Jakarta (BIB) - Satu lagi ancaman serius untuk guru, pemecatan bagi yang belum sarjana (S1) hingga akhir tahun 2015. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 82 Ayat (2), "Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini, wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini."
UUGD sendiri mulai diberlakukan sejak 30 Desember 2005. Dengan demikian bahwa batas waktu guru untuk menyelesaikan pendidikan untuk mendapatkan gelar sarjana, maksimal per 31 Desember 2015 ini.
Aturan soal pengetatan dan syarat kualifikasi guru harus minimal sarjana (S1) juga dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, terutama dalam Pasal 63 Ayat (1), yang bunyinya sebagai berikut, "Guru yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan,".
PP Guru ini kemudian memberikan ancaman berupa penghentian berbagai tunjangan yang selama ini diterima oleh guru dari Pemerintah.
Selanjutnya dalam Pasal 65 huruf d pada PP Guru juga disebutkan, bahwa "Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi."
Nah, untuk menindaklanjuti aturan yang akan berakhir beberapa bulan lagi tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/DJ.I/PP.00/9/2015 tentang Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/D4, Rasio Peserta Didik Terhadap Guru RA/Madrasah dan Penilaian Prestasi Kerja Bagi Guru PNS.
Surat Edaran ini berdasarkan :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan ke-3 aturan tersebut, Dirjen Pendis, Kemenag memberikan ultimatum, diantaranya :
- Guru harus memenuhi kualifikasi akademik S1/D4 paling lambat 31 Desember 2015, apabila tidak dapat memenuhi kualifikasi sampai batas waktu tersebut, maka : a) guru akan kehilangan haknya mendapatkan subsidi tunjangan fungsional; atau b) tunjangan profesi (kecuali bagi guru yang belum memiliki kulaifikasi akademik S1/D4 tetapi sudah mencapai usia 50 tahun pada 30 Nopember 2013 dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit setara dengan golongan IV/a).
- Bagi guru PNS dengan golongan II harus membuat Surat Pernyataan tentang Kesanggupan Menyelesaikan studi S1 sebelum 31 Desember 2015.
- Dalam hal guru yang bersangkutan belum dapat menyelesaikan studi S1 nya pada 31 Desember 2015, maka membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai Guru dan Mengajukan Mutasi menjadi Jabatan Fungsional Umum (JFU).
- Untuk mendapatkan Tunjangan Profesi, satuan pendidikan (sekolah) harus memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sesuai Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru paling lambat 31 Desember 2015. Peraturan ini akan efektif diberlakukan pada Tahun Pelajaran 2016/2017.
- Semua guru PNS wajib melaksanakan SKP dan mempunyai tempat tugas induk (Satmingkal/Satuan Administrasi Pangkal). SKP bagi guru PNS ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri selaku atasan langsung (pejabat penilai), sedangkan SKP bagi Kepala Madrasah Negeri ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Dalam hal di wilayah tertentu tidak terdapat Madrasah Negeri atau letak geografisnya yang sangat jauh sehingga tidak memungkinkan untuk dijangkau, maka penandatanganan SKP bagi Guru PNS dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Bila semua ini tidak diindahkan, maka siap-siap guru yang bersangkutan kehilangan haknya sebagai guru.
Berdasarkan informasi, masih ada 1,4 juta guru SD-SMP di Indonesia yang belum bergelar sarjana. Apakah anda salah satunya ???
(bang imam)
Berita terkait :
Menghitung Beban Belajar Guru Pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006
1.338.150 Guru di Indonesia Berstatus Non PNS
Ini 837 Madrasah Yang Melaksanakan Kurikulum 2013
Antara Profesi Guru dan Guru Profesional
gmn mau sertifikasi terkendalah aturan tahun 2005 uda jadi guru .gmn guru yng diatas 2005 apakah harus berhenti semua lalu siapa yang ngajar. ga, masuk akal kalau belum S1 setuju kalau harus sertifikasi itu ga, adil ga, masuk akal. krn ada aturan yang ga, masuk akal shg membatasi ruang gerak guru yang mau sertifikasi coba diberi kesempatan sama seperti kita bisa ngambil s1 atau s2 pasti yang mudah 2 banyak sertifikasi tu. bang gimana solosinya guru yang diatas 2005?
BalasHapusmasih menunggu regulasi, kebutuhan guru ke depan tetap banyak, setiap tahun guru yang pengsiun itu hingga 2020 antara 50.000 - 100.000 orang per tahun
Hapustest
BalasHapusTermasuk guru swasta kah, bang?
BalasHapusya aturan tidak mengenal negeri dan swasta
Hapusseolah olah dunia tidak akan berakhir ya....sibuk buat aturan yang sungguh kurang toleran,,,saya miris.
BalasHapusSebagian besar guru sudah lulusan S1 bahkan sudah S2 hanya kenaikan pangkat tdk diakui dengan berbagai alasan ijazah bawaan,ijazahnya tdk sesuai dengan jurusan (S1 PKn) mengajar di SD dsb sehingga guru tsb masih golongan II
BalasHapusSebagian besar guru di Indonesia sudah lulusan S1 bahkan sudah S2 hanya pada saat kenaikan pangkat tdk diakui dgn berbagai alasan a.l ijazah bawaan,ijazah tdk sesuai dgn yg diajar (ijazah PKN/Bhs Indonesia tapi mengajar di SD) sehingga guru tsb masih golongan II bahkan aturan sekarang guru tsb sudah sertifikasi krn kesarjanaannya tapi terkendala pd golongannya sehingga tunjangannya tdk dibayarkan,kalau kinerja golongan II tdk jauh berbeda dengan golangan III dan IV dijamin
BalasHapusSya dari D1 PGMI ke S1 PAI,olehkemenag dianggp tdk linier,jdi kni msh gol 2.teman sy dg kasus studi yg serupa tapi oleh pihak DIKNAS dianggp linier dan bs pnytaraan gol,kni dia udh gol3.,,tepatkah sikp kedua lembaga ini?? satu bilag linier satunya bilag tdk.pendpt bangim??
BalasHapusKalau perhitungan di Kemdikbud PGMI dan PAI masih satu rumpun, artinya boleh, tapi ada aturan baru yang saya baca di Kemenag kalau guru MI ya S1 PGMI dan guru PAI ya S1 PAI, jadi persoalan sekarang masih sulit mencari Kampus yang menyelenggarakan S1 PGMI terutama di daerah, kalau S1 PAI sudah umum
HapusYang jelas linier memang tidak, tapi satu rumpun (boleh) kalau di Kemdikbud
Saya semester terakhir ngu ijazah dari itu blon keluar gmn solusinya
BalasHapus