Tampilkan postingan dengan label PermenPUPR SDA 2015. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PermenPUPR SDA 2015. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 November 2015

Saya Menolak Pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking

Pemerintah Kota Bekasi Sama Sekali Tidak Peduli Sungai

"Bangunan-bangunan yang telah terlanjur berdiri di sempadan sungai dinyatakan statusnya sebagai STATUS QUO, artinya tidak boleh diubah, ditambah, dan diperbaiki. IZIN MEMBANGUN YANG BARU TIDAK AKAN DIKELUARKAN LAGI." PermenPUPR 28/2015 


Kota Bekasi (BIB) - Direktur Advokasi Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S menolak rencana pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking.

Dia menilai pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking melanggar batas Garis Sempadan Sungai (GSS) Kali Bekasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, terutama pada Pasal 5 huruf c, jarak bangunan dari bibir sungai (palung sungai) pada Sungai Tidak Bertanggul di Wilayah Perkotaan dengan kedalaman diatas 20 meter mniminal 30 meter.

"Jarak ini harus disesuaikan dengan kajian kontur tanah, kemiringan tanah dan kedalaman sungai. Misalnya kalau kedalaman mencapai 45 meter, GSS teraman minimal 70 meter. Dan kalau kontur tanahnya miring dan mudah longsor jaraknya bisa minimal 100 meter dari palung sungai," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S di Bekasi, Rabu, 11 Nopember 2015.

Saat ini pembangunan apapun di garis sempadan sungai (riparian zone) sudah tidak diberikan izin baru. Tetapi yang eksisting atau bangunan yang sudah terbangun saat ini statusnya menjadi status quo. Artinya bangunan tersebut tidak boleh diubah, ditambah dan diperaiki.

"Harus ada komitmen Pemerintah Kota Bekasi bahwa lahan rencana pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking berada di bibir atau GSS Kali Bekasi. Seharusnya Pemerintah Kota Bekasi tidak boleh mengeluarkan izin pembangunan RSUD. Bila masih nekat, berarti Kota Bekasi sama sekali tidak peduli terhadap pelestarian dan pemeliharaan fungsi sungai," ujar Bang Imam, panggilan akrab pemerhati lingkungan ini.

Selasa, 01 September 2015

Penetapan Garis Sempadan Sungai Harus Libatkan Masyarakat

Bangunan Yang Berada di Garis Sempadan Sungai Status Quo

Tanggul Betonisasi Kali Ciliwung di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur. Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Sungai (GSS) harus melibatkan unsur instansi teknis dan unsur masyarakat, termasuk masyarakat peduli lingkungan dan warga terdampak dan pemanfaat sungai.

Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Sungai (GSS) dibentuk oleh Menteri pada wilayah sungai strategis nasional, Gubernur pada sungai lintas kabupaten/kota, dan Bupati/Walikota untuk sungai yang melintas di kabupaten/kota saja.

Garis Sempadan Sungai (GSS) adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Pengertian GSS ini sesuai denganPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Untuk Apa GSS ditetapkan ?

Garis Sempadan Sungai dibuat dan ditetapkan agar adanya upaya kita untuk kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian sumber daya yang ada pada sungai tersebut. Sedangkan tujuan penetapan GSS adalah :
  1. agar fungsi sungai tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang disekitarnya;
  2. agar kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai; dan
  3. agar daya rusak air sungai terhadap lingkungannya dapat dibatasi.

Senin, 31 Agustus 2015

Ini Peraturan Menteri PUPR Soal Pengelolaan Sumber Daya Air Pasca MK Membatalkan UU SDA 7/2004

Dr. H. Bambang Istianto HP., M.Si Direktur Eksekutif LSM Sapulidi dan Tengku Imam Kobul Moh. Yahya Direktur Advokasi Pendidikan Masyarakat LSM Sapulidi saat mengikuti Kongres Sungai Indonesia 2015 di Banjarnegara, Jawa Tengah, 26-30 Agustus 2015. (foto ist)
Untuk tetap dapat melaksanakan pengelolaan dan pengendalian sumber daya air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) menerbitkan sejumlah Peraturan Menteri tentang Sumber Daya Air.

