Tampilkan postingan dengan label Mutasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mutasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Juni 2019

Mutasi, Pindah Sekolah atau Pindah Rayon di Kabupaten Bekasi


Kota Cikarang (BIB) - Peserta didik (siswa) dapat mutasi/pindah sekolah (baik keluar dari Kabupaten Bekasi maupun masuk ke Kabupaten Bekasi).

Syarat mutasi/pindah siswa dari dan ke Kabupaten Bekasi :
  1. Surat Permohonan dari Orang Tua/Wali ditanda tangani diatas materai 6000;
  2. foto copi ijazah yang telah di legalisir;
  3. foto copi SHUN yang telah dilegalisir;
  4. foto copi Buku Laporan Hasil Pendidikan/Raport yang telah dilegalisisr;
  5. foto copi Kartu Keluarga (KK);
  6. foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali;
  7. foto copi/print out NISN (Nomor Induk Siswa Nasional);
  8. foto copi Akreditasi Sekolah asal.