Kota Cikarang (BIB) - Peserta didik (siswa) dapat mutasi/pindah sekolah (baik keluar dari Kabupaten Bekasi maupun masuk ke Kabupaten Bekasi).
Syarat mutasi/pindah siswa dari dan ke Kabupaten Bekasi :
- Surat Permohonan dari Orang Tua/Wali ditanda tangani diatas materai 6000;
- foto copi ijazah yang telah di legalisir;
- foto copi SHUN yang telah dilegalisir;
- foto copi Buku Laporan Hasil Pendidikan/Raport yang telah dilegalisisr;
- foto copi Kartu Keluarga (KK);
- foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali;
- foto copi/print out NISN (Nomor Induk Siswa Nasional);
- foto copi Akreditasi Sekolah asal.