ISU TEMATIK 1 UNTUK KONGRES SUNGAI
INDONESIA
Banjarnegara (BIB) - Sungai
pada keseluruhannya adalah habitat hidup dan sumber penghidupan, luruh dalam
kesatuan ekosistem dari unsur hayati, nir-hayati dan manusia. Namun, sungai tak
hanya berarus tenang. Seringkali ia juga bergejolak dan menunjukkan hukum
alamnya kala manusia lalai.
Keberadaan
sungai tidak terpisahkan dengan gunung, hutan dan daratan lebih luas lagi
sebagai wilayah tangkapan air hujan dan pemasok mata air, rembesan dan aliran.
Pengelolaan dan pemanfaatan hutan, gunung, lereng dan perbukitan masyarakat
pemangku sungai dan hutan secara tradisional menerapkan budaya kelola dengan
memelihara sistem pewilayahan tutupan/larangan, lindung, kelola dan budidaya
atau serupa dengan itu, serta memagarinya dengan norma, nilai dan
adat-istiadat.
Untuk
pengelolaan lahan pertanian sawah yang memerlukan sistem pengairan, tata kelola
air dan sungai diimplementasikan dalam sistem subak (Bali), ulu-ulu (Jawa
Tengah), jagatirta (Jawa Timur), mapag cai (Jawa Barat), serta mungkin masih
banyak lainnya sampai pada tata kelola air bagi kawasan permukiman, perladangan
dan tentu juga perikanan, perhubungan serta industri dan energi. Tata kelola
air dalam keprograman, menyusul hancurnya sistem tata kelola tradisional,
kemudian dikembangkan dengan konsep keprograman dan dikelola komunitas
masyarakat dalam P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air), P3AT (Perkumpulan Petani
Pemakai Air Tanah), Mitra Cai, HIPPA sampai juga perusahaan air minum milik
daerah ataupun perusahaan air minum kemasan.