Bagi guru Non PNS agar tetap mendapatkan hak tunjangan sertifikasi guru maka guru Non PNS harus mempertahankan beban kerja pada tempat dia mengajar minimal 6 jam tatap muka per minggu. Selanjutnya agar dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam, maka guru dapat diberikan tugas mengajar di sekolah atau madrasah lain baik di negeri maupun swasta sesuai dengan mata pelajaran yang dimapu.
Apabila tidak juga dapat memenuhi kekurangan beban kerja, guru Non PNS bisa menjadi guru bina/pamong pada sekolah penddiikan terbuka.
Atau dapat juga mengajar pada program Paket A, Paket B dan Paket C di PKBM dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di sekitarnya.
--------------- 000 ----------------
Pasal 4
(1) Apabila GBPNS tidak dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a karena struktur program kurikulum, dapat diberi tugas sebagai berikut :
a. mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta sesuai mata pelajaran yang diampu,
b. menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka, atau
c. mengajar pada program kelompok belajar Paket A, Paket B, dan/atau Paket C sesuai bidangnya.
(2) GBPNS yang tidak mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah/sekolah atau bukan guru kelas, wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap, sebelum mendapat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
--------------- 000 --------------
(Bang Imam)
Informasinya sangat bermanfaat sekali gan, makasih banyak ya??
BalasHapus