Bekasi (BIB) - Dahulu saat pertama kali diluncurkan pada Juli 2005, BOS disingkat menjadi Biaya Operasional Sekolah. Namun, entah siapa yang merubah pada tahun 2009 hingga hari ini singkatan BOS berubah dari Biaya menjadi Bantuan Operasional Sekolah.
Dengan tafsir hanya berupa 'bantuan', menjadikan tidak otomatis pendidikan gratis di satuan pendidikan dasar pada sekolah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Maka keluarlah aturan tentang masih dibolehkannya masyarakat 'menyumbang' dana pendidikan kepada satuan pendidikan milik Pemerintah itu.
Dana BOS pada peluncuran awal ditujukan untuk perluasan akses menuju peningkatan kualitas pendidikan, sehingga semua yang bersekolah di sekolah negeri baik dari kaum alit maupun kaum elit berhak mendapatkan hak yang sama menikmati pendidikan gratis.
Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama pada Pasal 6 ayat (1), tujuan pendidikan nasional sudah diwajibkan terhadap setiap warga negara antara usia 7-15 tahun. Dengan demikian, anggaran Dana BOS ini dikhususkan untuk penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (Wajar Dikdas 9 Tahun).
Sejak tahun 2012, sistem pengelolaan dana BOS dilakukan dengan proses transfer dari pusat ke rekening provinsi, dan dari provinsi secara online di tranfer langsung ke rekening sekolah.
Untuk menghindari penyelewengan Dana BOS di tingkat pusat dan daerah serta di sekolah, ada 3 peraturan menteri yang menyertai pengelolaan dana BOS, diantaranya :
- Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari khas daerah ke sekolah; dan
- Peraturan Menteri Penndidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.