Kota Bekasi (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) tahun ini berubah menjadi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, mencatat hingga saat ini masih terdapat 1.338.150 guru yang berstatus Non PNS.
Mereka tersebar di semua jenjang, mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik yang berstatus sekolah negeri milik pemerintah maupun sekolah swasta milik masyarakat.
GURU NON PNS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengkategorikan status Guru Non Pegawai Negeri Sipil (NON PNS) adalah termasuk didalamnya guru yang berstatus Guru Bantu, Guru Honor Daerah (HONDA), Guru Tetap Yayasan (GTY) dan Guru Tidak Tetap (GTT/HONORER/SUKWAN).
Guru Non PNS yang dimaksudkan adalah Guru Bantu 5.257 orang, Guru Honor Daerah (Guru Honda) 107.614 orang, Guru Tetap Yayasan (GTY) 504.155 orang dan Guru Tidak Tetap (GTT) 721.124 orang.
Sementara bila dilihat berdasarkan penempatan guru non PNS, yang paling banyak berada pada jenjang, untuk :
I. Guru Bantu (5.257)
- Taman Kanak-Kanak (TK) 907 guru
- Sekolah Dasar (SD) 2.238 guru
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) 702 guru
- Sekolah Luar Biasa (SLB) 58 orang
- Sekolah Menengah Atas (SMA) 580 orang
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 772 orang
Terhitung per 1 Januari 2016, Pemerintah akan memutus perjanjian dengan Guru Bantu, dalam artian per Januari 2016 Guru Bantu sudah dianggap tidak ada alias dihapus (Baca : Pemerintah Hapus Guru Bantu).
Sehingga perjanjian antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, status guru bantu akan berakhir per 31 Desember 2015. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 141 Tahun 2014 tentang Penghentian Perjanjian Kerja Sama Guru Bantu.
Hingga saat ini guru bantu masih tersisa sebanyak 5.257 orang di seluruh Indonesia. Guru Bantu sendiri sudah ada sejak tahun 2003 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tentang Guru Bantu. Keputusan penghapusan Guru Bantu per 1 Januari 2016 oleh Kemendikbud berdasarkan informasi yang mereka peroleh bahwa saat ini Guru Bantu yang diangkat sebelumnya sudah banyak yang berpindah tugas dari sekolah asalnya, bahkan ada yang bekerja di sekolah swasta.
Polemik ini terjadi seperti di DKI Jakarta, bahwa guru bantu di daerah tersebut tidak dapat diangkat menjadi CPNS karena sudah mengabdi pada sekolah swasta. Guru Bantu DKI Jakarta terganjal dengan amanat PP 56/2012 perubahan kedua atas PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, guru bantu yang otomatis diangkat menjadi PNS adalah guru bantu yang masih bertugas dan bekerja di Instansi Pemerintah.
Dengan penghapusan perjanjian guru bantu per 1 Januari 2016 dengan otomatis honorarium guru bantu akan dihentikan mulai 2016.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Permendikbud 141 Tahun 2014 disebutkan agar Pemerintah Daerah dapat memaksimalkan peran guru bantu. Yaitu untuk yang masih mengabdi di sekolah negeri dapat diangkat menjadi PNS dan yang mengabdi di sekolah swasta dapat diangkat menjadi Guru Tetap Yayasan (GTY).
Pada tanggal 26 Maret 2003 saat Kepmendiknas 034/U/2003 diundangkan, telah diangkat 250 ribu orang guru bantu di seluruh Indonesia. Hal ini disebabkan karena adanya krisis kebutuhan guru waktu itu. Pembayaran honorarium guru bantu sendiri dibebankan kepada APBN, pada tahun 2013 diterbitkan Permendiknas Nomor 7 Tahun 2011 tentang Honorarium Guru Bantu.
Honorarium guru bantu dibayarkan sebesar Rp. 1 juta per bulan (Juklak Guru Bantu 2013).
2. Guru Honor Daerah (HONDA) 107.614
Guru Honor Daerah (HONDA) adalah guru yang mengajar di sekolah negeri yang diangkat dan mendapatkan SK rata-rata hanya dari Kepala Sekolah. Guru Honorer Daerah (HONDA) disebut juga sebagai Guru Honorer, Guru Sukarelawan (Sukwan) dan Guru Wiyata Bhakti. Namun, beberapa daerah Guru Honda adalah Guru TKK (Tenaga Kerja Kontrak) yang sudah mendapatkan gaji langsung dari Pemerintah Daerah.
