Minggu, 15 Februari 2015

Perubahan APBN 2015 Sesuai NAWACITA

Pendidikan, Kesehatan & Perlindungan Sosial

Anggaran Pendidikan menjadi Rp. 406.703.987.206.000,00 (20,39%)


Kota Bekasi (BIB) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan tahun 2015 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI). Karena saat penyusunan APBN sebelumnya masih jaman SBY, sehingga Program Presiden baru yang bertumpu pada Nawacita dianggap kurang cocok.

Oleh karenanya, diawal tahun APBN langsung diubah sesuai dengan Nawacita.

Apa itu Nawacita ?

Nawacita adalah konsep Presiden pertama RI, Ir. Soekarno. Nawacita ini dirangkai dari 3 cita-cita Bung Karno untu memajukan Bangsa Indonesia setelah merdeka. Tiga cita-cita itu yang harus diwujudkan adalah :
  1. berdaulat secara politik;
  2. mandiri dalam ekonomi; dan
  3. berkpribadian dalam budaya.
Presiden Ir. H. Joko Widodo dan pasangannya Wakil Presiden Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla dalam Pemerintahan Kabinet Kerja 2014-2019 menyusun program pembangunan prioritas berdasarkan Nawacita dan Trisakti. 

Nawacita dan Trisakti ini dijabarkan dalam 9 agenda prioritas, yaitu :
  1. melindungi segenap Bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara;
  2. membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya;
  3. membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan;
  4. melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
  5. meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia;
  6. meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional;
  7. mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik;
  8. melakukan revolusi karakter bangsa; dan
  9. memperteguh Ke-Bhinneka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
Dalam melaksanakan anggaran negara atau APBN, ada lima agenda prioritas pemerintah tahun 2015 ini, diantaranya :
  • pembangunan sektor unggulan yang diarahkan untuk meningkatkan dan memelihara kedaulatan pangan, pengembangan energi dan ketenagalistrikan, pembangunan kemaritiman dan pariwisata, serta pembangunan industri.
  • pemenuhan kewajiban dasar yang harus disediakan Pemerintah yaitu PENDIDIKAN termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), KESEHATAN termasuk Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan penyediaan perumahan layak.
  • pengurangan kesenjangan baik kesenjangan antar kelas pendapatan termasuk Kartu Keluarga Sejahtera (KIS) maupun antar wilayah.
  • pembangunan infrastruktur konektifitas.
  • program dan kegiatan unggulan lainnya.
Dalam APBN-P 2015 asumsi ekonomi makro didasarkan pada :
  1. pertumbuhan ekonomi 5,8%
  2. inflasi diperkirakan 5,0%
  3. nilai tukar rupiah Rp. 12,200 per US Dolar
  4. suku bunga SPN 6,2%
  5. harga minyak mentah Indonesia (ICP) 70 US Dolar per barel
  6. realisasi lifting minyak sebesar 849 ribu barel per hari
  7. perkiraan lifting gas bumi sebesar 1.177 ribu barel setara minyak bumi per hari.
PENDIDIKAN, KESEHATAN & SOSIAL

Dalam bidang pendidikan ada program prioritas yaitu penambahan cakupan peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendukung Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (Wajar Dikdas 9 Tahun) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 Tahun).

Pertumbuhan ekonomi menurut bidang usaha pada Jasa Pendidikan diperkirakan 8,8% sedangkan jasa kesehatan dan kegiatan sosial mencapai 6,9%.

Anggaran belanja negara menurut fungsi :
  1. Pendidikan = Rp. 153,839 triliun
  2. Kesehatan = Rp. 24,209 triliun
  3. perlindungan sosial = Rp. 29,160 triliun.
a. Anggaran Fungsi Pendidikan

