Rabu, 04 Maret 2015

Menghitung Beban Belajar Guru Pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006

Jakarta (BIB) - Perubahan beban belajar dari struktur Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006 menyebabkan beberapa guru tidak dapat memenuhi tatap muka minimal 24 jam per minggu. Sehingga berpotensi diputus tunjangan sertifikasinya.

Untuk mengantisipasi hal demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentangEkuivalensi Kegiatan Pembelajaran / Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/ SMA/ SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semster Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.

Berikut ini cara memperhitungkan ekuivalensi tatap muka mengajar guru untuk memenuhi minimal 24 jam per minggu : 

Ekuivalensi Tatap Muka Guru Untuk Mencapai Minimal 24 Jam Per Minggu


NO
KEGIATAN
TUGAS
JUMLAH KEGIATAN/ KELAS/ KELOMPOK/ ORANG
EKUIVALENSI BEBAN KERJA PER MINGGU
BUKTI FISIK
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1
Menjadi Wali Kelas
Pengelolaan kelas

Berinteraksi dengan orang tua/ peserta didik

Penyelenggaraan administrasi kelas

Penyusunan dan laporan kemajuan belajar peserta didik

Pembuatan catatan khusus tentang peserta didik

Pencatatan mutasi peserta didik

Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar

Dan lain-lain tugas kewali kelasan
Satu kelas per tahun
2 jam pelajaran
Surat Tugas sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah

Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah

Laporan hasil kegiatan wali kelas
2
Membina OSIS
Menyusun program pembinaan OSIS

Mengkoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional

Penyelenggaraan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik

Mengkoordinasikan berbagai kegiatan ekstrakurikuler dan class meeting

Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS
Pengurus OSIS
1 jam pelajaran
Surat Tugas sebagai Pembina OSIS dari Kepala Sekolah

Program dan jadwal kegiatan yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah

Laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS
3
Menjadi Guru Piket
Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan dan keterbukaan (9K)

Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket

Menjadi guru pengganti di kelas kosong

Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin

Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada kepala sekolah

Melakukan kegiatan lainnya yang terkait guru piket
Satu kali dalam se minggu
1 jam pelajaran
Surat Tugas Per Semester sebagai guru piket dari Kepala Sekolah

Jadwal piket yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah

Laporan hasil piket per tugas
4
Membina kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Prmauka, Olahraga, Kesenian , UKS, PMR, Pencinta Alam, dan KIR
Menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu

Melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu

Melaporkan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu
Satu paket per tahun
2 jam pelajaran
Surat Tugas sebagai Pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah

Program dan jadwal kegiatan yang ditanda tangnai oleh Kepala Sekolah

Laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu
5
Menjadi Tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau Program Pendidikan Kesetaraan
Menagajar peserta didik Paket A, Paket B, dan Paket C di PKBM/ SKB
Sesuai jam pelajaran per minggu
Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran
SK mengajar sebagai tutor

Jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala PKBM/ SKB

Laporan pelaksanaan tugas sebagai tutor

SUMBER : Permendikbud 4 Tahun 2015, Lsm SAPULIDI

Perubahan beban mengajar per minggu dari Struktur Kurikulum 2013 menjadi Struktur Kurikulum 2006 terhadap guru mata pelajaran pada jenjang SMP, SMA, dan SMK menjadi minimal tatap muka 24 jam per minggu, terutama pada mata pelajaran;

  • SMP >> Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasamni Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK
  • SMA >> Geografi, Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK.
  • SMK >> Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK/KKPI. 

Bila tetap tidak dapat melaksanakan optimalisasi penataan dan pemerataan beban kerja guru, maka dapat dilakukan dengan ekuivalensi untuk memenuhi tatap muka minimal 24 jam per minggu, karena menyangkut pada penerbitan Keputusan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Saat ini beban belajar pada struktur kurikulum 2006 pada jenjang :

  1. SMP untuk 10 mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 32 jam pembelajaran per minggu;
  2. SMA, beban belajar peserta didik untuk Kelas X SMA pada kurikulum 2006 dengan 16 mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu;
  3. SMA, beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII pada kurikulum 2006 dengan untuk Progam IPA, Program IPS dan Program Bahasa masing-masing memiliki 13 mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 39 jam pembelajaran per minggu;
  4. SMK, untuk beban belajar 10 mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri masing-masing dapat dihitung berdasarkan jurusannya. Untuk SMK dapat menyesuaikan sesuai dengan syarat yang berlaku di dunia kerja maka kompetensinya minimal tidak kurang dari 1044 jam per tahun.
  5. Bimbingan Konseling menyesuaikan dengan aturan yang ada

Setiap jenjang pendidikan pada SMP, SMA, dan SMK dapat pula menambahkan maksimum 4 jam pelajaran per minggu secara keseluruhan mata pelajaran yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat yang ditentukan jika memungkinkan.

Sementara itu perhitungan beban belajar dan tatap muka per minggu pada Struktur Kurikulum 2013 adalah :

  1. SMP untuk 10 mata pelajaran mendapatkan beban belajar 38 jam per minggu;
  2. SMA, Kelas X Peminatan MIPA dan Peminatan IPS menjadi 12 mata pelajaran dan Kelas X Peminatan Bahasa dan Budaya menjadi 11 mata pelajaran dengan minimal beban belajar 42 jam per minggu; 
  3. SMA Kelas XI dan Kelas XII untuk 12 mata pelajaran di Peminatan IPA dan Peminatan IPS serta Peminatan Bahasa dan Budaya beban belajar minimal 44 jam per minggu.

Untuk melaksanakan Kurikulum 2013 sekolah dengan diperhitungkan oleh Pemerintah dapat menambah jam pembelajaran selama 2 jam tatap muka per minggu bila dibutuhkan.

(bang imam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi