Minggu, 10 Mei 2020

Ini Jumlah Siswa Tahun 2020

45.684.771 Siswa

Foto : Harian Republika
Bekasi (BIB) - Jumlah siswa bersekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan PLB untuk Semester Genap Tahun Ajaran 2019/2020 mencapai 45.684.771 anak. 

Sedikitnya atau hampir 76,62% bersekolah di sekolah negeri atau satuan pendidikan milik pemerintah. Jumlah ini setara dengan 35.003.985 siswa.

Sementara itu, yang bersekolah pada satuan pendidikan milik yayasan sebanyak 10.680.786 siswa atau setara dengan 23,38% dari jumlah total siswa yang ada.

Bila dilihat berdasarkan jenjang, maka jumlah siswa untuk jenjang SD sebanyak 25.203.371 siswa. Terdiri dari 21.624.026 siswa (85,80%) bersekolah di SD Negeri, dan sisanya sebanyak 3.579.345 siswa (14,20%) bersekolah di SD Swasta.

Sedang pada jenjang SMP, jumlah siswa keseluruhan mulai dari Kelas 7 sampai dengan Kelas 9 mencapai 10.112.022 siswa. Terdiri dari 7.381.582 siswa (73,00%) merupakan siswa yang bersekolah pada SMP Negeri. Dan yang bersekolah di SMP Swasta hanya berkisar 2.730.440 siswa (27,00%).

Minggu, 03 Mei 2020

Jumlah Siswa Putus Sekolah Tahun 2020

Siswa Yang Tidak Melanjutkan Pendidikan Tahun Ajaran 2019/2020

JUMLAH SISWA PUTUS SEKOLAH TAHUN 2020

No
Jenjang
Negeri
Swasta
Jumlah

Jumlah
100.905
58.170
159.075
1
SD
49.113
10.330
59.443
2
SMP
24.189
14.275
38.464
3
SMA
15.751
11.113
26.864
4
SMK
11.059
21.336
32.395
5
PLB
793
1.116
1.909

Sumber : kemdikbud, diolah Bang Imam Berbagi, 2020


Kota Bekasi (BIB) - Ternyata di Tahun Ajaran 2019/2020 masih menyisakan masalah soal pendidikan. Masalah yang menjadi momok dan tertundanya cita-cita masa depan anak, yakni karena putus sekolah.

Jumlah putus sekolah untuk semua jenjang mencapai 159.075 anak. Yang memprihatinkan, karena sejak jenjang SD sudah banyak yang putus sekolah, yaitu sekitar 59.443 anak.

Sekolah Dasar (SD)


Jumlah sebaran putus sekolah jenjang SD terbanyak berada di;
  1. Provinsi Jawa Barat sebanyak 6.030 anak;
  2. Provinsi Jawa Timur sebanyak 4.919 anak;
  3. Provinsi Papua sebanyak 4.430 anak;
  4. Provinsi Jawa Tengah sebanyak 4.203 anak;
  5. Provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.106 anak;
  6. Provinsi NTT sebanyak 3.344 anak;
  7. Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 3.092 anak;
  8. Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 2.699 anak;
  9. Provinsi NTB sebanyak 1.815 anak; dan 
  10. Provinsi Lampung sebanyak 1.711 anak.

Rabu, 15 April 2020

571.279 Guru Honor di SD Tahun 2020

Guru Honorer di SD Negeri Sebanyak 526.332 Orang

Guru Honorer masih kurang perhatian pemerintah, Foto: istimewa
Kota Bekasi (BIB) - Catatan dari Statistik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Pelajaran 2019/2020 jumlah guru yang mengabdi di Sekolah Dasar (SD) baik Negeri maupun Swasta mencapai 1.580.207 guru.

