Selasa, 24 Februari 2015

Ini Aturan Kontroversi Pakaian Seragam Honorer di Kota Bekasi

Walikota Bekasi Melakukan Diskriminasi & Kriminalisasi Terhadap Honorer

Pemerintah Kota Bekasi
Add caption

Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 800/Kep.17BKD/II/2015 tentang Pengaturan Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi kembali mengeluarkan aturan kontroversi atau lebih tepat disebut diskriminasi dengan perlakuan pembedaan pakaian seragam terhadap pegawai honorer atau Non PNS.

Dalam aturan Keputusan Walikota Bekasi itu pembedaan dan diskriminasi seragam honorer di dasarkan atas pembinaan, untuk menunjukkan identitas kepegawaian dan menghindari terjadinya tindakan diluar batas kewenangan pegawai NON PNS, makanya mempertimbangkan perlunya mengatur penggunaan pakaian dinas bagi pegawai honorer.

Walikota Bekasi juga berkilah dengan "kriminalisasi & diskriminasi" terhadap tenaga honorer dan TKK itu berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 50A Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Senin, 23 Februari 2015

UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA Dibatalkan MK


Jakarta [SAPULIDI News] - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) karena tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air.

Demikian putusan dengan Nomor 85/PUU-XII/2013 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat pada Rabu (18/2) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon XI untuk seluruhnya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945,” urai Arief membacakan putusan yang diajukan oleh PP Muhammadiyah, Perkumpulan Vanaprastha dan beberapa pemohon perseorangan tersebut.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman, putusan terkait UU SDA juga telah dipertimbangkan dalam putusan Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sumber daya air sebagai bagian dari hak asasi, sumber daya yang terdapat pada air juga diperlukan manusia untuk memenuhi kebutuhan lainnya, seperti untuk pengairan pertanian, pembangkit tenaga listrik, dan untuk keperluan industri, yang mempunyai andil penting bagi kemajuan kehidupan manusia dan menjadi faktor penting pula bagi manusia untuk dapat hidup layak.

“Persyaratan konstitusionalitas UU SDA tersebut adalah bahwa UU SDA dalam pelaksanaannya harus menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak penguasaan negara atas air. Hak penguasaan negara atas air itu dapat dikatakan ada bilamana negara, yang oleh UUD 1945 diberi mandat untuk membuat kebijakan (beleid), masih memegang kendali dalam melaksanakan tindakan pengurusan (bestuursdaad), tindakan pengaturan (regelendaad), tindakan pengelolaan (beheersdaad), dan tindakan pengawasan (toezichthoudensdaad),” jelas Anwar.

Minggu, 22 Februari 2015

49 Data SMA, SMK dan MA di Tambun Selatan


Tambun Selatan (BIB) - Kecamatan Tambun Selatan memiliki memiliki 49 sekolah menengah lanjutan atas. Terdiri dari 6 SMA Negeri, 1 SMK Negeri, 15 SMA Swasta, 26 SMK Swasta dan 1 lembaga Madrasah Aliyah.

Beikut ini daftar SMA, MA, dan SMK di Tambun Selatan

I. SMA NEGERI

  1. SMA NEGERI 1 TAMBUN SELATAN, Jl. Kebon Kelapa, Desa Tambun
  2. SMA NEGERI 2 TAMBUN SELATAN, Jl. Aries Perum SKU Desa Mekarsari
  3. SMA NEGERI 3 TAMBUN SELATAN, Perum Graha Prima Desa Mangunjaya
  4. SMA NEGERI 4 TAMBUN SELATAN, Perum Griya Asri 2 Blok F Desa Sumberjaya
  5. SMA NEGERI 5 TAMBUN SELATAN, Sunset Boulevard Grand Wisata Desa Lambangsari
  6. SMA NEGERI 6 TAMBUN SELATAN, Jatimulya, Tambun Selatan

II. SMA SWASTA

  1. SMA ABDI NEGARA, Jl. Raya Pondok Timur Indah Blok B No.1 Kelurahan Jatimulya
  2. SMA IT THORIQ BIN ZIYAD, Jl. Toyogiri Selatan Kelurahan Jatimulya
  3. SMA YADIKA 8 JATIMULYA, Jl. H. Jampang No.91 Kelurahan Jatimulya
  4. SMA AL-MUSLIM, Jl. Raya Setu Kp. Bahagia Desa Tambun
  5. SMA PGRI TAMBUN, Jl. Kebon Kelapa No.99 Desa Tambun
  6. SMA PUTRADARMA GLOBAL SHCOOL, Perum Metland Tambun Jl. Kalimaya RT 06/03 Desa Tambun
  7. SMA YAPIK TAMBUN SELATAN, Jl. Raya Sultan Hasanuddin 226 Desa Tambun
  8. SMA BANI SALEH, Jl. Setia Darma 2 Desa Setiadarma