Anggaran fungsi pendidikan dalam APBNP 2015 sebesar Rp. 153,839 triliun terutama adanya penambahan cakupan penerima KIP sebanyak 10,5 juta yang dilaksanakan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sasaran alokasi pendidikan utamanya ditujukan dalam mencapai target, diantaranya untuk :
  1. meningkatknya taraf pendidikan penduduk;
  2. meningkatnya rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun keatas;
  3. meningkatnya angka melek aksara penduduk pada kelompok usia 15 tahun keatas;
  4. meningkatnya angka partisipasi murni (APM) SD/MI dan SMP/MTs; 
  5. meningkatnya angka partisipasi kasar (APK) SMA/SMK/MA/Paket C dan APK PT (usia 19-23 tahun);
  6. meningkatnya kualitas dan relevansi pendidikan; dan
  7. meningkatnya kualifikasi dan kompetensi guru, dosen dan tenaga kependidikan.
Sementara anggaran pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dikelola langsung oleh kementerian sebesar Rp. 53,278 triliun. Kegiatan tambahan dilakukan untuk pemenuhan kewajiban dasar sebesar Rp. 7,102 triliun untuk penambahan cakupan KIP yang menjangkau 19,2 juta siswa. Pembuatan KIP di Kementerian Agama sebesar Rp.437 miliar.

Termasuk biaya cetak kartu leaflet dan biaya pengiriman KIP.

Jadi total anggaran pendidikan pada APBNP 2015 adalah :
  • di Kementerian/Lembaga Pusat = Rp. 152,451 triliun
  • melalui transfer ke daerah = Rp. 254,252 triliun
Sehingga total anggaran pendidikan menjadi Rp. 406.703.987.206.000,00 (20,39%).

b. Anggaran Fungsi Kesehatan

Anggaran fungsi kesehatan dalam APBNP 2015 yang mencapai Rp. 24,209 triliun dilaksanakan untuk mencapai sasaran, diantaranya untuk;
  1. meningkatnya kulaitas pelayanan kesehatan ibu, anak, dan reproduksi;
  2. meningkatnya kualitas penanganan masalah gizi masyarakat;
  3. meningkatnya efektifitas masalah obat dan makanan dalam rangka keamanan, mutu dan manfaat/kasiat obat dan makanan;
  4. meningkatnya penyehatan dan pengawasan kualitas lingkungan;
  5. terselenggaranya pendidikan tinggi dan pertumbuhan mutu SDM Kesehatan; dan
  6. meningkatnya penduduk yang mendapatkan jaminan kesehatan termasuk kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
Sedangkan pada anggaran di Kementerian Kesehatan sebesar Rp. 51,277 triliun dipergunakan untuk :
  1. perluasan PBI pada program KIS sebesar Rp. 422,6 miliar untuk kebutuhan PBI tahun 2015;
  2. Pelayanan Kesehatan Rujukan (supplay side) sebesar Rp. 2,286 triliun untuk, (a) pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan RS rujukan nasional, dan (b) pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan RS rujukan regional.
c. Anggaran Fungsi Perlindungan Sosial

Alokasi fungsi anggaran perlindungan sosial pada APBNP 2015 sebesar Rp. 29,160 triliun dilaksanakan dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan untuk mengurangi kesenjangan antarkelompok, yaitu sasarannya adalah :
  1. pelaksanaan program simpanan keluarga sejahtera melalui kartu keluarga sejahtera (KKS) bagi 15,9 juta rumah tangga sasaran (RTS) termasuk untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  2. bantuan stimulan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif;
  3. pelaksanaan program keluarga harapan (PKH) dengan cakupan sasaran sebanyak 3 juta keluarga sangat miskin (KSM).
Sementara itu alokasi anggaran pada Kementerian Sosial adalah Rp. 28,920 triliun yang dipergunakan untuk :
  1. Kartu Keluarga Sejahtera = Rp. 14,668 triliun;
  2. pengembangan penghidupan berkelanjutan Rp. 220 miliar untuk (a) pengembangan kelompok usaha bersama bagi penduduk kurang mampu dan rentan, (b) bantuan stimulan pengembangan usaha ekonomi kreatif, (c) pendampingan sosial kelompok usaha, dan (d) dukungan manajemen pengembangan kelompok usaha produktif;
  3. pendataan Program Perlindungan Sosial (PPS) sebesar Rp. 60 miliar yaitu untuk melakukan verifikasi dan validasi data sebelum ada hasil pemutakhiran PPLS; dan
  4. kekurangan alokasi PKH sebesar Rp. 893,1 miliar.
Dalam perhitungan akhir, APBNP 2015 menjadi Rp. 1.994.888.674.496.000,00. Rinciannya, untuk :
  1. Anggaran Belanja Pusat = Rp. 1.330.766.765.741.000,00
  2. Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa = Rp. 661.121.908.755.000,00
Berikut ini adalah tabel rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada APBNP 2015 :
ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA 2015 (APBNP)