Berdasarkan catatan terakhir Kemendikbud, Guru Honda di seluruh Indonesia pada jenjang TK-SMA mencapai 107.614 orang. Mereka mengabdi pada jenjang;
- Taman Kanak-Kanak (TK) 6.903 guru
- Sekolah Dasar (SD) 64.667 guru
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) 20.939 guru
- Sekolah Luar Biasa (SLB) 413 guru
- Sekolah Menengah Atas (SMA) 8.456 guru
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 6.236 guru
Sejak tahun 2013 dan 2014 kemaren Guru Honor Daerah yang mengabdi minimal per 1 Januari 2005 ke bawah telah banyak yang diangkat menjadi PNS. Sisa Guru Honda yang mencapai 107.614 orang tersebut kemungkinan adalah guru yang didominasi pada pengabdian diatas tahun 2005.
Guru Honda ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah. Mengingat, honor dan gaji mereka yang sangat minim, karena hanya dianggarkan dari dana BOS sebesar 15% dari alokasi BOS tiap sekolah. Guru Honda ini masih banyak yang digaji ala kadarnya antara Rp. 150.000 - Rp. 600.000 per bulannya.
Memang ada juga daerah yang telah mengalokasikan dananya untuk menambah kesejahteraan Guru Honda. Seperti di Kota Bekasi dalam APBD 2015 memberikan insentif tambahan sebesar Rp. 1.000.000,00 per bulan per guru.
3. Guru Tetap Yayasan (GTY) 504.155
Guru Tetap Yayasan atau GTY adalah guru tetap yang mengabdi pada sekolah swasta. Pemberian honor dan gaji sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah yang bersangkutan. Namun, bagi yang sudah bersertifikat pendidik sudah mendapatkan tambahan kesejahteraan dari Pemerintah melalui Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG). Beberapa diantaranya juga mendapatkan tunjangan fungsional (tufung) bagi yang sudah memiliki NUPTK dan Inpassing.
Saat ini jumlah GTY di seluruh Indonesia yang masuk dalam binaan Kemendikbud sebanyak 504.155 guru. Mereka tersebar pada semua jenjang, yaitu :
- Taman Kanak-Kanak (TK) 179.253 guru
- Sekolah Dasar (SD) 101.211 guru
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) 94.409 guru
- Sekolah Luar Biasa (SLB) 5.165 guru
- Sekolah Menengah Atas (SMA) 47.101 guru
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 77.016 guru
Di Kota Bekasi misalnya insentif untuk guru swasta atau GTY sudah dianggarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui APBD, sekalipun jumlahnya masih tergolong minim.
Umumnya, GTY tidak dapat diangkat menjadi PNS, kecuali guru tersebut melamar lewat jalur umum
4. Guru Tidak Tetap (GTT) 721.124
Guru Tidak Tetap atau GTT merupakan guru yang mengajar dan tersebar di sekolah negeri dan swasta. Umumnya mereka bekerja tidak full time atau hanya paruh waktu saja, berdasarkan jam pengajar yang ditentukan sesuai dengan perjanjian kerja antara sekolah dengan guru.
Bila guru Honda/TKK umumnya sudah mendapatkan gaji tetap sesuai dengan perjanjian kerja, lain halnya dengan GTT. Mereka kadang kala hanya diberikan insentif sesuai dengan kemampuan sekolah atau yayasan yang menaunginya.
GTT ini di daerah biasa disebut juga sebagai Guru Sukwan, Wiyata Bhakti dan Guru Honorer.
Hingga saat ini GTT di seluruh Indonesia masih cukup banyak mencapai 721.124 guru. Mereka tersebar masing-masing pada jenjang;
- Taman Kanak-Kanak (TK) 41.858 guru
- Sekolah Dasar (SD) 472.699 guru
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) 112.093 guru
- Sekolah Luar Biasa (SLB) 1.679 guru
- Sekolah Menengah Atas (SMA) 44.372 guru
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 48.423 guru
Guru Tidak Tetap atau GTT juga salah satu guru yang terganjal dalam proses pengangkatan PNS. Karena mereka selain mengajar paruh waktu, juga banyak yang bekerja di sekolah swasta. Khusus untuk GTT yang bekerja pada SMK mereka mungkin tidak menjadi masalah besar, karena rata-rata perhitungan gaji dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar per bulan.
GURU PNS
Pengertian guru PNS adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang dijamin oleh Pemerintah. Guru ini dibagi menjadi PNS, PNS Depag (Departemen Agama/Kementerian Agama) dan PNS DPK (PNS Dinas yang dipekerjakan pada sekolah swasta).
Berdasarkan data Kemendikbud pada BPSDMPK, jumlah guru PNS di seluruh Indonesia mencapai 1.330.512 guru. Terdiri dari Guru PNS (1.297.670 orang), PNS Depag (6.819 orang) dan PNS DPK (26.023 orang).