Dengan rincian, Kepala Sekolah sebanyak 134.295 orang, Guru PNS sebanyak 744.763 orang, Guru Tetap Yayasan (GTY) sebanyak 129.870 orang, Guru Bantu (GB) sebanyak 335 orang, Guru Honor Daerah (GHD/Honda) sebanyak 114.687 orang, dan Guru Tidak Tetap (GTT) sebanyak 571.279 orang.

Jika dirinci antara guru yang mengabdi di SD Negeri dengan SD Swasta, maka jumlah Guru SD Negeri, termasuk kepala sekolah mencapai 1.370.434 orang. Sedangkan yang mengabdi di SD Swasta sebanyak 209.773 orang.

Berapa Guru Honorer di SD ?

Guru Honorer adalah guru yang bukan PNS pada SD Negeri saat ini mencapai 526.332 orang. Terdiri dari Guru Bantu sebanyak 326 orang, Guru Honorer Daerah (Honda) sebanyak 110.340 orang, dan Guru Tidak Tetap (GTT) sebanyak 415.666 orang.

Selasa, 24 Maret 2020

Horee UN Batal #DiRumahAja

Wabah Virus Corona

UN Batal Karena Virus Corona, foto: istimewa
Jakarta (BIB) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim akhirnya membatalkan atau menuda pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.

UN yang dihapus adalah untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan sederajat.

Pembatalan pelaksanaan UN tahun 2020 disebabkan karena adanya bencana non alam yang menimpa seluruh dunia, termasuk Indonesia, yaitu Wabah Virus Corona yang terkenal dengan Covid-19.

Penundaan atau pembatalan dapat dibaca dalam akun twitter Mendikbud, Nadiem Makarim di link ini : Penundaan UN SD, SMP, SMA dan Sederajat Tahun 2020 

Berikut ini petikan twit dari Nadiem Makarim : 

Menyikapi perihal terus mewabahnya covid19 di seluruh penjuru Indonesia. Sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021. Dengan berat hati, UN 2020 ditiadakan pula. Berlaku untuk SD, SMP, SMA, dan sederajatnya. #UNBK
8.26 AM · 24 Mar 2020Twitter for Android
Twit Nadiem dipos pukul 08:26 AM, tanggal 24 Maret 2020, hari Selasa.

Hingga tulisan ini dimuat, sudah di retwit sebanyak 8,2 ribu orang dan disukai 18,7 ribu orang.

#BangImamBerbagi
#BatalUN
#2020

Jumat, 13 Maret 2020

Ini 132 Rumah Sakit Rujukan Virus Corona di Indonesia

Jika ada gejala Virus Corona, Segera ke Rumah Sakit ini



Daftar 132 Rumah Sakit Rujukan Virus Corona di Indonesia

Sabtu, 07 Maret 2020

Ini Izin Usaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yang Dilimpahkan ke BKPM

PermenLHK P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020


Berikut ini perizinan berusaha di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilimpahkan kewenangan peneritan Perizinan Berusaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) :

A. IZIN USAHA

1. BIDANG PEMANFAATAN HUTAN
  1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvofishery pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
  3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam pada Hutan Produksi;
  4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Tanaman pada Hutan Produksi;
  5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam pada Hutan Produksi;
  6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi;
  7. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi;
  8. Izin Pemungutan Hasil Hutan ukan Kayu pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;

Selasa, 18 Februari 2020

UN DIHAPUS...INI SURAT EDARANNYA


SURAT EDARAN

NOMOR 1 TAHUN 2020

TENTANG

KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR DALAM PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK DAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN AJARAN 2020/2021

Yth.
  1. Gubernur di seluruh Indonesia; dan
  2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Dana BOS Reguler di Jawa Barat Tahun 2020

Rp. 8,5 Triliun

BOS Reguler 2020
Bandung (BIB) - Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Reguler untuk Tahap I seharusnya sudah dicairkan untuk periode Januari-Maret 2020. Dana BOS Reguler yang akan cair untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat Tahap I sebanyak Rp. 2.576.973.000.000,- (Rp. 2,5 triliun).