Minggu, 15 Februari 2015

Ini Daerah Yang Sudah Menyalurkan Dana BOS 2015

10 Daerah Telah Salurkan BOS


Jakarta (BIB) - Hingga per tanggal 13 Pebruari 2015, baru 10 provinsi yang sudah menyalurkan dana BOS pada Triwulan I untuk jenjang SD-SMP. Kesepuluh daerah tersebut adalah :

  1. Sumatera Barat = Rp. 185.262.800.000,00
  2. Kepulauan Riau = Rp. 61.822.200.000,00
  3. Bengkulu = Rp. 55.723.350.000,00
  4. Sumatera Selatan = Rp. 79.893.450.000,00
  5. Jawa Tengah = Rp. 897.860.200.000,00
  6. D.I Yogyakarta = Rp. 91.596.450.000,00
  7. Jawa Timur = Rp. 817.323.600.000,00
  8. Kalimantan Barat = Rp. 137.376.000.000,00
  9. Gorontalo = Rp. 40.021.950.000,00
  10. Nusa Tenggara Barat = Rp. 128.649.650.000,00

Perubahan APBN 2015 Sesuai NAWACITA

Pendidikan, Kesehatan & Perlindungan Sosial

Anggaran Pendidikan menjadi Rp. 406.703.987.206.000,00 (20,39%)


Kota Bekasi (BIB) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan tahun 2015 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI). Karena saat penyusunan APBN sebelumnya masih jaman SBY, sehingga Program Presiden baru yang bertumpu pada Nawacita dianggap kurang cocok.

Oleh karenanya, diawal tahun APBN langsung diubah sesuai dengan Nawacita.

Apa itu Nawacita ?

Nawacita adalah konsep Presiden pertama RI, Ir. Soekarno. Nawacita ini dirangkai dari 3 cita-cita Bung Karno untu memajukan Bangsa Indonesia setelah merdeka. Tiga cita-cita itu yang harus diwujudkan adalah :
  1. berdaulat secara politik;
  2. mandiri dalam ekonomi; dan
  3. berkpribadian dalam budaya.
Presiden Ir. H. Joko Widodo dan pasangannya Wakil Presiden Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla dalam Pemerintahan Kabinet Kerja 2014-2019 menyusun program pembangunan prioritas berdasarkan Nawacita dan Trisakti. 

Nawacita dan Trisakti ini dijabarkan dalam 9 agenda prioritas, yaitu :
  1. melindungi segenap Bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara;
  2. membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya;
  3. membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan;
  4. melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
  5. meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia;
  6. meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional;
  7. mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik;
  8. melakukan revolusi karakter bangsa; dan
  9. memperteguh Ke-Bhinneka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

Jumat, 13 Februari 2015

Syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015

500 Ribu Guru Belum Sertifikasi

Kota Bekasi (BIB) - Sertifikasi Guru akan dilaksanakan pada tahun 2015. Untuk dapat memperoleh "Sertifikat Pendidik" mulai tahun 2015 ini, guru yang sudah memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).

Padahal diawal proses sertifikasi guru, proses dilakukan dengan penilaian portofolio. Namun, pada tahun 2009 proses pelaksanaan sertifikasi guru berubah pola dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru lulusan S1 Kependidikan dan Non Kependidikan. Tahun 2011 kembali diubah menjadi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Sebenarnya perbedaan antara proses 2007, 2009, 2011 dan 2015 ini hanya terletak pada proses rekruitmen dan penetapan calon peserta sertifikasi guru.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) menegaskan bahwa sertifikasi untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum UUGD diundangkan pada tanggal 30 Desember 2005 harus sudah seelsai hingga akhir 2015.

Kamis, 12 Februari 2015

Calon Tahfizh Al-Qur'an 2015 Daftar Disini ...


Jakarta (BIB) - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag), melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bekerja sama dengan United Islamic Cultural Centre of Indonesia-Turkey (UICCI) atau Yayasan Pusat persatuan Kebudayaan Islam Indonesia-Turki menerima calon siswa yang ingin menjadi tahfidz Qur'an untuk mendaftar.

