Kota Cikarang (BIB) - Peserta didik (siswa) dapat mutasi/pindah sekolah (baik keluar dari Kabupaten Bekasi maupun masuk ke Kabupaten Bekasi).
Syarat mutasi/pindah siswa dari dan ke Kabupaten Bekasi :
- Surat Permohonan dari Orang Tua/Wali ditanda tangani diatas materai 6000;
- foto copi ijazah yang telah di legalisir;
- foto copi SHUN yang telah dilegalisir;
- foto copi Buku Laporan Hasil Pendidikan/Raport yang telah dilegalisisr;
- foto copi Kartu Keluarga (KK);
- foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali;
- foto copi/print out NISN (Nomor Induk Siswa Nasional);
- foto copi Akreditasi Sekolah asal.
Catatan :
- satuan pendidikan (sekolah) dapat menetapkan tata cara mutasi/pindah sekolah dan persyaratan lainnya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain: a). menyesuaikan bentuk Laporan Hasil Belajar (LHB)/Raport dari sekolah, sesuai dengan bentuk LHB sekolah yang dituju, b). melakukan program matrikulasi bagi siswa mutasi/pindahan untuk sekolah yang berbeda kurikulum;
- mutasi/pindah sekolah tidak dipungut biaya alias GRATIS.
#BangImamBerbagi #PindahSekolah #KabupatenBekasi #2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi