Jakarta (BIB) - Penggunaan BOS Reguler untuk SD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 pada Lampiran I.
Sedikitnya ada 10 item rincian penggunaan dana BOS Reguler untuk jenjang SD. BOS SD diberikan sebanyak Rp. 800.000,- per siswa per tahun.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler jenjang Sekolah Dasar (SD) digunakan untuk :
1. Pengembangan Perpustakaan
a). Penyediaan Buku Teks Utama
- sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan;
- buku teks utama bagi peserta didik dibeli untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk tiap peserta didik pada tiap mata pelajaran atau tema;
- guku teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran atau tema sesuai kelas yang diajarkan;
- buku teks utama bagi kepala sekolah dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran atau tema;
- harga buku teks utama mengacu kepada HET (harga eceran tertinggi) yang telah ditetapkan oleh Kementerian;
- buku teks utama yang dibeli oleh sekolah melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku teks utama ini digunakan sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian.