Jakarta (BIB) - Perubahan beban belajar dari struktur Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006 menyebabkan beberapa guru tidak dapat memenuhi tatap muka minimal 24 jam per minggu. Sehingga berpotensi diputus tunjangan sertifikasinya.
Untuk mengantisipasi hal demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentangEkuivalensi Kegiatan Pembelajaran / Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/ SMA/ SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semster Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
Berikut ini cara memperhitungkan ekuivalensi tatap muka mengajar guru untuk memenuhi minimal 24 jam per minggu :
Ekuivalensi
Tatap Muka Guru Untuk Mencapai Minimal 24 Jam Per Minggu
NO
|
KEGIATAN
|
TUGAS
|
JUMLAH
KEGIATAN/ KELAS/ KELOMPOK/ ORANG
|
EKUIVALENSI
BEBAN KERJA PER MINGGU
|
BUKTI FISIK
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
1
|
Menjadi
Wali Kelas
|
Pengelolaan
kelas
Berinteraksi
dengan orang tua/ peserta didik
Penyelenggaraan
administrasi kelas
Penyusunan
dan laporan kemajuan belajar peserta didik
Pembuatan
catatan khusus tentang peserta didik
Pencatatan
mutasi peserta didik
Pengisian
dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
Dan
lain-lain tugas kewali kelasan
|
Satu
kelas per tahun
|
2
jam pelajaran
|
Surat
Tugas sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah
Program
dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
Laporan
hasil kegiatan wali kelas
|
2
|
Membina
OSIS
|
Menyusun
program pembinaan OSIS
Mengkoordinasikan
kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional
Penyelenggaraan
latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik
Mengkoordinasikan
berbagai kegiatan ekstrakurikuler dan class meeting
Kegiatan
lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS
|
Pengurus
OSIS
|
1
jam pelajaran
|
Surat
Tugas sebagai Pembina OSIS dari Kepala Sekolah
Program
dan jadwal kegiatan yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah
Laporan
hasil kegiatan pembinaan OSIS
|
3
|
Menjadi
Guru Piket
|
Meningkatkan
pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan,
kerindangan, kesehatan, keteladanan dan keterbukaan (9K)
Mengadakan
pendataan dan mengisi buku piket
Menjadi
guru pengganti di kelas kosong
Mencatat
warga sekolah yang tidak disiplin
Melaporkan
kasus-kasus yang bersifat khusus kepada kepala sekolah
Melakukan
kegiatan lainnya yang terkait guru piket
|
Satu
kali dalam se minggu
|
1
jam pelajaran
|
Surat
Tugas Per Semester sebagai guru piket dari Kepala Sekolah
Jadwal
piket yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah
Laporan
hasil piket per tugas
|
4
|
Membina
kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Prmauka, Olahraga, Kesenian
, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan KIR
|
Menyusun
program pembinaan ekstrakurikuler tertentu
Melaksanakan
pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu
Melaporkan
pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu
|
Satu
paket per tahun
|
2
jam pelajaran
|
Surat
Tugas sebagai Pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah
Program
dan jadwal kegiatan yang ditanda tangnai oleh Kepala Sekolah
Laporan
hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu
|
5
|
Menjadi
Tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau Program Pendidikan
Kesetaraan
|
Menagajar
peserta didik Paket A, Paket B, dan Paket C di PKBM/ SKB
|
Sesuai
jam pelajaran per minggu
|
Sesuai
dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran
|
SK
mengajar sebagai tutor
Jadwal
kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala PKBM/ SKB
Laporan
pelaksanaan tugas sebagai tutor
|
SUMBER :
Permendikbud 4 Tahun 2015, Lsm SAPULIDI
Perubahan beban mengajar per minggu dari Struktur Kurikulum 2013 menjadi Struktur Kurikulum 2006 terhadap guru mata pelajaran pada jenjang SMP, SMA, dan SMK menjadi minimal tatap muka 24 jam per minggu, terutama pada mata pelajaran;
- SMP >> Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasamni Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK
- SMA >> Geografi, Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK.
- SMK >> Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK/KKPI.
Bila tetap tidak dapat melaksanakan optimalisasi penataan dan pemerataan beban kerja guru, maka dapat dilakukan dengan ekuivalensi untuk memenuhi tatap muka minimal 24 jam per minggu, karena menyangkut pada penerbitan Keputusan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Saat ini beban belajar pada struktur kurikulum 2006 pada jenjang :
- SMP untuk 10 mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 32 jam pembelajaran per minggu;
- SMA, beban belajar peserta didik untuk Kelas X SMA pada kurikulum 2006 dengan 16 mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu;
- SMA, beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII pada kurikulum 2006 dengan untuk Progam IPA, Program IPS dan Program Bahasa masing-masing memiliki 13 mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 39 jam pembelajaran per minggu;
- SMK, untuk beban belajar 10 mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri masing-masing dapat dihitung berdasarkan jurusannya. Untuk SMK dapat menyesuaikan sesuai dengan syarat yang berlaku di dunia kerja maka kompetensinya minimal tidak kurang dari 1044 jam per tahun.
- Bimbingan Konseling menyesuaikan dengan aturan yang ada
Setiap jenjang pendidikan pada SMP, SMA, dan SMK dapat pula menambahkan maksimum 4 jam pelajaran per minggu secara keseluruhan mata pelajaran yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat yang ditentukan jika memungkinkan.
Sementara itu perhitungan beban belajar dan tatap muka per minggu pada Struktur Kurikulum 2013 adalah :
- SMP untuk 10 mata pelajaran mendapatkan beban belajar 38 jam per minggu;
- SMA, Kelas X Peminatan MIPA dan Peminatan IPS menjadi 12 mata pelajaran dan Kelas X Peminatan Bahasa dan Budaya menjadi 11 mata pelajaran dengan minimal beban belajar 42 jam per minggu;
- SMA Kelas XI dan Kelas XII untuk 12 mata pelajaran di Peminatan IPA dan Peminatan IPS serta Peminatan Bahasa dan Budaya beban belajar minimal 44 jam per minggu.
Untuk melaksanakan Kurikulum 2013 sekolah dengan diperhitungkan oleh Pemerintah dapat menambah jam pembelajaran selama 2 jam tatap muka per minggu bila dibutuhkan.
(bang imam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi