Tampilkan postingan dengan label BOS SMK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS SMK. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Januari 2018

BOS Pusat Tahun 2018 Sebesar Rp. 46.695.528.800.000,00

Terbanyak di Provinsi Jawa Barat



Jakarta (BIB) - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun 2018 menganggarkan bantuan operasional sekolah (BOS) jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat sebesar Rp. 46.695.528.800.000,00 (Empat Puluh Enam Triliun Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Miliar Limaratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Dana BOS dihitung dari seluruh jumlah siswa yang ada dikalikan dengan perolehan tiap siswa per tahun.

Setiap siswa mendapatkan dana BOS sebesar :
  • SD/MI/SDLB sebesar Rp. 800.000,00 per siswa per tahun
  • SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp. 1.000.000,00 per siswa per tahun
  • SMA/SMK/MA/SMALB sebesar Rp. 1.400.000,00 per siswa per tahun.
Sempat diwacanakan agar nominal penerimaan dana BOS tiap siswa untuk jenjang SMA, SMK dan MA  dinaikkan hingga dua kali lipat. Na, dalam APBN 2018 masih sama dengan perhitungan sebelumnya dan belum ada kenaikan.

Berikut ini adalah tabel jumlah dana BOS yang diterima tiap-tiap provinsi dari APBN 2018 :

Minggu, 06 Agustus 2017

PENGGUNAAN DANA BOS UNTUK SMK TAHUN 2017

Rp. 1.400.000,- Per Siswa Per Tahun


Jakarta (BIB) - Dari seluruh BOS yang diterima oleh sekolah, kewajiban utama penggunaan BOS untuk membeli/menyediakan buku teks pelajaran bagi peserta didik dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah.

Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran baru dimulai. Dengan demikian, sekolah dapat menggunakan BOS triwulan I dan triwulan II (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau semester I (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks.

Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah. 

BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku sesuai ketentuan penggunaan BOS.

Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang telah dicadangkan, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada.