Tampilkan postingan dengan label Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lingkungan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Maret 2018

Perintah Membuat DELH dan DPLH


Yth.
1. Para Gubernur di Seluruh Indonesia
2. Para Bupati di Seluruh Indonesia
3. Para Walikota di Seluruh Indonesia

SURAT EDARAN
Nomor : SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016

TENTANG
KEWAJIBAN MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI ORANG PERSEORANGAN ATAU BADAN USAHA YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN

A. Latar Belakang

1. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan :

1.1. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1), "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal" dan "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)".

1.2. Pasal 36 ayat (1) dan 40 ayat (1) "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan".

Perintah Membuat DELH dan DPLH Untuk Gedung Pemerintah/Pemerintah Daerah, Gedung Milik TNI, POLRI, Kementerian & Non Kementerian


Nomor : S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016
Lampiran : -
Sifat : Sangat Segera
Hal : Penyelesaian Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Kegiatan Yang Sudah Berjalan

Yth
1. Para Menteri Kabinet Kerja RI
2. Panglima TNI
3. Kepala Kepolisian RI
4. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian RI
5. Para Gubernur di Seluruh Indonesia
6. Para Bupati di Seluruh Indonesia
7. Para Walikota di Seluruh Indonesia
di
Tempat

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan :

1.1. Pasal 22 ayat (1) dan 34 ayat (1), "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal" dan "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)".

1.2. Pasal 36 ayat (1), "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan". 

Kewajiban ini juga berlaku untuk kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah.

Sabtu, 20 Januari 2018

Amdal Menjadi Bagian Dari Legalisasi Dunia Usaha Untuk Merusak Lingkungan

BANYAK AMDAL ABAL-ABAL

Adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) seharusnya menjadi alat untuk mempertahankan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri untuk kelangsungan prikehidupan dan mencapai kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S


Sehingga kalau mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka yang harus dilakukan dan dipertahankan adalah melakukan upaya secara sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan sekaligus mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pemeliharanaan, pengawasan dan penegakan hukum. 

Sabtu, 13 Januari 2018

Ini Parameter Kualitas Air Permukaan di Indonesia


Jakarta (BIB) - Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) dihitung berdasarkan 4 hal, diantaranya (1). harga dasar air permukaan, (2). faktor ekonomi wilayah, (3). faktor nilai air permukaan, dan (4). faktor kelompok pengguna air permukaan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membuat regulasi perhitungan dasar nilai perolehan air permukaan. Untuk menghitung NPAP, ada juga beberapa faktor yang mempengaruhi nilai perolehan air permukaan, diantaranya;

  1. jenis sumber air permukaan;
  2. lokasi sumber air permukaan;
  3. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
  4. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
  5. kualitas air permukaan;
  6. kondisi daerah aliran sungai (DAS); dan
  7. kewenangan pengelolaan sumber daya air.

Harga Air Menurut Kelompok Pengguna Air Permukaan


Jakarta (BIB) - Besaran perhitungan harga air permukaan menurut kelompok pengguna air didasarkan kepada jenis kegiatan usaha yang dilaksanakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.

Jenis kegiatan atau usaha diklasifikasikan berdasarkan jenis kegiatan, diantaranya :
  1. sosial;
  2. perusahaan non-niaga;
  3. niaga/perdagangan/jasa;
  4. industri atau penunjang produksi;
  5. pertanian termasuk perkebunan, peternakan dan perikanan;
  6. tenaga listrik (pembangkit listrik tenaga air); dan
  7. pertambangan.

Harga Dasar Air Permukaan di Indonesia

NPAP Air Minum, Industri, & Listrik


Jakarta (BIB) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memuat regulasi perhitungan harga dasar air permukaan di tiap-tiap provinsi di seluruh Indonesia.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, maka NPAP (Nilai Perolehan Air Permukaan) diperoleh dari 4 faktor, yaitu :
  1. Harga Dasar Air Permukaan;
  2. Faktor Ekonomi Wilayah;
  3. Faktor Nilai Air Permukaan; dan
  4. Faktor Kelompok Pengguna Air Permukaan.

Kamis, 11 Januari 2018

Syarat Memperoleh Izin Lingkungan di Kota Bekasi


Kota Bekasi (BIB) - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki Analisis Mengenai Lingkungan Hidup (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam bentuk Izin Lingkungan.

Nah, apabila ada usaha atau kegiatan yang belum atau tidak memiliki Amdal dan UKL-UPL, maka Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota wajib menolak permohonan Izin Lingkungannya (Pasal 37 UU 32/2009).

Sehingga, stop memberikan Izin usaha atau kegiatan terhadap usaha yang belum memiliki dokumen Amdal dan UKL-UPL.

Sebab, Izin Lingkungan merupakan persyaratan utama untuk memperoleh Izin Usaha/Kegiatan (IMB) dan lainnya.

IZIN LINGKUNGAN adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang Wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai prasyarat memperoleh IZIN USAHA dan/atau KEGIATAN.

Ini Proses Yang Harus Dilalui Sebelum Mendirikan Bangunan...

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S


Setiap bangunan harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pemerintah yang berkaitan dengan izin mendirikan bangunan. Dan untuk memperoleh IMB, pengembang harus memiliki beberapa tahapan perizinan yang harus dilalui.

Anggota Tim Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S mengakui agar pengembang atau pemilik usaha dapat membangun dengan aman harus memiliki dan mengurus sejumlah prosedur izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk pembangunan Apartemen/Rumah Susun misalnya, promosi atau penjualan baru boleh dilakukan setelah memperoleh izin. Salah satunya adalah Izin Lingkungan.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pasal 42 ayat (2) disebutkan bahwa, "Pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki kepastian peruntukan ruang, hak atas tanah, status penguasaan rusun, dan jaminan atas pembangunan rusun".

Jumat, 29 Desember 2017

Perusahaan Yang Melakukan Adendum Andal, RKL-RPL di Kota Bekasi Tahun 2017

7 Perusahaan

Kota Bekasi (BIB) - Adendum Andal, RKL-RPL atau Adendum UKL=UPL adalah apabila perusahaan yang sudah memiliki Izin Lingkungan tetapi ditengah jalan mengembangkan atau menambah jenis usaha, bangunan atau ada perubahan dalam kegiatan perusahaan tersebut.

Hingga akhir tahun 2017, menurut Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, ada 7 perusahaan yang melakukan Adendum Andal, RKL-RPL terhadap perubahan usaha dan/atau kegiatannya. 6 perusahaan dibahas oleh Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi dan 1 perusahaan dibahas di Komisi Penilai Amdal Pusat pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

Berikut ini adalah perusahaan yang melakukan Adendum tahun 2017 di Kota Bekasi :
  • MULTI HANNA KREASINDO
PT Multi Hanna Kreasindo adalah perusahaan pengolah limbah B3 yang beroperasi di Jl. Raya Narogong KM.12 RT 001/04 Kelurahan Cikiwul, Pangkalan II, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Kegiatan yang di adendum adalah Andal, RKL-RPL Pengembangan Kegiatan Pengolahan Limbah B3 dan Non B3 (Pengangkutan, Pengumpulan, Pemanfaatan dan Pengolahan).

Dibahas oleh Tim Komisi Penilai Amdal Pusat (KLHK-PKTL) pada 31 Januari 2017 di Jakarta.

PT MHK telah memiliki dokumen Ka-Andal, Andal, RKL-RPL sejak tahun 2007 tentang pemberian izin Kegiatan Pemanfaatan Limbah Logam (Limbah B3 dan Non B3) dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas dan Limbah Non B3.

Pada Tahun 2010, kembali PT MHK melakukan adendum Andal, RKL-RPL terkait dengan penambahan kegiatan pengolahan LB3.

Terakhir mengajukan Adendum Andal, RKL-RPL tahun 2017 sesuai dengan PP 101/2014.

Kegiatan PT MHK yang awalnya luas lahan hanya sekitar 24.744 m2 ini menambah luasan lahan menjadi 60.000 m2.

Pemrakarsa PT Multi Hanna Kreasindo (MHK) adalah : Shahabuddin (Direktur Utama)

Penyusun Dokumen Adendum Andal, RKL-RPL PT MHK oleh : Dr. Ir. Enan M. Adiwilaga dan KK



#BangImamBerbagi #Andal #Adendum #KotaBekasi #PKTL #KLHK #KomisiPenilaiAmdal #2017

Perusahaan Yang Mengajukan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) di Kota Bekasi Tahun 2017

Cuma 3 Perusahaan


Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi kembali membuka terhadap perusahaan yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki izin lingkungan untuk mengajukannya melalui Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

Pedoman pelaksanaan penyusunan dan pengajuan DELH sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

Nah, berdasarkan ketentuan pada Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka ditetapkan setiap Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal atau UKL-UPL Wajib Memiliki Izin Lingkungan.

