Minggu, 30 Juni 2019

Ini Daya Tampung Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri di Kota Bekasi 2019


PERUBAHAN DAYA TAMPUNG PPDB SMP NEGERI
KOTA BEKASI 2019

No
Jalur
Awal
Perubahan
I
Jalur Zonasi
93%
83%
1
Jalur Zonasi Jarak
83%
73%
2
Jalur Zonasi Ekonomi KETM
10%
10%
II
Jalur Prestasi
6%
15%
1
Jalur Prestasi Nilai USBN
3%
12%
2
Jalur Prestasi Prestasi Akademik dan Non Akademik
1%
1%
3
Jalur Prestasi Tahfidz Qur’an
2%
2%
III
Jalur Perpindahan Orang Tua
1%
2%

Sumber : Perubahan Juknis PPDB SMP Negeri Kota Bekasi 2019


Kota Bekasi (BIB) -  Menjawab perubahan daya tampung jalur zonasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengubah daya tampung Jalur Zonasi yang tadinya dipatok 93% dikurangi menjadi 83%.

Dengan demikian, daya tampung 56 SMP Negeri di Kota Bekasi saat ini untuk Jalur Zonasi mencapai 12.174 siswa. Terdiri dari :
  1. Daya Tampung Jalur Zonasi Radius sebanyak 10.751 siswa; dan
  2. Daya Tampung Jalur Zonasi Ekonomi KETM sebanyak 1.423 siswa.
Sementara itu daya tampung seluruh jalur seleksi PPDB SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun Ajaran 2019/2020 tetap sebanyak 14.544 siswa dengan 404 rombongan belajar.

Sabtu, 29 Juni 2019

Ini Daya Tampung Jalur Prestasi PPDB SMP Negeri di Kabupaten Bekasi 2019

Daya Tampung 5.845 Siswa


Kota Cikarang (BIB) - Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Negeri Jalur Prestasi Tahun Ajaran 2019/2020 di Kabupaten Bekasi sebanyak 5.845 siswa. Jumlah tersebut setelah perubahan daya tampung dari 5% meningkat menjadi 15%.

Kabupaten Bekasi untuk kuota Jalur Prestasi dibagi menjadi 2 jalur, yaitu :
  1. Jalur Prestasi USBN (10%); dan
  2. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik (5%).
Daya tampung untuk Jalur Prestasi USBN sebanyak 4.259 siswa untuk 104 SMP Negeri yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi. Sedangkan Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik sebanyak 1.586 siswa. 

BACA JUGA :

Ini Daya Tampung Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri di Kabupaten Bekasi 2019

Daya Tampung 29.693 Siswa



Kota Cikarang (BIB) - Ada 104 SMP Negeri peserta pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jenjang SMP di Kabupaten Bekasi Tahun Ajaran 2019/2020. Jumlah daya tampung sesuai dengan Perubahan Juknis PPDB Edaran Kemdikbud menjadi 80% untuk Jalur Zonasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi merubah yang tadinya Jalur Zonasi mendapatkan kuota 90% diganti menjadi 80%.

Di Kabupaten Bekasi, Jalur Zonasi dibagi lagi menjadi 3 jalur, yaitu :
  1. Jalur Zonasi Jarak dengan daya tampung 55%;
  2. Jalur Zonasi Pra Sejahtera dengan daya tampung 20%; dan
  3. Jalur Zonasi Inklusi mendapatkan daya tampung 5%.
Sehingga jumlah total daya tampung 104 SMP Negeri pada Jalur Zonasi sebanyak 29.693 siswa. Terdiri dari 22.163 siswa untuk daya tampung Jalur Zonasi Jarak, 6.024 siswa untuk daya tampung Jalur Zonasi Pra Sejahtera, dan 1.506 siswa untuk Jalur Zonasi Inklusi.

23.548 Siswa Mendaftar di 22 SMA Negeri di Kota Bekasi 2019

Yang Lolos Cuma 28,33%


Kota Bekasi (BIB) - Sebanyak 23.548 siswa sudah mendaftar pada seleksi PPDB SMA Negeri di Kota Bekasi untuk Tahun Ajaran 2019/2020. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 6.672 siswa atau 28,33% yang akan diterima.

Minat peserta didik untuk mendaftar di SMA Negeri di Kota Bekasi tahun ini tergolong menurun. Mengingat karena rumitnya proses pendaftaran, syarat pendaftaran, sistem PPDB dan kurangnya sosialisasi juknis PPDB.

Dari 22 SMA Negeri sebagai peserta PPDB SMA di Kota Bekasi, penurunan minat untuk bersaing pada seleksi PPDB SMA Negeri terjadi di :
  1. SMA Negeri 7 Kota Bekasi;
  2. SMA Negeri 8 Kota Bekasi;
  3. SMA Negeri 15 Kota Bekasi;
  4. SMA Negeri 17 Kota Bekasi;
  5. SMA Negeri 19 Kota Bekasi;
  6. SMA Negeri 20 Kota Bekasi;
  7. SMA Negeri 21 Kota Bekasi; dan
  8. SMA Negeri 22 Kota Bekasi.

Jumat, 28 Juni 2019

61,93 Persen Pendaftar PPDB SMK Negeri di Kota Bekasi Gugur Dalam Seleksi

Daya Tampung Cuma 5.199 Siswa



Kota Bekasi (BIB) - Sebanyak 8.459 siswa atau sekitar 61,93% dari pendaftar yang ingin bersekolah di SMK Negeri di Kota Bekasi akan gugur dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sebab, hanya 38,07% yang bisa diterima atau sekitar 5.199 siswa.

Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S di Bekasi, Jum'at, 28 Juni 2019 mengakui pilihan untuk masuk SMK Negeri di Kota Bekasi masih menjadi impian.

"Ada 13.658 siswa yang mendaftar di 56 jurusan yang ditawarkan 15 SMK Negeri. Namun, daya tampung yang cukup terbatas, sehingga siap-siap siswa yang 8.000-an akan gigit jari," kata Tengku Imam Kobul.

Ia menilai, sistem PPDB dengan zonasi juga berpengaruh terhadap SMK Negeri. Padahal, SMK tidak melakukan seleksi dengan zonasi.

Selasa, 25 Juni 2019

Ini Persebaran SD dan MI di Kecamatan Bekasi Utara 2019

92 Satuan Lembaga Pendidikan

Bekasi Utara (BIB) - Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) yang dihimpun Bang Imam Berbagi, jumlah satuan pendidikan jenjang sekolah dasar saat ini di Kecamatan Bekasi Utara mencapai 92 satuan pendidikan. Terdiri dari 71 Sekolah Dasar (SD) dan 21 Madrasah Ibtidaiyah (MI). Harusnya sekolah dasar itu mencapai 104 satuan pendidikan.

Sebenarnya, awal tahun ajaran baru ini ada 12 SD Negeri yang tutup alias di merger. SD Negeri tersebut adalah :
  1. SD Negeri Harapanbaru IV
  2. SD Negeri Harapanbaru V
  3. SD Negeri Harapanjaya XII
  4. SD Negeri Harapanjaya XVI
  5. SD Negeri Kaliabangtengah IV
  6. SD Negeri Kaliabangtengah V
  7. SD Negeri Kaliabangtengah VI
  8. SD Negeri Margamulya VII
  9. SD Negeri Telukpucung II
  10. SD Negeri  Telukpucung IX
  11. SD Negeri Perwira V
  12. SD Negeri Perwira VIII

Senin, 24 Juni 2019

Mutasi, Pindah Sekolah atau Pindah Rayon di Kabupaten Bekasi


Kota Cikarang (BIB) - Peserta didik (siswa) dapat mutasi/pindah sekolah (baik keluar dari Kabupaten Bekasi maupun masuk ke Kabupaten Bekasi).

Syarat mutasi/pindah siswa dari dan ke Kabupaten Bekasi :
  1. Surat Permohonan dari Orang Tua/Wali ditanda tangani diatas materai 6000;
  2. foto copi ijazah yang telah di legalisir;
  3. foto copi SHUN yang telah dilegalisir;
  4. foto copi Buku Laporan Hasil Pendidikan/Raport yang telah dilegalisisr;
  5. foto copi Kartu Keluarga (KK);
  6. foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali;
  7. foto copi/print out NISN (Nomor Induk Siswa Nasional);
  8. foto copi Akreditasi Sekolah asal.

Ini Pembagian Zonasi pada PPDB Online SMP Negeri di Kabupaten Bekasi 2019


Kabupaten Bekasi (BIB) - PPDB Online SMP Negeri di Kabupaten Bekasi pada Tahun Ajaran 2019/2020 dibagi menjadi 23 zonasi. Setiap zonasi memberikan kesempatan terhadap siswa dari kecamatan yang bersangkutan dan kecamatan yang berbatasan langsung dengan wilayah zonasi.

Seleksi Jalur Zonasi dibagi menjadi 3 jalur, yaitu :
  • Jalur Zonasi Jarak;
  • Jalur Zonasi Inklusi; dan
  • Jalur Zonasi Pra Sejahtera.

Jadwal PPDB Online SMP Negeri Kabupaten Bekasi 2019


Kota Cikarang (BIB) - PPDB SMP Negeri di Kabupaten Bekasi Tahun Ajaran 2019/2020 diikuti oleh 104 SMP Negeri.

Berikut ini jadwal PPDB Online SMP Negeri di Kabupaten Bekasi Tahun Ajaran 2019/2020 :

I. JALUR PRETASI
  • 24-26 Juni 2019 : Pendaftaran
  • 24-26 Juni 2019 : Verifikasi Pendaftaran di sekolah tujuan
  • 27 Juni 2019 : Pengumuman Verifikasi Dokumen Prestasi
  • 28-29 Juni 2019 : Pelaksanaan Tes 
  • 1 Juli 2019 : Pengumuman di sekolah tujuan dan online
  • 1 Juli 2019 : Registrasi Peserta Didik Baru di sekolah tujuan

Ini Daya Tampung SMP Negeri di Kabupaten Bekasi 2019


Kota Cikarang (BIB) - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Negeri di Kabupaten Bekasi sudah dimulai sejak hari ini, Senin, 24 Juni 2019.

PENGUMUMAN PENTING !!!


PERUBAHAN DAYA TAMPUNG PPDB SMP NEGERI

KABUPATEN BEKASI 2019

No
Jalur
Awal
Perubahan
I
Jalur Zonasi
90%
80%
1
Jalur Zonasi Jarak
65%
55%
2
Jalur Zonasi Jarak Pra Sejahtera
20%
20%
3
Jalur Zonasi Inklusi
5%
5%
II
Jalur Prestasi
5%
15%
1
Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik

5%
2
Jalur Prestasi Nilai USBN

10%
III
Jalur Perpindahan Orang Tua
5%
5%

Sumber : Perubahan Juknis PPDB SMP Negeri Kabupaten Bekasi 2019