usaha yang sesuai dan merupakan acuan dalam proses perizinan berusaha, seperti pengurusan izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Di Indonesia, pendirian pendidikan harus dibawah badan hukum "YAYASAN". Yayasan sendiri bertujuan untuk tujuan Sosial, Keagamaan, dan Kemanusiaan.
Sedangkan kategori "Pendidikan" masuk dalam kategori kegiatan "Sosial".
KBLI seperti dipergunakan untuk izin usaha, sementara Pendidikan merupakan kategori Sosial, bukan kategori Usaha dan/atau Kegiatan. Namun, karena "Beban Resiko" kegiatan Pendidikan masuk "Resiko Tinggi" yang membutuhkan "Perizinan", makanya tetap harus menggunakan KBLI.