Pencairan Tahap I setara dengan 30% dari total dana BOS Reguler yang diterima.

Sedangkan jumlah total dana BOS Reguler yang diterima provinsi Jawa Barat tahun 2020 mencapai Rp. 8.589.910.000.000,- (Rp. 8,5 triliun).

Dana BOS Reguler terbanyak diperoleh oleh ;
  1. Kabupaten Bogor sebesar Rp. 996.444.500.000,-
  2. Kabupaten Bandung sebesar Rp. 647.911.000,-
  3. Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 567.395.000.000,-
  4. Kabupaten Garut sebesar Rp. 519.807.000.000,-
  5. Kota Bandung sebesar Rp. 471.586.400.000,-
  6. Kota Bekasi sebesar Rp. 467.480.000.000,-
  7. Kabupaten Cianjur sebesar Rp. 465.342.900.000,-
Jumlah sekolah penerima dana BOS Reguler di Provinsi Jawa Barat tahun 2020 sebanyak 28.925 sekolah. Dan jumlah siswa penerima dana BOS Reguler mencapai 7.828.780 anak.

Minggu, 16 Februari 2020

Ini Dana BOS Reguler SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2020

Rp. 1.100.000,- Per Siswa Per Tahun


Dana BOS Reguler Rawan di Selewengkan, foto: istimewa
Kota Bekasi (BIB) - Selain cakap dalam mengajar siswa, ternyata sekolah wajib cakap juga mengelola keuangan. Sebab, jika kurang cakap dapat dipastikan akan semakin banyak pungutan yang dibuat-buat terhadap siswa.

Pungutan-pungutan liar yang dibalut dengan "sudah melalui persetujuan orang tua siswa" atau "sudah dimusyawarahkan" yang dilegalkan oleh "Komite Sekolah" ini salah satu yang menjadi preseden buruk di dunia pendidikan kita.

Pemerintah Pusat, melalui Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Nonfisik) telah menganggarkan biaya operasional sekolah untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK maupun perguruan tinggi. 

Tahun 2020 ini, Pemerintah menganggarkan biaya operasional sekolah (BOS) Reguler jenjang SMP sebanyak Rp. 1.100.000,- per siswa per tahun.

Dana akan diberikan dalam 3 tahap atau 2 tahap, yakni Januari (30%), April (40%), dan September (30%).

Agar tidak terindikasi korupsi, Pemerintah telah mengeluarkan tata cara Juknis BOS Reguler Tahun 2020.

Selain memperketat proses pencairan, penetapan hingga pemakaian dana BOS Reguler, beberapa aturan akan menjerat bagi siapa saja yang coba-coba menyelewengkan dana BOS.

Kamis, 13 Februari 2020

Juknis BOS Reguler 2020

Dana BOS Reguler antara Rp. 900 ribu s/d Rp. 2 Juta
 
Juknis BOS Reguler 2020

PENGERTIAN

BOS REGULER adalah bantuan operasional sekolah reguler yang merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik

SYARAT PENERIMA BOS REGULER
  1. mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik (Data Pokok Pendidikan) sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
  2. memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata pada dapodik;
  3. memiliki Izin Operasional yang berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada dapodik;
  4. memiliki jumlah peserta didik (siswa) paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir (tidak berlaku untuk; (a). Sekolah Terintegrasi, SDLD, SMPLB, SMALB, dan SLB, (b). sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah khusus sesuai ketentuan perundang-undangan, dan (c). sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain;
  5. bukan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
JUMLAH DANA BOS REGULER
  • SD = Rp. 900.000,- per siswa per tahun;
  • SMP = Rp. 1.100.000,- per siswa per tahun;
  • SMA = Rp. 1.500.000,- per siswa per tahun;
  • SMK = Rp. 1.600.000,- per siswa per tahun;
  • SLB, SDLB, SMPLB, SMALB = Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.