Kamis, 10 September 2015

Menimbang Nasib Guru Honorer di Era Jokowi-Jk

636.468 Orang Berstatus Guru Honorer


Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah menjanjikan pengangkatan tenaga honorer (TH) menjadi CPNS tanpa TES secara bertahap mulai tahun 2016 hingga tahun 2020.

Berdasarkan data statistik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per bulan Desember 2014, jumlah guru honorer (tanpa kategori) keseluruhan dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK mencapai 636.468 orang.

Terdiri dari 9.939 Guru Bantu (GB), 470.199 Guru Honorer Daerah (HONDA), 156.332 Guru Tidak Tetap (GTT). Khusus guru bantu yang mengabdi pada sekolah negeri hanya berkisar sebanyak 3.146 orang, sisanya bekerja di sekolah swasta.

Apabila dihitung berdasarkan jenjang pendidikan, dominasi guru honorer berada pada sekolah dasar (SD) yaitu sebanyak 459.927 orang. Kemudian berturut-turut di jenjang SMP 113.138 orang, SMA 33.467 orang dan di SMK sebanyak 23.143 orang.

Berikut ini data guru honorer menurut jenjang di sekolah negeri :

JUMLAH GURU HONORER SD, SMP, SMA/SMK
(PER DESEMBER 2014)

NO
JENJANG
STATUS GURU
GURU BANTU
GURU HONDA
GURU GTT
JUMLAH
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1
SD NEGERI
1.473
377.174
81.280
459.927
2
SMP NEGERI
475
88.330
24.333
113.138
3
SMA NEGERI
763
2.504
30.202
33.469
4
SMK NEGERI
435
2.191
20.517
23.143

Jumlah
3.146
470.199
156.332
629.677
Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sudah diolah kembali oleh Sapulidi Riset Center (SRC)

Rabu, 09 September 2015

Saran Untuk Honorer


Pengangkatan Tenaga Honorer di lingkungan Instansi Pemerintah yang dilaksanakan sejak tahun 2005 hingga menjelang akhir tahun 2015 belum juga tuntas. Selama 10 tahun derama pengangkatan status menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih berkutat pada keabsahan administrasi.

Banyak tenaga honorer, khususnya guru misalnya terhenti ditengah jalan karena masalah administrasi. Guru Honorer saat proses verifikasi dan validasi data (verval) harus gugur dan mengubur cita-citanya menjadi CPNS karena mereka dinyatakan Berkas Tidak Lengkap (BTL) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Minggu, 06 September 2015

Sampah Kali Bekasi



Pemerintah Kota Bekasi seharusnya segera menutup TPA liar di sepanjang Kali Bekasi terutama yang berada di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur sekitar 200 meter dari Bendung Bekasi. (Bang Imam)

#BersihKaliBekasi

Jumat, 04 September 2015

Guru Bantu di Kota Bekasi Tinggal Pak Wasim

Kontrak Kerja Guru Bantu Berakhir 31 Desember 2015

Kontrak Guru Bantu (GB) akan berakhir 31 Desember 2015, nasibnya
diserahkan kepada Daerah.
Kota Bekasi (BIB) - Menurut data dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kota Bekasi jumlah Guru Bantu (GB) Pusat tinggal Pak Wasim yang saat ini mengabdi sebagai guru di SMP Tulus Bhakti.

SMP Tulus Bhakti beralamat di Jl. Swatantra II No.7 Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Wasim memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB) 102300475 dan memiliki SK Guru Bantu dengan Nomor 0002.02/C5.6/GB/P/2014. Daftar ini dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen Guru & Tendik).

Saat ini guru bantu masih didominasi oleh Provinsi DKI Jakarta dan mereka rata-rata bekerja dan mengabdi di sekolah swasta.

Sementara itu total GB di Provinsi Jawa Barat yang tersisa sebanyak 18 orang terdiri dari 1 GB di Kabupaten Cianjur, 5 GB di Kabupaten Indramayu, 8 GB di Kota Bandung, 1 GB di Kota Bekasi dan 3 GB di Kota Depok.

Selasa, 01 September 2015

Penetapan Garis Sempadan Sungai Harus Libatkan Masyarakat

Bangunan Yang Berada di Garis Sempadan Sungai Status Quo

Tanggul Betonisasi Kali Ciliwung di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur. Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Sungai (GSS) harus melibatkan unsur instansi teknis dan unsur masyarakat, termasuk masyarakat peduli lingkungan dan warga terdampak dan pemanfaat sungai.

Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Sungai (GSS) dibentuk oleh Menteri pada wilayah sungai strategis nasional, Gubernur pada sungai lintas kabupaten/kota, dan Bupati/Walikota untuk sungai yang melintas di kabupaten/kota saja.

Garis Sempadan Sungai (GSS) adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Pengertian GSS ini sesuai denganPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Untuk Apa GSS ditetapkan ?

Garis Sempadan Sungai dibuat dan ditetapkan agar adanya upaya kita untuk kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian sumber daya yang ada pada sungai tersebut. Sedangkan tujuan penetapan GSS adalah :
  1. agar fungsi sungai tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang disekitarnya;
  2. agar kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai; dan
  3. agar daya rusak air sungai terhadap lingkungannya dapat dibatasi.

Senin, 31 Agustus 2015

Ini Peraturan Menteri PUPR Soal Pengelolaan Sumber Daya Air Pasca MK Membatalkan UU SDA 7/2004

Dr. H. Bambang Istianto HP., M.Si Direktur Eksekutif LSM Sapulidi dan Tengku Imam Kobul Moh. Yahya Direktur Advokasi Pendidikan Masyarakat LSM Sapulidi saat mengikuti Kongres Sungai Indonesia 2015 di Banjarnegara, Jawa Tengah, 26-30 Agustus 2015. (foto ist)
Untuk tetap dapat melaksanakan pengelolaan dan pengendalian sumber daya air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) menerbitkan sejumlah Peraturan Menteri tentang Sumber Daya Air.

Peraturan-peraturan tersebut adalah :
  1. PermenPUPR Nomor 01 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan;
  2. PermenPUPR Nomor 02 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau (PermenPUPR02-2015.pdfLamp-PermenPUPR02-2015.pdf)
  3. PermenPUPR Nomor 04 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai (PermenPUPR04-2015.pdfLamp1,2,3-PermenPUPR04-2015.pdfLamp4a-PermenPUPR-2015.pdf)
  4. PermenPUPR Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan Pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman
  5. PermenPUPR Nomor 06 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Bangunan Pengairan;
  6. PermenPUPR Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pantai (PermenPUPR07-2015.pdf)
  7. PermenPUPR Nomor 08 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi (PermenPUPR08-2015.pdf)
  8. PermenPUPR Nomor 09 Tahun 2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air (PermenPUPR09-2015.pdfLamp-PermenPUPR09-2015.pdf)
  9. PermenPUPR Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan
  10. PermenPUPR Nomor 11 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut;
  11. PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
  12. PermenPUPR Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Darudat Bencana Akibat Daya Rusak Air (PermenPUPR13-2015.pdfLamp-PermenPUPR13-2015.pdf)
  13. PermenPUPR Nomro 14 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi
  14. PermenPUPR Nomor 16 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi  Rawa Lebak (PermenPUPR16-2015.pdfLamp1-PermenPUPR16-2015.pdfLamp2-PermenPUPR16-2015.pdf)
  15. PermenPUPR Nomor 17 Tahun 2015 tentang Komisi Irigasi (PermenPUPR17-2015.pdf)
  16. PermenPUPR Nomor 18 Tahun 2015 tentang Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan (PermenPUPR18-2015.pdfLamp-PermenPUPR18-2015.pdf)
  17. PermenPUPR Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang  dan Bangun (PermenPUPR19-2015.pdfLamp1-PermenPUPR19-2015.pdfLamp2-PermenPUPR19-2015.pdfLamp3-PermenPUPR19-2015.pdfLamp4-PermenPUPR19-2015.pdfLamp5-PermenPUPR19-2015.pdfLamp6-PermenPUPR19-2015.pdfLamp7-PermenPUPR19-2015.pdfLamp8-PermenPUPR19-2015.pdf)
  18. PermenPUR Nomor 21 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak (PermenPUPR21-2015.pdfLamp1-PermenPUPR21-2015.pdfLamp2-PermenPUPR21-2015.pdf)
  19. PermenPUPR Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi (PermenPUPR23-2015.pdfLamp1-PermenPUPR23-2015.pdfLamp2-PermenPUPR23-2015.pdfLamp3-PermenPUPR23-2015.pdf)
  20. PermenPUPR Nomro 26 Tahun 2015 tentang Pemeliharaan Alur Sungai Dan/Atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai (PermenPUPR26-2015.pdf)
  21. PermenPUPR Nomor 27 Tahun 2015 tentang Bendungan (PermenPUPR27-2015.pdf)
  22. PermenPUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau (PermenPUPR28-2015.pdfLamp1-PermenPUPR28-2015.pdfLamp2-PermenPUPR28-2015.pdf)
  23. PermenPUPR Nomor 29 Tahun 2015 tentang Rawa (PermenPUPR29-2015.pdf)
  24. PermenPUPR Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi (PermenPUPR30-2015.pdf)
  25. PermenPUPR Nomor 37 Tahun 2015 tentang Izin Penggunaan Air Dan/Atau Sumber Air (PermenPUPR37-2015.pdf). 
Aturan ini menjadi acuan dalam pengelolaan sumber daya air sebelum RUU Pengendalian Sumber Daya Air kembali diundangkan oleh Pemerintah. (Bang Imam)

#PeraturanSDA #PeraturanMenteriPUPR #PekerjaanUmum #PerumahanRakyat #Irigasi #Rawa #Danau #Pantai #GarisSempadanSungai

Minggu, 30 Agustus 2015

Ini Dana BOSDA SD, SMP, SMA dan SMK di Kota Bekasi 2015

Rawan Korupsi karena jadi bancakan kepala sekolah dan habis untuk ngongkosin pejabat ...


Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari APBD Kota Bekasi Tahun 2015 untuk SD, SMP, SMA dan SMK. Dahulu BOSDA Kota Bekasi disebut SBB atau Sumbangan Bebas Biaya.

Total seluruh dana BOSDA Kota Bekasi termasuk manajemen penyalurannya sebesar Rp. 215.651.128.600,00 atau terbilang Dua Ratus Lima Belas Miliar Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah.

Dana BOSDA diperuntukkan untuk pembiayaan operasional sekolah di SD, SMP, SMA dan SMK sederajat di Kota Bekasi.

Berdasarkan data dari Sapulidi Riset Center (SRC) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi anggaran dan BOSDA untuk siswa SD Negeri mencapai Rp. 50.025.928.600,00, SMP Negeri Rp. 60.151.680.000,00; SMA Negeri Rp. 38.006.220.000,00; SMK Negeri Rp. 20.918.160.000,00. Sehingga jumlah keseluruhan dana BOSDA untuk sekolah negeri SD, SMP, SMA dan SMK mencapai Rp. 169.101.988.600,00.

Sementara itu dana BOSDA untuk sekolah swasta adalah, untuk SD swasta Rp. 8.565.960.000,00; SMP swasta Rp. 8.956.080.000,00 dan SMA/SMK swasta mendapatkan anggaran BOSDA sebesar Rp. 18.137.100.000,00.

Selain pemberian dana BOSDA ke swasta, Pemerintah Kota Bekasi juga memberikan beasiswa terhadap siswa miskin yang bersekolah di swasta baik pada sekolah umum maupun sekolah keagamaan.

Jumlah anggaran yang dialokasikan mencapai, beasiswa miskin untuk siswa SMP/MTs swasta sebesar Rp. 2.500.000.000,00; dan beasiswa siswa miskin bagi SMA/SMK/MA swasta adalah Rp. 8.500.000.000,00.

Selain anggaran untuk dana BOSDA, Pemerintah Kota Bekasi juga menyediakan biaya manajemen penyaluran dana BOSDA dan BOS Pusat serta bantuan siswa miskin. Dana tersebut masing-masing untuk dana manajemen penyaluran beasiswa miskin SMP sebesar Rp. 100.000.000,00; dan manajemen penyaluran dana BOS Pusat dan BOSDA sebesar Rp. 150.000.000,00.

Sabtu, 29 Agustus 2015

Oleh-oleh Dari Kongres Sungai Indonesia 2015

di Kali Serayu, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Depan Balai Budaya, Alun-alun Banjarnegara bersama Dr. Bambang Istianto, Direktur Eksekutif LSM Sapulidi
Makan di Barak TNI di tepi Kali Serayu, Banjarnegara
Mas Heru (Is Heru Permana, SH, MH), Koordinator LSM Sapulidi Wilayah Jawa Tengah dan Dr. Bambang Istianto Direktur Eksekutif LSM Sapulidi
Bang Imam di tepi Kali Serayu, The Pikas Banjarnegara, Jawa Tengah

Senin, 17 Agustus 2015

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Non PNS

Jakarta (BIB) - Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.

Bagi guru Non PNS agar tetap mendapatkan hak tunjangan sertifikasi guru maka guru Non PNS harus mempertahankan beban kerja pada tempat dia mengajar minimal 6 jam tatap muka per minggu. Selanjutnya agar dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam, maka guru dapat diberikan tugas mengajar di sekolah atau madrasah lain baik di negeri maupun swasta sesuai dengan mata pelajaran yang dimapu.

Apabila tidak juga dapat memenuhi kekurangan beban kerja, guru Non PNS bisa menjadi guru bina/pamong pada sekolah penddiikan terbuka.

Atau dapat juga mengajar pada program Paket A, Paket B dan Paket C di PKBM dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di sekitarnya.

Minggu, 16 Agustus 2015

Kota Bekasi Tanam Pohon Palsu di Sepanjang Jalan Ahmad Yani

Pohon Palsu menjulang tinggi di Jalan Ahmad Yani Bekasi, foto: Bang Imam
Saya sangat tertegun kok bisa ya Pemerintah Kota Bekasi menanam POHON PALSU di trotoar sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Pertanyaannya, Untuk apa pohon palsu itu ?

Apa untuk estetika, saya rasa tidak ...

Atau pesanan sponsor, tetapi kelihatannya tidak ada mereknya

Jangan-jangan karena Pemerintah Kota Bekasi gagal menjadikan kota ini menjadi hijau royo-royo, karena sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani terlihat cukup gersang dipenuhi hutan beton di kanan kirinya.

Pohon palsu itu di tanam disepanjang jalan, jika anda menuju Tol Bekasi Barat dari arah Jalan Layang KH Noer Ali Summarecon Bekasi lihatlah sebelah kiri anda di depan RS Mitra Keluarga dan jelang lampu merah Kayuringin menjulang pohon palsu.

Pohon palsu itu batangnya terbuat dari beton, ketinggiannya mengalahkan baliho, rambu lalu lintas dan pohon-pohon yang sudah ada.

Mengapa harus pohon palsu ..... !!!


(Bang Imam)

#PohonPalsu #BangImamBerbagi