Jumat, 13 Maret 2015

Ini Daerah Yang Habis Masa Jabatannya ???

280 Pilkada Serentak Gelombang I Desember 2015


Jakarta (BIB) - Pemerintah akan melaksanakan Pikada Serentak dalam 3 gelombang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pelaksanaan Pilkada serentak pada Gelombang I akan terlaksana pada Desember 2015. Dalam Surat Mendagri Nomor 270/7588/SJ Tahun 2015 tanggal 19 Pebruari 2015 tentang Klarifikasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 di Daerah Otonomi Baru.

Kamis, 12 Maret 2015

Taman Monumen Perjuangan Rakyat Bekasi

Taman Monumen Perjuangan Rakyat Bekasi. Foto: Bang Imam
Taman Monumen Perjuangan Rakyat Bekasi terletak di Kawasan Alun-Alun Kota Bekasi wilayah paling selatan, persis di depan kantor Polresta Bekasi Kota.

Monumen Perjuangan Rakyat Bekasi ini terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Monumen ini didirikan pada tanggal 5 Juli 1955.

Dibuat dalam rangka menyambut HUT Proklamasi RI ke-10 dan HUT Kabupaten Bekasi ke-5 tahun 1955 (waktu itu Kota Bekasi belum terbentuk). Pembuatan monumen ini diprakarsai dan dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Bentuk Monumen ini berupa tugu persegi lima terbuat dari batu bata. Tinggi Tugu sekitar 5,08 meter termasuk dasar tugu dikelilingi pagar tembok tinggi 1 meter dan masing-masing 3 meter juga persegi lima, dengan pengertian Pancasila.

Monumen ini didirikan untuk memperingati dan mengenang beberapa peristiwa yang terjadi di Bekasi, yaitu diantaranya ;

  1. Peristiwa bulan Agustus 1945
  2. Peristiwa Awal bulan Pebruari 1950 (Penentuan Resolusi Rakyat Bekasi)


Tepat pada bulan Maret 2007, tepat 10 tahun Kota Bekasi berdiri atas kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT Astra International Tbk kembali mempercantik Taman Monumen Perjuangan Rakyat Bekasi dan menjadikannya sebagai paru-paru kota.

Selain sebagai paru-paru kota, Taman Monumen Perjuangan Rakyat Bekasi juga sudah ditetapkan sebagai cagar budaya yang dilindungi oleh negara.

Taman ini selain ada fasilitas tempat duduk juga tersedia lapangan bola yang selalu dijadikan oleh Pemerintah Kota Bekasi sebagai tempat upacara hari besar nasional.

Silahkan mampir ke Taman Monumen Perjuangan Rakyat Bekasi sambil mengenang dan mengingat sejarah Bekasi di masa lampau. (Bang Imam)

Rabu, 11 Maret 2015

Daftar Sekolah di Mustikajaya

76 Lembaga Pendidikan 


Mustikajaya (BIB) - Kecamatan Mustikajaya terletak di wilayah bagian selatan Kota Bekasi yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Tambun Selatan dan Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Luas Kecamatan Mustikajaya mencapai 2.261,947 hektar terdiri dari 4 kelurahan, 81 RW dan 536 RT. Dari 4 kelurahan, wilayah terluas adalah Kelurahan Mustikajaya 930,747 hektar, Kelurahan Padurenan 678,350 hektar, Kelurahan Mustikasari 512,750 hektar, dan Kelurahan Cimuning 500,100 hektar.

Sementara itu dilihat dari perkembangan pertumbuhan pendirian lembaga pendidikan tergolong cukup pesat di Mustikajaya. Hingga saat ini, berdasarkan Pusat Data Direktori dan Referensi Sekolah, Lembaga Swadaya Masyarakat SAPULIDI jumlah sekolah di mustikajaya mencapai 76 lembaga. 

Rinciannya adalah 22 SD Negeri, 13 SD Swasta, 7 MI Swasta, 4 SMP Negeri, 12 SMP Swasta, 1 MTs Swasta, 1 SMA Negeri, 4 SMA Swasta, 1 SMK Negeri, 11 SMK Swasta, dan 1 MA Swasta.

Jumlah penduduk di Mustikajaya sekitar 136.111 jiwa (2012).

Berikut ini daftar sekolah di Mustikajaya :

I. Sekolah Dasar (SD)
  1. SD NEGERI CIMUNING I, Jl. Raya Setu-Bantargebang Kelurahan Cimuning
  2. SD NEGERI CIMUNING II, Jl. Raya Setu-Bantargebang Cimuning
  3. SD NEGERI CIMUNING III, Jl. Bawang Cibitung Sebrang, Cimuning
  4. SD NEGERI CIMUNING IV, Jl. Utan Kalim Kp. Cimuning
  5. SD NEGERI CIMUNING V, Jl. Murai 2 Blok H Cimuning
  6. SD NEGERI MUSTIKAJAYA I, Jl. Mustikajaya RT 01/020
  7. SD NEGERI MUSTIKAJAYA II, Jl. Raya Mustikajaya Kp. Ciketing
  8. SD NEGERI MUSTIKAJAYA III, Jl. Raya Mustikajaya
  9. SD NEGERI MUSTIKAJAYA IV, Jl. Gondang Perum BKKBN
  10. SD NEGERI MUSTIKAJAYA V, Jl. Rawa Muya RT 001/003
  11. SD NEGERI MUSTIKAJAYA VI, Jl. Asem Jaya V RT 01/05 Mustikajaya
  12. SD NEGERI MUSTIKAJAYA VII, MGT Blok N 10 RT 011/012
  13. SD NEGERI MUSTIKASARI I, Jl. Raya Mustikasari
  14. SD NEGERI MUSTIKASARI II, Jl. Raya Mandor Demong
  15. SD NEGERI MUSTIKASARI III, Jl. Caringin RT 005/001
  16. SD NEGERI MUSTIKASARI IV, Jl. Raya Mustikasari
  17. SD NEGERI PADURENAN I, Jl. Raya Bantargebang-Setu Km. 2,1 
  18. SD NEGERI PADURENAN II, Jl. Raya Bantargebang-Setu RT 03/01 No.7
  19. SD NEGERI PADURENAN III, Kp. Kelapa Dua RT 002/007
  20. SD NEGERI PADURENAN IV, Jl. Telkom Kp. Cibitung RT 001/005
  21. SD NEGERI PADURENAN V, Jl. Margiutami RT 002/010
  22. SD NEGERI PADURENAN VI, Jl. Zamrud Selatan 3

Sabtu, 07 Maret 2015

Standar Nasional PAUD

Perbedaan antara Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2009 adalah terletak pada kriteria standar yaitu Permendikbud 137/2014 dibentuk dalam 8 standar nasional sedangkan pada Permendikbud 58/2009 terbentuk pada pemahaman 4 standar nasional PAUD

Guru PAUD TK Pertiwi VIII Bekasi, foto: Bang Imam
Jakarta (BIB) - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (SN-PAUD) atau biasa disebut sebagai STANDAR PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI).

Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah pernah menerbitkan Standar PAUD pada tahun 2009 yaitu Permendikbud Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.

Perbedaan yang mencolok pada kedua aturan tersebut adalah, bahwa dalam Permendikbud 58 Tahun 2009, Standar PAUD terdiri dari 4 kriteria, yaitu; 1) Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan, 2) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 3) Standar Isi, Proses, dan Penilaian serta 4) Standar Sarana dan Prasarana, Pengelolaan dan Pembiayaan.

Sementara pada Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD, standar di tingkatkan menjadi 8 kriteria, yaitu:
  1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
  2. Standar Isi
  3. Standar Proses
  4. Standar Penilaian
  5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  6. Standar Sarana dan Prasarana
  7. Standar Pengelolaan
  8. Standar Pembiayaan

Jumat, 06 Maret 2015

Belum S1 Hingga Akhir 2015, Dipecat Jadi Guru !!!

Semua Tunjangan Guru Baik PNS dan Non PNS Akan Dihentikan, Kecuali Bagi Guru Yang Sudah Berusia 50 Tahun Keatas, Golongan IV/a atau Setara Angka Kredit dan Inpassing Untuk Non PNS dan Pengalaman Mengajar Minimal 20 Tahun

Jakarta (BIB) - Satu lagi ancaman serius untuk guru, pemecatan bagi yang belum sarjana (S1) hingga akhir tahun 2015. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 82 Ayat (2), "Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini, wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini."

UUGD sendiri mulai diberlakukan sejak 30 Desember 2005. Dengan demikian bahwa batas waktu guru untuk menyelesaikan pendidikan untuk mendapatkan gelar sarjana, maksimal per 31 Desember 2015 ini.

Aturan soal pengetatan dan syarat kualifikasi guru harus minimal sarjana (S1) juga dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, terutama dalam Pasal 63 Ayat (1), yang bunyinya sebagai berikut, "Guru yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan,".

PP Guru ini kemudian memberikan ancaman berupa penghentian berbagai tunjangan yang selama ini diterima oleh guru dari Pemerintah.

Selanjutnya dalam Pasal 65 huruf d pada PP Guru juga disebutkan, bahwa "Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi."

Profil Pendidikan di Bantargebang

siswa SMKN 2 Kota Bekasi, foto: ist
Bantargebang (BIB) - Perkembangan pendidikan formal di Bantargebang, Kota Bekasi tergolong stagnan. Catatan Lembaga Swadaya Masyarakat SAPULIDI, lewat Pusat Data Referensi dan Direktori Sekolah dari tahun 2011 hingga akhir 2014 ini, jumlah lembaga yang berdiri cukup sedikit.

Rincian perkembangan lembaga pendidikan di wilayah paling selatan Kota Bekasi ini adalah; 26 SD (16 SD Negeri, 10 SD Swasta); 5 MI (1 MI Negeri dan 4 MI Swasta); 7 SMP (2 SMP Negeri dan 5 SMP Swasta); 4 MTs (1 MTs Negeri dan 3 MTs Swasta); 1 SMA Negeri; 4 SMK (1 SMK Negeri dan 3 SMK Swasta) serta 1 MA Swasta.

Sehingga jumlah keseluruhan lembaga pendidikan formal di Kecamatan Bantargebang adalah 48 sekolah, terdiri dari 22 sekolah milik pemerintah dan 26 sekolah yang dikelola oleh masyarakat. Artinya 55% lembaga pendidikan di Bantargebang merupakan sumbangan masyarakat untuk memajukan pendidikan di Kota Bekasi.

Berikut ini daftar lembaga pendidikan di Bantargebang, Kota Bekasi :

I. Sekolah Dasar (SD)
  1. SDN BANTARGEBANG I, Jl. Pasar Lama Bantargebang
  2. SDN BANTARGEBANG II, Jl. Pangkalan II Bantargebang
  3. SDN BANTARGEBANG III, Jl. Yayasan Nurul Huda No.15 Bantargebang
  4. SDN BANTARGEBANG IV, Jl. Pasar Lama Bantargebang
  5. SDN BANTARGEBANG V, Jl. Vila Nusa Indah No.54 Bantargebang
  6. SDN BANTARGEBANG VI, Jl. Lapangan Sura RT 001/003 Bantargebang

Kamis, 05 Maret 2015

Daftar SMA, SMK & MA di Babelan

Babelankota (BIB) - Di Babelan hingga saat ini terdapat 28 sekolah menengah atas, baik berbentuk SMA, SMK dan MA. Dari 28 lembaga tersebut, hanya 4 yang berstatus sekolah negeri, yaitu SMA Negeri 1 Babelan, SMA Negeri 2 Babelan, SMA Negeri 3 Babelan, dan SMK Negeri 1 Babelan.

Sisanya adalah lembaga pendidikan yang dikelola oleh masyarakat, diantaranya 4 SMA Swasta, 13 SMK Swasta dan 8 MA Swasta.

Kecamatan Babelan salah satu daerah terpadat di Kabupaten Bekasi wilayah bagian utara yang berbatasan langsung dengan Kota Bekasi.

Berikut ini adalah daftar SMA dan SMK di Kecamatan Babelan :

I. Sekolah Menengah Atas (SMA)
  1. SMA NEGERI 1 BABELAN, Jl. Taman Kebalen Indah RT 006/012 Kelurahan Kebalen, Babelan 17610. http://sman1babelan.sch.id, sman1_babelan@ymail.com. Telp./Fax. (021) 89132674
  2. SMA NEGERI 2 BABELAN, Perum Babelan Mas Permai RT 009/002 Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan 17610. http://sman2babelan.sch.co.id, sman2babelan@yahoo.co.id. Telp. (021) 89136063, Fax. (021) 89133869
  3. SMA NEGERI 3 BABELAN, Perum Pondok Ungu Permai (PUP) Sektor V Blok G RT 006/030 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan 17612. sman3babelan@yahoo.com, Telp. (021) 88977402 

Rabu, 04 Maret 2015

Menghitung Beban Belajar Guru Pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006

Jakarta (BIB) - Perubahan beban belajar dari struktur Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006 menyebabkan beberapa guru tidak dapat memenuhi tatap muka minimal 24 jam per minggu. Sehingga berpotensi diputus tunjangan sertifikasinya.

Untuk mengantisipasi hal demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentangEkuivalensi Kegiatan Pembelajaran / Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/ SMA/ SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semster Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.

Berikut ini cara memperhitungkan ekuivalensi tatap muka mengajar guru untuk memenuhi minimal 24 jam per minggu : 

Ekuivalensi Tatap Muka Guru Untuk Mencapai Minimal 24 Jam Per Minggu

Minggu, 01 Maret 2015

HUT KOTA BEKASI KE-18 : Paling Buruk Penanganan Sampah

STATUS KOTA BEKASI TERKOTOR LAGI

Kota Bekasi (BIB) - Dari Pemerintah, penilaian kebersihan dilaksanakan melalui program ADIPURA. Di usia Kota Bekasi yang ke-18 (10 Maret 1997-10 Maret 2015) peringkat Kota Bekasi dalam penilaian Adipura baik di tingkat Jawa Barat maupun nasional kategori metropolitan menjadi KOTA TERKOTOR.

Menurut Sudirman, Asisten Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLH-HUT), dalam penilaian tahap pertama (P1) Kota Bekasi sudah tereliminasi, karena menjadi kota metropolitan yang mendapatkan nilai terendah, yaitu 64,89 poin.

Sehingga Kota Bekasi tidak lagi bisa masuk dalam penilaian tahap kedua (P2) atau sudah tereliminasi.

Sementara itu berdasarkan rilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, urutan peringkat nilai tertinggi Adipura untuk Kategori Kota Metropolitan adalah :
  1. Kota Surabaya
  2. Kota Palembang
  3. Kota Tangerang
  4. Kota Semarang
  5. Kota Medan
  6. Kota Jakarta Pusat
  7. Kota Makassar
  8. Kota Jakarta Selatan
  9. Kota Depok
  10. Kota Jakarta Timur
  11. Kota Jakarta Utara
  12. Kota Jakarta Barat
  13. Kota Bandung
  14. Kota Bekasi

Sabtu, 28 Februari 2015

1.338.150 Guru di Indonesia Berstatus Non PNS

Total Guru di Kementerian Pendidikan 2.668.662 Orang


Kota Bekasi (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) tahun ini berubah menjadi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, mencatat hingga saat ini masih terdapat 1.338.150 guru yang berstatus Non PNS. 

Mereka tersebar di semua jenjang, mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik yang berstatus sekolah negeri milik pemerintah maupun sekolah swasta milik masyarakat.

GURU NON PNS

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengkategorikan status Guru Non Pegawai Negeri Sipil (NON PNS) adalah termasuk didalamnya guru yang berstatus Guru Bantu, Guru Honor Daerah (HONDA), Guru Tetap Yayasan (GTY) dan Guru Tidak Tetap (GTT/HONORER/SUKWAN).

Guru Non PNS yang dimaksudkan adalah Guru Bantu 5.257 orang, Guru Honor Daerah (Guru Honda) 107.614 orang, Guru Tetap Yayasan (GTY) 504.155 orang dan Guru Tidak Tetap (GTT) 721.124 orang.