Belanja Tidak Langsung APBD 2015 Kota Bekasi Rp. 3,1 Triliun
Kota Bekasi (BIB) - Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi Tahun 2013-2018, Periode Tahun 2015 merupakan tahun Pelayanan Dasar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Pada Pasal 12 ayat (1) yang dimaksud dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar ada 6 item, yaitu pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; serta sosial.
Pelayanan dasar pada fungsi pendidikan di Kota Bekasi juga salah satunya berbentuk pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Dari data APBN Tahun 2015, belanja tidak langsung mencapai Rp. 3,1 triliun. Namun, pembangunan gedung, rehabilitasi dan renovasi dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK hanya sebesar Rp. 142,9 miliar.
Anggaran tersebut dirinci lagi berdasarkan jenjang. Untuk pembangunan gedung, renovasi dan rehabilitasi SD Negeri mencapai Rp. 51,6 miliar, SMP Rp. 48,3 miliar, SMA Rp. 29,2 miliar, dan SMK sebesar Rp. 13,8 miliar.
Kota Bekasi (BIB) - Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi Tahun 2013-2018, Periode Tahun 2015 merupakan tahun Pelayanan Dasar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Pada Pasal 12 ayat (1) yang dimaksud dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar ada 6 item, yaitu pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; serta sosial.
Pelayanan dasar pada fungsi pendidikan di Kota Bekasi juga salah satunya berbentuk pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Dari data APBN Tahun 2015, belanja tidak langsung mencapai Rp. 3,1 triliun. Namun, pembangunan gedung, rehabilitasi dan renovasi dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK hanya sebesar Rp. 142,9 miliar.
Anggaran tersebut dirinci lagi berdasarkan jenjang. Untuk pembangunan gedung, renovasi dan rehabilitasi SD Negeri mencapai Rp. 51,6 miliar, SMP Rp. 48,3 miliar, SMA Rp. 29,2 miliar, dan SMK sebesar Rp. 13,8 miliar.