Bila dilihat berdasarkan penyebaran berdasarkan jenjang, maka penyebaran paling banyak berada pada jenjang SD. Berikut ini rincian guru PNS perjenjang;
- Taman Kanak-Kanak (TK) 53.526 guru
- Sekolah Dasar (SD) 999.041 guru
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) 355.265 guru
- Sekolah Luar Biasa (SLB) 7.976 guru
- Sekolah Menengah Atas (SMA) 168.005 guru
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 93.352 guru
Sehingga jumlah total keseluruhan guru PNS dan Non PNS pada jenjang TK-SMA atau guru pada sekolah formal mencapai 2.668.662 orang.
Berikut rincian guru berdasarkan jenjang dan status di Indonesia, Pebruari 2015 :
JUMLAH GURU BERDASARKAN STATUS DI INDONESIA
NO
|
STATUS
|
TK
|
SD
|
SMP
|
SLB
|
SMA
|
SMK
|
JUMLAH
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
(9)
|
1
|
PNS
|
47.786
|
989.425
|
347.881
|
6.954
|
163.323
|
88.954
|
1.297.670
|
2
|
PNS
Depag
|
102
|
4.214
|
1.547
|
36
|
540
|
380
|
6.819
|
3
|
PNS
DPK
|
5.638
|
5.402
|
5.837
|
986
|
4.142
|
4.018
|
26.023
|
4
|
Guru
Bantu
|
907
|
2.238
|
702
|
58
|
580
|
772
|
5.257
|
5
|
Honda
|
6.903
|
64.667
|
20.939
|
413
|
8.456
|
6.236
|
107.614
|
6
|
GTY
|
179.253
|
101.211
|
94.409
|
5.165
|
47.101
|
77.016
|
504.155
|
7
|
GTT
|
41.858
|
472.699
|
112.093
|
1.679
|
44.372
|
48.423
|
721.124
|
Total
|
282.447
|
1.639.856
|
583.408
|
15.291
|
268.514
|
225.799
|
2.668.662
|
SUMBER :
BPSDMPK-PMP, DIOLAH LSM SAPULIDI, UNTUK MARET 2015
GURU NON FORMAL
Selain guru yang mengajar di sekolah formal (TK, SD, SMP, SLB, SMA dan SMK) ada juga guru yang mengajar di sekolah non formal. Mereka tersebar pada sekolah non formal dan kursus, yaitu di Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), tutor Keaksaraan dan Kursus, PKBM, TBM, TLD, FDI dan sekolah keagamaan dan komunitas yang ada di masyarakat.
Karena hingga saat ini pendataan guru non formal belum begitu detail, maka sejak Agustus 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal (Ditjen PAUDNI) saat ini berubah menjadi Dirjen PAUD dan PM, membuat program pendataan PTK PAUD dan Pendidikan Masyarakat dengan memberikan NIPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Data terakhir jumlah guru non formal adalah :
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 741.038 guru, yang terdiri dari guru paud laki-laki 43.876 orang dan perempuan 684.350 orang.
- PKBM 14.554 guru terdiri dari laki-laki 6.371 orang dan perempuan 7.809 orang.
- Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK) adalah sebanyak 5.445 orang yang terdiri dari laki-laki 2.240 orang dan perempuan 3.198 orang.
- Untuk taman bacaan masyarakat jumlah tutor belum terdata dengan baik.
Sedangkan lembaga pendidikan non formal yang sudah terdata di Kemendikbud adalah :
- PAUD 188.851 lembaga
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) 8.766 lembaga
- Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) 12.857 lembaga
- Taman Bacaan Masyarakat (TBM) 3.058 lembaga
Nah bila dijumlahkan keseluruhan tenaga pendidik pada sekolah formal dan non formal, maka jumlah guru keseluruhan mencapai 3.429.699 orang.
(bang imam)
#Guru #Honorer #GuruBantu #PNS #GTT #GTY #GuruHonda
mudah- mudahan ada perbaikan , ada kemanusiaan dan keadilan
BalasHapusSAYA dulu ngajar di swasta,skrng pindah di negeri, untuk membuat NUPTK, apa berlaku masa kerja SK dr swasta.
BalasHapusuntuk mencari data mengenai jumlah guru di indonesia PNS maupun non PNS, dimana ya bang? adakah sumbernya yg jelas?
BalasHapusdi Dirjen GTK, tetapi selalu di up date tiap tahun lewat Profil perjenjang
Hapusmaaf.. krn saya bukan guru, jd saya tidak memiliki akses untuk membuka di info guru nya..
Hapus