280 Pilkada Serentak Gelombang I Desember 2015
Jakarta (BIB) - Pemerintah akan melaksanakan Pikada Serentak dalam 3 gelombang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pelaksanaan Pilkada serentak pada Gelombang I akan terlaksana pada Desember 2015. Dalam Surat Mendagri Nomor 270/7588/SJ Tahun 2015 tanggal 19 Pebruari 2015 tentang Klarifikasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 di Daerah Otonomi Baru.
Jakarta (BIB) - Pemerintah akan melaksanakan Pikada Serentak dalam 3 gelombang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pelaksanaan Pilkada serentak pada Gelombang I akan terlaksana pada Desember 2015. Dalam Surat Mendagri Nomor 270/7588/SJ Tahun 2015 tanggal 19 Pebruari 2015 tentang Klarifikasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 di Daerah Otonomi Baru.