Tampilkan postingan dengan label Jalur Zonasi Inklusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jalur Zonasi Inklusi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Juli 2019

Soal Pendidikan Inklusi, Ini Kebijakannya

Nasib Restu, Siswa Inklusi!!!

Tengku Imam Kobul Moh Yahya S/Bang Imam
Kota Cikarang (BIB) - Restu Putra Ramadhan (13) ditolak di SMP Negeri 6 Cibitung, sebelum mendaftar, gara-gara Restu adalah calon siswa disabilitas atau inklusi yang memakai kursi roda. Padahal dalam Juknis PPDB Kabupaten Bekasi disampaikan bahwa ada quota atau daya tampung terhadap calon siswa inklusi sebanyak 5%.

Namun, akhirnya, Restu mendaftar di sekolah swasta.

Bicara pendidikan inklusi, selain sudah dipayungi Undang-Undang, pedoman Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa ternyata sudah diatur sejak 2009 oleh Kementerian Pendidikan Nasional yang saat ini disebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sayang, sekalipun sudah lama terbit, yakni sejak tahun 2009, daerah belum dapat melaksanakan sepenuhnya, terutama menyangkut penyediaan sumber daya manusia (PTK), sarana dan prasarana, kurikulum, mutu pendidikan, hingga standar pelayanan minimal di daerah.

BACA JUGA :

Seperti kejadian di Kabupaten Bekasi pada seleksi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020, dimana diatur dalam Juknis tersedianya 5% kuota daya tampung untuk siswa yang berasal dari inklusi melalui seleksi pada Jalur Zonasi Inklusi.

Jumat, 12 Juli 2019

Siswa Inklusi Korban PPDB SMP Negeri di Kabupaten Bekasi 2019

Ada 1.506 Kursi Inklusi

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Restu Putra Ramadhan (13) adalah penyandang disabilitas/duduk di kursi roda, calon siswa yang ditolak oleh SMP Negeri 6 Cibitung, padahal setiap SMP Negeri wajib menerima 5% siswa yang berasal dari Disabilitas (Jalur Zonasi Inklusi). Foto: Istimewa
---------------------------
Dari Ibu Titik Rahayu/orang tua inklusi memakai kursi roda yang ditolak SMP Negeri 6 Cibitung. Pernyataan melalui interaktif di WA kepada saya...

Waalaikumsalam...

Mohon maaf utk saat ini anak sy sdh di terima di MTS Roudhotul Muhibin bekasi ..
Mohon maaf pak ini jg ada yg wa sy ..tapi sy lgi ada cara pengajian..di rumah,
Saya ibu nya Restu pak...

Sabtu, 29 Juni 2019

Ini Daya Tampung Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri di Kabupaten Bekasi 2019

Daya Tampung 29.693 Siswa



Kota Cikarang (BIB) - Ada 104 SMP Negeri peserta pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jenjang SMP di Kabupaten Bekasi Tahun Ajaran 2019/2020. Jumlah daya tampung sesuai dengan Perubahan Juknis PPDB Edaran Kemdikbud menjadi 80% untuk Jalur Zonasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi merubah yang tadinya Jalur Zonasi mendapatkan kuota 90% diganti menjadi 80%.

Di Kabupaten Bekasi, Jalur Zonasi dibagi lagi menjadi 3 jalur, yaitu :
  1. Jalur Zonasi Jarak dengan daya tampung 55%;
  2. Jalur Zonasi Pra Sejahtera dengan daya tampung 20%; dan
  3. Jalur Zonasi Inklusi mendapatkan daya tampung 5%.
Sehingga jumlah total daya tampung 104 SMP Negeri pada Jalur Zonasi sebanyak 29.693 siswa. Terdiri dari 22.163 siswa untuk daya tampung Jalur Zonasi Jarak, 6.024 siswa untuk daya tampung Jalur Zonasi Pra Sejahtera, dan 1.506 siswa untuk Jalur Zonasi Inklusi.