NO
URAIAN
JUMLAH (Rp.)
(1)
(2)
(3)
I
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
664.121.908.755.000,00

1
Transfer Ke Daerah
643.355.708.755.000,00

1.1
Dana Perimbangan
521.281.684.813.000,00

1.1.1
Dana Bagi Hasil (DBH)
112.573.161.285.000,00
1.1.2
Dana Alokasi Umum (DAU)
352.887.848.528.000,00
1.1.3
Dana Alokasi Khusus (DAK)
55.820.675.000.000,00

A
DAK
33.000.000.000.000,00
B
DAK Tambahan
22.820.675.000.000,00

a
Afirmasi kepada Kab/Kota daerah tertinggal dan perbatasan
2.820.675.000.000,00

a.1
Infrastruktur transportasi
1.812.171.000.000,00
a.2
Infrastruktur irigasi
496.405.000.000,00
a.3
Insfrastruktur sanitasi dan air minum
512.099.000.000,00
b
Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja
20.000.000.000.000,00

b.1
Pertanian
4.000.000.000.000,00
b.2
Infrastruktur irigasi
9.300.000.000.000,00
b.3
Transportasi
4.995.000.000.000,00
b.4
Sarana Perdagangan
256.000.000.000,00
b.5
Kesehatan
1.449.000.000.000,00
1.2
Dana Otonomi Khusus
17.115.513.942.000,00

1.2.1
Dana Otonomi Khusus Papua & Papua Barat
7.057.756.971.000,00

A
Dana Otonomi Khusus Papua
4.940.429.880.000,00
B
Dana Otonomi Khusus Papua Barat
2.117.327.091.000,00
1.2.2
Dana Otonomi Khusus Aceh
7.057.756.971.000,00
1.2.3
Dana Tambahan Infrastruktur Papua dan Papua Barat
3.000.000.000.000,00

A
Papua
2.000.000.000.000,00
b
Papua Barat
1.000.000.000.000,00
1.3
Dana Keistimewaan Yogyakarta
547.450.000.000,00
1.4
Dana Transfer Lainnya
104.411.060.000.000,00

1.4.1
Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah
70.252.670.000.000,00
1.4.2
Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah
1.096.000.000.000,00
1.4.3
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
31.298.300.000.000,00
1.4.4
Dana Insentif Daerah (DID)
1.664.510.000.00
1.4.5
Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi
99.580.000.000,00
2
Dana Desa
20.766.200.000.000,00

SUMBER : APBNP 2015
SOAL DANA ABADI PENDIDIKAN (LPDP)

Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan pada Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang merupakan bagian alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya yang sudah terakumulasi sebagai dana abadi pendidikan (endowment fund) yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.

Hasil pengelolaan dana abadi pendidikan dimaksud digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggung jawaban antargenerasi, antara lain dalam bentuk pemberian beasiswa, riset, dan dana cadangan pendidikan guna mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) saat ini fokus pada 3 hal, yaitu :

1. Beasiswa

  • beasiswa megister dan doctor
  • beasiswa tesis dan disertasi
  • beasiswa afirmasi
  • beasiswa spesialis kedokteran
  • Presidential Scholarship

2. Pendanaan Riset

  1. Kebijakan pendanaan riset

3. Pengelolaan Dana
informasi pengelolaan dana, kebijakan investasi dan portofolio investasi.

Sekretariat : Gedung A.A Maramis II Lt. 2 Kementerian Keuangan
Jl. Lapangan Banteng Timur No.1
Jakarta 10710
Telp. (021) 3846474
Fax. (021) 3846474
Email: lpdp@depkeu.go.id
Pengaduan : pengaduan.lpdp@depkeu.go.id


Awasi biar tidak di KORUPSI !!!

(bang imam)

#APBNP2015 #Pendidikan #Kesehatan #PerlindunganSosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi