Sabtu, 13 Januari 2018

Ini Parameter Kualitas Air Permukaan di Indonesia


Jakarta (BIB) - Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) dihitung berdasarkan 4 hal, diantaranya (1). harga dasar air permukaan, (2). faktor ekonomi wilayah, (3). faktor nilai air permukaan, dan (4). faktor kelompok pengguna air permukaan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membuat regulasi perhitungan dasar nilai perolehan air permukaan. Untuk menghitung NPAP, ada juga beberapa faktor yang mempengaruhi nilai perolehan air permukaan, diantaranya;

  1. jenis sumber air permukaan;
  2. lokasi sumber air permukaan;
  3. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
  4. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
  5. kualitas air permukaan;
  6. kondisi daerah aliran sungai (DAS); dan
  7. kewenangan pengelolaan sumber daya air.

Harga Air Menurut Kelompok Pengguna Air Permukaan


Jakarta (BIB) - Besaran perhitungan harga air permukaan menurut kelompok pengguna air didasarkan kepada jenis kegiatan usaha yang dilaksanakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.

Jenis kegiatan atau usaha diklasifikasikan berdasarkan jenis kegiatan, diantaranya :
  1. sosial;
  2. perusahaan non-niaga;
  3. niaga/perdagangan/jasa;
  4. industri atau penunjang produksi;
  5. pertanian termasuk perkebunan, peternakan dan perikanan;
  6. tenaga listrik (pembangkit listrik tenaga air); dan
  7. pertambangan.

Harga Dasar Air Permukaan di Indonesia

NPAP Air Minum, Industri, & Listrik


Jakarta (BIB) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memuat regulasi perhitungan harga dasar air permukaan di tiap-tiap provinsi di seluruh Indonesia.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, maka NPAP (Nilai Perolehan Air Permukaan) diperoleh dari 4 faktor, yaitu :
  1. Harga Dasar Air Permukaan;
  2. Faktor Ekonomi Wilayah;
  3. Faktor Nilai Air Permukaan; dan
  4. Faktor Kelompok Pengguna Air Permukaan.

Jumat, 12 Januari 2018

Daftar Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) di Bekasi 2018

Sekolah Internasional


Kota Bekasi (BIB) - Satuan Pendidikan Kerja Sama atau SPK adalah sekolah yang berafiliasi atau bekerja sama dengan sekolah diluar negeri, yang dahulu disebut dengan Sekolah Internasional.

Banyak sekali sekolah yang memiliki embel-embel nama luar negeri, keinggris-inggrisan dan kebarat-baratan serta kearab-araban, tetapi yang resmi menyandang Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK/Sekolah International) hanya yang sudah terverifikasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya sedikit.

Berikut ini Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) di Bekasi :

Kamis, 11 Januari 2018

Syarat Memperoleh Izin Lingkungan di Kota Bekasi


Kota Bekasi (BIB) - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki Analisis Mengenai Lingkungan Hidup (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam bentuk Izin Lingkungan.

Nah, apabila ada usaha atau kegiatan yang belum atau tidak memiliki Amdal dan UKL-UPL, maka Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota wajib menolak permohonan Izin Lingkungannya (Pasal 37 UU 32/2009).

Sehingga, stop memberikan Izin usaha atau kegiatan terhadap usaha yang belum memiliki dokumen Amdal dan UKL-UPL.

Sebab, Izin Lingkungan merupakan persyaratan utama untuk memperoleh Izin Usaha/Kegiatan (IMB) dan lainnya.

IZIN LINGKUNGAN adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang Wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai prasyarat memperoleh IZIN USAHA dan/atau KEGIATAN.

Ini Proses Yang Harus Dilalui Sebelum Mendirikan Bangunan...

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S


Setiap bangunan harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pemerintah yang berkaitan dengan izin mendirikan bangunan. Dan untuk memperoleh IMB, pengembang harus memiliki beberapa tahapan perizinan yang harus dilalui.

Anggota Tim Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S mengakui agar pengembang atau pemilik usaha dapat membangun dengan aman harus memiliki dan mengurus sejumlah prosedur izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk pembangunan Apartemen/Rumah Susun misalnya, promosi atau penjualan baru boleh dilakukan setelah memperoleh izin. Salah satunya adalah Izin Lingkungan.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pasal 42 ayat (2) disebutkan bahwa, "Pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki kepastian peruntukan ruang, hak atas tanah, status penguasaan rusun, dan jaminan atas pembangunan rusun".