Peraturan-peraturan tersebut adalah :
  1. PermenPUPR Nomor 01 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan;
  2. PermenPUPR Nomor 02 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau (PermenPUPR02-2015.pdfLamp-PermenPUPR02-2015.pdf)
  3. PermenPUPR Nomor 04 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai (PermenPUPR04-2015.pdfLamp1,2,3-PermenPUPR04-2015.pdfLamp4a-PermenPUPR-2015.pdf)
  4. PermenPUPR Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan Pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman
  5. PermenPUPR Nomor 06 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Bangunan Pengairan;
  6. PermenPUPR Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pantai (PermenPUPR07-2015.pdf)
  7. PermenPUPR Nomor 08 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi (PermenPUPR08-2015.pdf)
  8. PermenPUPR Nomor 09 Tahun 2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air (PermenPUPR09-2015.pdfLamp-PermenPUPR09-2015.pdf)
  9. PermenPUPR Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan
  10. PermenPUPR Nomor 11 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut;
  11. PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
  12. PermenPUPR Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Darudat Bencana Akibat Daya Rusak Air (PermenPUPR13-2015.pdfLamp-PermenPUPR13-2015.pdf)
  13. PermenPUPR Nomro 14 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi
  14. PermenPUPR Nomor 16 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi  Rawa Lebak (PermenPUPR16-2015.pdfLamp1-PermenPUPR16-2015.pdfLamp2-PermenPUPR16-2015.pdf)
  15. PermenPUPR Nomor 17 Tahun 2015 tentang Komisi Irigasi (PermenPUPR17-2015.pdf)
  16. PermenPUPR Nomor 18 Tahun 2015 tentang Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan (PermenPUPR18-2015.pdfLamp-PermenPUPR18-2015.pdf)
  17. PermenPUPR Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang  dan Bangun (PermenPUPR19-2015.pdfLamp1-PermenPUPR19-2015.pdfLamp2-PermenPUPR19-2015.pdfLamp3-PermenPUPR19-2015.pdfLamp4-PermenPUPR19-2015.pdfLamp5-PermenPUPR19-2015.pdfLamp6-PermenPUPR19-2015.pdfLamp7-PermenPUPR19-2015.pdfLamp8-PermenPUPR19-2015.pdf)
  18. PermenPUR Nomor 21 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak (PermenPUPR21-2015.pdfLamp1-PermenPUPR21-2015.pdfLamp2-PermenPUPR21-2015.pdf)
  19. PermenPUPR Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi (PermenPUPR23-2015.pdfLamp1-PermenPUPR23-2015.pdfLamp2-PermenPUPR23-2015.pdfLamp3-PermenPUPR23-2015.pdf)
  20. PermenPUPR Nomro 26 Tahun 2015 tentang Pemeliharaan Alur Sungai Dan/Atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai (PermenPUPR26-2015.pdf)
  21. PermenPUPR Nomor 27 Tahun 2015 tentang Bendungan (PermenPUPR27-2015.pdf)
  22. PermenPUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau (PermenPUPR28-2015.pdfLamp1-PermenPUPR28-2015.pdfLamp2-PermenPUPR28-2015.pdf)
  23. PermenPUPR Nomor 29 Tahun 2015 tentang Rawa (PermenPUPR29-2015.pdf)
  24. PermenPUPR Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi (PermenPUPR30-2015.pdf)
  25. PermenPUPR Nomor 37 Tahun 2015 tentang Izin Penggunaan Air Dan/Atau Sumber Air (PermenPUPR37-2015.pdf). 
Aturan ini menjadi acuan dalam pengelolaan sumber daya air sebelum RUU Pengendalian Sumber Daya Air kembali diundangkan oleh Pemerintah. (Bang Imam)

#PeraturanSDA #PeraturanMenteriPUPR #PekerjaanUmum #PerumahanRakyat #Irigasi #Rawa #Danau #Pantai #GarisSempadanSungai