Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Peraturan ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB Tahun Ajaran 2020/2021 Semester Genap dan Tahun Ajaran 2021/2022 Semester Ganjil.
Syarat penerima dana BOS Reguler adalah:
- mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.
- memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata di dapodik;
- memiliki izin untuk penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) yang terdata pada dapodik;
- memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) siswa selama 3 (tiga) tahun terakhir;
- tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama (SPK).