Tampilkan postingan dengan label SMALB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SMALB. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Maret 2021

Ini Penggunaan BOS Reguler Tahun 2021

 Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Peraturan ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB Tahun Ajaran 2020/2021 Semester Genap dan Tahun Ajaran 2021/2022 Semester Ganjil.

Syarat penerima dana BOS Reguler adalah:

  1. mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.
  2. memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata di dapodik;
  3. memiliki izin untuk penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) yang terdata pada dapodik;
  4. memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) siswa selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  5. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama (SPK).

Kamis, 13 Februari 2020

Juknis BOS Reguler 2020

Dana BOS Reguler antara Rp. 900 ribu s/d Rp. 2 Juta
 
Juknis BOS Reguler 2020

PENGERTIAN

BOS REGULER adalah bantuan operasional sekolah reguler yang merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik

SYARAT PENERIMA BOS REGULER
  1. mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik (Data Pokok Pendidikan) sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
  2. memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata pada dapodik;
  3. memiliki Izin Operasional yang berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada dapodik;
  4. memiliki jumlah peserta didik (siswa) paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir (tidak berlaku untuk; (a). Sekolah Terintegrasi, SDLD, SMPLB, SMALB, dan SLB, (b). sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah khusus sesuai ketentuan perundang-undangan, dan (c). sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain;
  5. bukan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
JUMLAH DANA BOS REGULER
  • SD = Rp. 900.000,- per siswa per tahun;
  • SMP = Rp. 1.100.000,- per siswa per tahun;
  • SMA = Rp. 1.500.000,- per siswa per tahun;
  • SMK = Rp. 1.600.000,- per siswa per tahun;
  • SLB, SDLB, SMPLB, SMALB = Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.

Senin, 05 Juni 2017

INGAT !!! PENDAFTARAN PPDB SMA/SMK JABAR JALUR NON AKADEMIK 06 - 10 JUNI 2017

PPDB SMA/SMK JAWA BARAT TAHUN PELAJARAN 2017/2018



Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuran/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/MA/SMALB) di Provinsi Jawa Barat akan dimulai pada :

Hari : SELASA s.d SABTU

Tanggal : 06 JUNI s.d 10 JUNI 2017

Jam : 08.00 - 14.00 WIB

Tempat : di SEKOLAH TUJUAN (SMA/SMK/MA/SMALB) atau di http://ppdb.jabarprov.go.id/

PPDB yang dimaksud adalah untuk JALUR NON AKADEMIK.

Senin, 15 Mei 2017

Sekolah Luar Biasa di Kabupaten Bekasi Tahun 2017

11 SLB DI KABUPATEN BEKASI

DATA SISWA SLB DI KABUPATEN BEKASI 2017

NO
SEKOLAH
JUMLAH
SISWA
ROMBEL
RUANG
KELAS
JUMLAH
GURU
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)

Jumlah
599
122
85
93
1
SLB Negeri Kabupaten Bekasi
72
10
8
8
2
SDLB C Kihajar Dewantoro
76
6
6
4
3
SLB Ananda Mandiri
89
16
12
10
4
SLB Dinamika
80
13
8
12
5
SLB Raisya Puri
36
6
6
7
6
SLB Tumbuh Kembang Ceria
30
7
4
8
7
SLB BC Wijaya Kusuma
100
12
8
11
8
SLB Dharul Mukhlisin
51
11
9
8
9
SLB B DAN C Kristen Ephphatha Indonesia
69
16
7
8
10
SLB Bunga Indonesia
50
10
13
11
11
SLB A DAN A Ganda Binar Insan Istiqomah
22
15
4
6

Sumber : dapodik Kemdikbud, diolah Sapulidi Riset Center (SRC) 2017


Kota Cikarang (BIB) - Anak Berkebutuhan Khusus atau ABK adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukkan ketidakmampuan mental, emosi, atau fisik.

Yang termasuk ke dalam ABK, antara lain : tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, gangguan prilaku, anak berbakar dan anak dengan gangguan kesehatan.

Istilah lain bagi anak berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa dan anak cacat.