Tampilkan postingan dengan label PPDB SMP Kab Bekasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPDB SMP Kab Bekasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Juli 2019

Soal Pendidikan Inklusi, Ini Kebijakannya

Nasib Restu, Siswa Inklusi!!!

Tengku Imam Kobul Moh Yahya S/Bang Imam
Kota Cikarang (BIB) - Restu Putra Ramadhan (13) ditolak di SMP Negeri 6 Cibitung, sebelum mendaftar, gara-gara Restu adalah calon siswa disabilitas atau inklusi yang memakai kursi roda. Padahal dalam Juknis PPDB Kabupaten Bekasi disampaikan bahwa ada quota atau daya tampung terhadap calon siswa inklusi sebanyak 5%.

Namun, akhirnya, Restu mendaftar di sekolah swasta.

Bicara pendidikan inklusi, selain sudah dipayungi Undang-Undang, pedoman Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa ternyata sudah diatur sejak 2009 oleh Kementerian Pendidikan Nasional yang saat ini disebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sayang, sekalipun sudah lama terbit, yakni sejak tahun 2009, daerah belum dapat melaksanakan sepenuhnya, terutama menyangkut penyediaan sumber daya manusia (PTK), sarana dan prasarana, kurikulum, mutu pendidikan, hingga standar pelayanan minimal di daerah.

BACA JUGA :

Seperti kejadian di Kabupaten Bekasi pada seleksi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020, dimana diatur dalam Juknis tersedianya 5% kuota daya tampung untuk siswa yang berasal dari inklusi melalui seleksi pada Jalur Zonasi Inklusi.

Sabtu, 13 Juli 2019

Ini Passing Grade PPDB SMP Jalur Prestasi USBN di Kabupaten Bekasi 2019

Terendah 240,00


Tambun Utara (BIB) - Ternyata Jalur Prestasi USBN yang menekankan seleksi berdasarkan nilai USBN tidak sepenuhnya terisi oleh calon siswa pendaftar. Dari 4.259 daya tampung, hanya 3.721 kursi yang terisi. Itu artinya siswa hanya mengisi 87,36% kursi Jalur Prestasi USBN.

Sehingga ada sisa kursi sebanyak 538 kursi atau sekitar 12,64%.

Catatan penting dalam pelaksanaan PPDB berbasis Jalur Prestasi dengan seleksi hasil USBN ini bisa dilihat bahwa siswa berbondong-bondong mencari sekolah di daerah padat penduduk, sebut saja di wilayah Tambun Selatan, Tambun Utara, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Babelan, Cibitung, dan Setu.

Sementara di daerah yang masih didominasi perkampungan, masih banyak kursi kosong yang tidak diisi oleh calon pendaftar melalui Jalur Prestasi USBN.

Kemudian, hal lainnya adalah bahwa nilai tertinggi siswa dengan passing grade 294,40 berada di SMP Negeri 2 Tambun Utara. Nilai tertinggi tersebut diperoleh atas nama Rika Agustin asal sekolah SD Negeri Srimahi 04.

Jumat, 12 Juli 2019

Siswa Inklusi Korban PPDB SMP Negeri di Kabupaten Bekasi 2019

Ada 1.506 Kursi Inklusi

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Restu Putra Ramadhan (13) adalah penyandang disabilitas/duduk di kursi roda, calon siswa yang ditolak oleh SMP Negeri 6 Cibitung, padahal setiap SMP Negeri wajib menerima 5% siswa yang berasal dari Disabilitas (Jalur Zonasi Inklusi). Foto: Istimewa
---------------------------
Dari Ibu Titik Rahayu/orang tua inklusi memakai kursi roda yang ditolak SMP Negeri 6 Cibitung. Pernyataan melalui interaktif di WA kepada saya...

Waalaikumsalam...

Mohon maaf utk saat ini anak sy sdh di terima di MTS Roudhotul Muhibin bekasi ..
Mohon maaf pak ini jg ada yg wa sy ..tapi sy lgi ada cara pengajian..di rumah,
Saya ibu nya Restu pak...

Rabu, 10 Juli 2019

Yang Unik di PPDB Jalur Zonasi Kabupaten Bekasi 2019

Ada Jarak Siswa Pendaftar 1,2 Juta Meter s/d 1,4 Juta Meter


Ada siswa mendaftar Jalur Zonasi di SMP Negeri 5 Babelan, Kabupaten Bekasi dengan jarak rumah ke sekolah mencapai 1.421.535 meter atau setara dengan 1.421 km, sehingga membuat siswa tersebut mendapatkan NILAI SKOR JARAK NOL, Foto : Bang Imam

Cibitung (BIB) - Sungguh unik, mengeherankan sekaligus membingungkan sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 ini. Dengan alasan akan menghapus sekolah favorit dan mendekatkan sekolah dengan siswa, sistem ini diujicobakan dengan kuota atau daya tampung yang fantastis, yakni 80-90%.

Karena keunikannya, sehingga ada saja informasi data yang membuat geli sekaligus memprihatinkan. Ibukota DKI Jakarta dan daerah penyangga sekitarnya merupakan tempat mengadu nasib bagi para pendatang untuk merantau.

Karena merantau, tidak menutup kemungkinan membawa beserta keluarganya ke Ibukota dan kota-kota satelit (commuter) di sekitar Jakarta. Tentunya, termasuk untuk menyekolahkan anaknya.

Dalam pelaksanaan PPDB yang diakumulasikan menjadi 3 jalur seleksi, yakni Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua, maka bagi orang tua perantau tidak ada pilihan lain selain memilih Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua.

Sabtu, 29 Juni 2019

Ini Daya Tampung Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri di Kabupaten Bekasi 2019

Daya Tampung 29.693 Siswa



Kota Cikarang (BIB) - Ada 104 SMP Negeri peserta pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jenjang SMP di Kabupaten Bekasi Tahun Ajaran 2019/2020. Jumlah daya tampung sesuai dengan Perubahan Juknis PPDB Edaran Kemdikbud menjadi 80% untuk Jalur Zonasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi merubah yang tadinya Jalur Zonasi mendapatkan kuota 90% diganti menjadi 80%.

Di Kabupaten Bekasi, Jalur Zonasi dibagi lagi menjadi 3 jalur, yaitu :
  1. Jalur Zonasi Jarak dengan daya tampung 55%;
  2. Jalur Zonasi Pra Sejahtera dengan daya tampung 20%; dan
  3. Jalur Zonasi Inklusi mendapatkan daya tampung 5%.
Sehingga jumlah total daya tampung 104 SMP Negeri pada Jalur Zonasi sebanyak 29.693 siswa. Terdiri dari 22.163 siswa untuk daya tampung Jalur Zonasi Jarak, 6.024 siswa untuk daya tampung Jalur Zonasi Pra Sejahtera, dan 1.506 siswa untuk Jalur Zonasi Inklusi.

Rabu, 04 Juli 2018

Ini Daya Tampung SMP Negeri di PPDB Kabupaten Bekasi 2018

30.591 KURSI


TABEL DAYA TAMPUNG SMP NEGERI DI KAB BEKASI 2018


NO
JALUR
PERSEN
(%)

DAYA
TAMPUNG

Jumlah Daya Tampung
100%
30.591
1
Umum (Dalam Kab Bekasi dan Luar Bekasi)
5%
2.869
2
Pra Sejahtera - Zonasi
20%
6.046
3
Rayonisasi - Zonasi
65
19.942
4
Putra-Putri Guru - Zonasi
5%
1.534
5
Prestasi
5%
201

Sumber : diolah Sapulidi Riset Center (SRC) 2018
 
Kota Cikarang (BIB) - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Negeri di Kabupaten Bekasi Tahun Ajaran 2018/2019 sudah dimulai sejak tanggal 02 Juli 2018 atau hari Senin kemaren.

Berbagai macam permasalahan sudah terjadi. Agar adik-adik, putra-putri ku yang ganteng-ganteng dan cantik-cantik tidak kebingungan, ada baiknya sebelum mendaftar harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan panitia saat mendaftar.

Atau bisa baca-baca informasinya di Bang Imam Berbagi ya...

Bisa juga melalui update di website ppdb Kabupaten Bekasi di :



Pada tulisan kali ini, kita sedang membahas tentang kuota per jalur atau daya tampung tiap-tiap jalur di PPDB SMP Negeri di Kabupaten Bekasi.

Kamis, 28 Juni 2018

Ini Jadwal PPDB Online SD dan SMP di Kabupaten Bekasi 2018

Halo... adik-adik dan putra-putri ku yang cantik dan ganteng

Bang Imam
Alur PPDB di Kabupaten Bekasi 2018
Apakah kamu lagi bingung mencari dan memilih sekolah di Kabupaten Bekasi? Terutama untuk melanjutkan pendidikan jenjang SD dan masuk SMP...

Nah... disini simak informasinya ya...

Penerimaan Peserta Didik Baru atau penerimaan siswa baru saat ini lebih tren dengan sebutan PPDB. Ya.. sama dengan kepanjangan Penerimaan Peserta Didik Baru. 

Jika pengen tahu banget, maka saat ini di Tahun Pelajaran 2018/2019 sistem penerimaan dalam PPDB ada yang melalui online dan offline lo.

Sedangkan sistem penerimaan siswa didasarkan pada pemilihan jalur, ya...jadi adik-adik jangan sampai salah jalur, kalau salah selain tersesat bisa-bisa tidak diterima disekolah impian, kan sayang ga ketemu lagi sama teman-teman.

Untuk mengetahui sistem PPDB di Kabupaten Bekasi, maka simak informasi singkat berikut ini.