Pendaftaran dimulai pada : 1 Maret s/d 22 Mei 2015 di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Indonesia.

Proses seleksi calon peserta Program Beasiswa Tahfizh Al-Qur'an Tahun 2015 dilakukan dalam 2 tahap, yaitu :

  1. Tahap I : tes tulis dan hapalan yang dilaksanakan pada 4 Juni 2015. Hasil seleksi dapat dilihat di laman www.kemenag.go.id pada tanggal 12 Juni 2015.
  2. Tahap II : masa orientasi di Pesantren Sulaimaniyah tanggal 24-28 Juni 2015.  Hasil seleksi diumumkan tanggal 4 Juli 2015.

Mulai pelaksanaan pendidikan di Turki pada tanggal 26 Juli 2015.

Progam Beasiswa Tahfizh Al-Qur'an dikhususkan pada usia antara 13-18 tahun dan 18-22 tahun.

Untuk selengkapnya soal persyaratan, syarat dan tempat pendaftaran silahkan klik dan download disini Program Beasiswa Tahfizh Al-Qur'an Tahun 2015



Kamis, 05 Februari 2015

SERTIFIKASI GURU DI MADRASAH


PROSEDUR

1). Pola Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2014 berdasarkan Petunjuk teknis sertifikasi guru Kemenag tahun 2014 akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 11 Tahun 2011, Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui salah satu dari pola berikut :
  1. Pemberian Sertifikasi Pendidik Secara langsung (PSPL)
  2. Portofolio (PF)
  3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PKPG)
  4. Pendidikan Profesi Guru (PPG)
2). Pola Sertifikasi kecuali untuk PPG yang diatur oleh Kemenag secra terpisah

Rabu, 04 Februari 2015

Sawah di Tengah Kota Bekasi


Walaupun sudah menjadi kota metropolitan, ternyata ada sawah yang masih dipertahankan pemiliknya di Kota Bekasi.

Tepatnya di samping jalur rel kereta api, KH Mas Mansyur, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi sekitar 200 meter dari eks Pasar Proyek.

Bulan Pebruari 2015 ini adalah masa tanam, karena sudah memasuki musim penghujan. Tanaman padi di tengah-tengah Kota Bekasi ini memanfaatkan pengairan dari saluran yang melintas disamping rel kereta api. Air selain berasal dari sisa pemakaian rumah tangga, juga merupakan pembuangan jika musim penghujan.

Jadi boleh dikatakan sawah ini adalah sawah tadah hujan, artinya memanfaatkan air hujan menjadi pengairannya.


Selasa, 03 Februari 2015

Hati-Hati PENIPUAN PNS

Walaupun Mengaku Dari BKN, Kalau Minta Uang Berarti PENIPU !!!

SK PNS Palsu yang beredar di Kabupaten Bekasi justru diedarkan oleh oknum pengawas sekolah bekerja sama dengan Koordinator Lapangan atau "Korlap" Tenaga Honorer. Saat Sapulidi mendalami dan melakukan infestigasi terhadap masalah ini, justru honorer yang mendapatkan SK meminta supaya dihentikan dan mereka tidak bersedia lagi sebagai pelapor, dan menganggap mereka bukan lagi menjadi korban, akhirnya investigasi kami hentikan, dan praktek penipuan PNS tetap berlangsung. Foto: Sapulidi
Kota Bekasi (BIB) - Banyak akal bagi PENIPU. Mulai dari mengaku orang BKN, pejabat pusat hingga oknum-oknum pejabat di daerah. Bahkan banyak penipu yang berasal dari tenaga honorer itu sendiri, biasanya mengaku punya hubungan dengan pejabat di MenPANRB dan BKN.

Yang terbaru adalah mebuat situs BKN PALSU di https://bkncpns.wordpress.com/ dalam situs tersebut dicantumkan daftar cpns K2 susulan yang akan diangkat menjadi PNS.

Padahal, hingga saat ini acuan untuk pengangkatan K2 yang diluar lulus seleksi CPNS belum ada regulasinya.

"Jadi bila ada motif dan iming-iming pengangkatan PNS, namun harus membayar puluhan juta, dari siapapun informasi itu saya pastikan palsu dan penipuan," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST Direktur Sosial dan Pendidikan Lembaga Swadaya Masyarakat Sapulidi.

Dia menambahkan kalau semua proses pengusulan dan pengangkatan PNS adalah GRATIS. 

"Tidak ada make uang, apalagi harus dengan uang muka sampai 100-150 juta, itu bohong," terang Bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan yang tinggal di Bekasi ini.