Terbanyak di Provinsi Jawa Barat
Jakarta (BIB) - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun 2018 menganggarkan bantuan operasional sekolah (BOS) jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat sebesar Rp. 46.695.528.800.000,00 (Empat Puluh Enam Triliun Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Miliar Limaratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Jakarta (BIB) - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun 2018 menganggarkan bantuan operasional sekolah (BOS) jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat sebesar Rp. 46.695.528.800.000,00 (Empat Puluh Enam Triliun Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Miliar Limaratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Dana BOS dihitung dari seluruh jumlah siswa yang ada dikalikan dengan perolehan tiap siswa per tahun.
Setiap siswa mendapatkan dana BOS sebesar :
- SD/MI/SDLB sebesar Rp. 800.000,00 per siswa per tahun
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp. 1.000.000,00 per siswa per tahun
- SMA/SMK/MA/SMALB sebesar Rp. 1.400.000,00 per siswa per tahun.
Sempat diwacanakan agar nominal penerimaan dana BOS tiap siswa untuk jenjang SMA, SMK dan MA dinaikkan hingga dua kali lipat. Na, dalam APBN 2018 masih sama dengan perhitungan sebelumnya dan belum ada kenaikan.
Berikut ini adalah tabel jumlah dana BOS yang diterima tiap-tiap provinsi dari APBN 2018 :