Tampilkan postingan dengan label BOS SD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS SD. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Februari 2019

Penggunaan Dana BOS Reguler SD 2019

Jakarta (BIB) - Penggunaan BOS Reguler untuk SD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 pada Lampiran I. 

Sedikitnya ada 10 item rincian penggunaan dana BOS Reguler untuk jenjang SD. BOS SD diberikan sebanyak Rp. 800.000,- per siswa per tahun.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler jenjang Sekolah Dasar (SD) digunakan untuk :

1. Pengembangan Perpustakaan

a). Penyediaan Buku Teks Utama
  1. sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan;
  2. buku teks utama bagi peserta didik dibeli untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk tiap peserta didik pada tiap mata pelajaran atau tema;
  3. guku teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran atau tema sesuai kelas yang diajarkan;
  4. buku teks utama bagi kepala sekolah dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran atau tema;
  5. harga buku teks utama mengacu kepada HET (harga eceran tertinggi) yang telah ditetapkan oleh Kementerian;
  6. buku teks utama yang dibeli oleh sekolah melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku teks utama ini digunakan sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian.

Kamis, 11 Januari 2018

BOS Pusat Tahun 2018 Sebesar Rp. 46.695.528.800.000,00

Terbanyak di Provinsi Jawa Barat



Jakarta (BIB) - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun 2018 menganggarkan bantuan operasional sekolah (BOS) jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat sebesar Rp. 46.695.528.800.000,00 (Empat Puluh Enam Triliun Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Miliar Limaratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Dana BOS dihitung dari seluruh jumlah siswa yang ada dikalikan dengan perolehan tiap siswa per tahun.

Setiap siswa mendapatkan dana BOS sebesar :
  • SD/MI/SDLB sebesar Rp. 800.000,00 per siswa per tahun
  • SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp. 1.000.000,00 per siswa per tahun
  • SMA/SMK/MA/SMALB sebesar Rp. 1.400.000,00 per siswa per tahun.
Sempat diwacanakan agar nominal penerimaan dana BOS tiap siswa untuk jenjang SMA, SMK dan MA  dinaikkan hingga dua kali lipat. Na, dalam APBN 2018 masih sama dengan perhitungan sebelumnya dan belum ada kenaikan.

Berikut ini adalah tabel jumlah dana BOS yang diterima tiap-tiap provinsi dari APBN 2018 :