BOS Pusat Tahun 2018 Sebesar Rp. 46.695.528.800.000,00

Terbanyak di Provinsi Jawa Barat



Jakarta (BIB) - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun 2018 menganggarkan bantuan operasional sekolah (BOS) jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat sebesar Rp. 46.695.528.800.000,00 (Empat Puluh Enam Triliun Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Miliar Limaratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Dana BOS dihitung dari seluruh jumlah siswa yang ada dikalikan dengan perolehan tiap siswa per tahun.

Setiap siswa mendapatkan dana BOS sebesar :
  • SD/MI/SDLB sebesar Rp. 800.000,00 per siswa per tahun
  • SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp. 1.000.000,00 per siswa per tahun
  • SMA/SMK/MA/SMALB sebesar Rp. 1.400.000,00 per siswa per tahun.
Sempat diwacanakan agar nominal penerimaan dana BOS tiap siswa untuk jenjang SMA, SMK dan MA  dinaikkan hingga dua kali lipat. Na, dalam APBN 2018 masih sama dengan perhitungan sebelumnya dan belum ada kenaikan.

Berikut ini adalah tabel jumlah dana BOS yang diterima tiap-tiap provinsi dari APBN 2018 :

Ini Anggaran BOP PAUD di Jawa Barat Tahun 2018

Rp. 493.704.600.000,00

Bandung (BIB) - Jumlah pendanaan biaya operasional penyelenggara pendidikan anak usia dini (BOP PAUD) di Provinsi Jawa Barat tahun 2018 mencapai Rp. 493.704.600.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Pendanaan ini dihitung untuk setiap peserta didik PAUD mendapatkan Rp. 600.000,00 per siswa per tahun. Anggaran menjadi milik satuan PAUD atau sekolah.

Jumlah BOP PAUD terbesar diperoleh oleh Kabupaten Bogor yakni sekitar Rp. 42.219.000.000,00. Kemudian disusul oleh Kabupaten Kabupaten Sukabumi yaitu Rp. 37.122.600.000,00.

Ini Dana BOP PAUD di Sumatera Utara Tahun 2018

Jumlah BOP PAUD Rp. 147.386.800.000,00

Medan (BIB) - Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kembali digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk ke-3 kalinya.

Untuk Provinsi Sumatera Utara, jumlah dana BOP PAUD yang diterima pada tahun 2018 mencapai Rp. 147.386.800.000,00 (Seratus Empat Puluh Tujuh Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Daerah yang paling banyak menerima BOP PAUD adalah Kota Medan sebanyak Rp. 19.969.800.000,00. Kemudian disusul oleh Kabupaten Deli Serdang yang mencapai Rp. 16.186.200.000,00.

Selanjutnya Kabupaten Langkat Rp. 10.453.200.000,00, Kabupaten Simalungun Rp. 7.852.200.000,00 dan Kabupaten Serdang Bedagai sebanyak Rp. 7.771.800.000,00.

Rabu, 10 Januari 2018

Ini Anggaran DAK Fisik dan DAK Non Fisik Kota Bekasi dari APBN Tahun 2018

Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan alokasi anggaran dari pusat pada tahun anggaran 2018.

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik didapatkan Kota Bekasi sebanyak Rp. 32.180.000.000,-. Terdiri dari DAK Fisik Bidang Pendidikan, DAK Fisik Bidang Kesehatan dan KB, DAK Fisik Bidang Sanitasi, DAK Fisik Perumahan dan Permukiman dan DAK Fisik Bidang Jalan.

Rincian DAK Fisik yang didapatkan oleh Pemerintah Kota Bekasi, adalah;
  • SD sebanyak Rp. 2.768.000.000,-
  • SMP sebanyak Rp. 1.911.000.000,-
  • Pelayanan Kesehatan Rujukan sebanyak Rp. 4.141.000.000,-
  • Pelayanan Kesehatan Farmasi sebanyak Rp. 5.041.000.000,-
  • Keluarga Berencana sebanyak Rp. 830.000.000,-
  • Sanitasi sebanyak Rp. 2.376.000.000,-
  • Perumahan dan Permukiman sebanyak Rp. 1.507.000.000,-
  • Pendukung Konektifitas Jalan sebanyak Rp. 13.606.000.000,-