Kamis, 28 Desember 2017

Perusahaan Yang Mengajukan Kerangka Acuan (KA) Andal di Kota Bekasi Tahun 2017

13 Perusahaan Yang Mengakujan Dokumen Ka-Andal 2017


Kota Bekasi (BIB) - Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia (PermenLH) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan Dokumen Amdal adalah a. Kerangka Acuan, b. Andal, dan c. RKL-RPL.

Kerangka Acuan Amdal (KA-ANDAL) setidaknya memuat 2 hal, yaitu pelingkupan dan metode studi Amdal. Sebagai salah satu dokumen Amdal, Kerangka Acuan Amdal berfungsi sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa (pemilik usaha/kegiatan), rujukan bagi penyusun dokumen Andal, rujukan bagi instansi yang mengawasi Amdal, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup.

Serta KA-Andal juga menjadi rujukan bagi Tim Teknis dan Tim Penilai Komisi Amdal. KA-Andal juga dapat dipergunakan sebagai bahan rujukan bagi penilai dokumen untuk mengevaluasi hasil studi Amdal.

Berikut ini adalah perusahaan yang melakukan Pembuatan Laporan Kerangka Acuan Amdal (KA-ANDAL) yang dibahas oleh Tim Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi selama tahun 2017 :

Minggu, 24 Desember 2017

LIVE STREAMING PENGANUGERAHAN PROPER 2017




Jakarta (BIB) - Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.969/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2016-2017.

Penilaian dilakukan terhadap 1.819 perusahaan pada awalnya. Namun, hanya 1.786 perusahaan yang ditetapkan menjadi peserta.

Karena 22 perusahaan gagal menjadi peserta sebab sedang dalam proses penegakan hukum. Sementara itu, 11 perusahaan tidak dapat ditetapkan karena sudah tidak beroperasi lagi.

Sehingga Proper 2017 menetapkan :
  • 19 perusahaan menerima Peringkat Emas
  • 150 perusahaan menerima Peringkat Hijau
  • 1.486 perusahaan menerima Peringkat Biru
  • 130 perusahaan menerima Peringkat Merah
  • 1 perusahaan menerima Peringkat Hitam
#BangImamBerbagi #Proper #KLHK #2017

Sabtu, 23 Desember 2017

PROPER DI BEKASI 2017

Tertinggi Peringkat Hijau

Kota Bekasi (BIB) - Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.696/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2016-2017 di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi mendapatkan 3 kategori peringkat, yakni Hijau, Biru dan Merah.

Kategori Peringkat Hijau ada 4 perusahaan, Peringkat Biru ada 76 perusahaan, dan Peringkat Merah sebanyak 3 perusahaan. 

Dari jumlah tersebut, yang paling dominan berada di Kabupaten Bekasi, yaitu: Hijau 4 perusahaan, Biru 64 perusahaan dan peringkat merah sebanyak 1 perusahaan. Sedangkan di Kota Bekasi hanya mendapatkan Peringkat Biru dan Merah.

Yaitu, Peringkat Biru sebanyak 11 perusahaan dan Peringkat Merah sebanyak 2 perusahaan.

Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup diberikan 5 peringkat oleh KLHK, Yaitu peringkat tertinggi Emas. Kemudian disusul Peringkat Hijau, Biru, Merah dan Hitam.

Berikut ini adalah daftar perusahaan di Bekasi yang mendapatkan Peringkat Hijau, Biru dan Merah pada penilaian Proper Tahun 2017 :

Kamis, 21 Desember 2017

Ini Proper Hijau Tahun 2017

150 Perusahaan Proper Hijau

Jakarta (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan terhadap 150 perusahaan yang sudah mendapatkan penilaian proper Hijau tahun 2017. 

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.696/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2016-2017.

Ke-150 perusahaan tersebut tersebar di beberapa provinsi, seperti;
  1. Provinsi Aceh (2 perusahaan)
  2. Provinsi Sumatera Utara (8 perusahaan)
  3. Provinsi Sumatera Barat (3 perusahaan)
  4. Provinsi Riau (9 perusahaan)
  5. Provinsi Kepri (2 perusahaan)
  6. Provinsi Jambi (4 perusahaan)
  7. Provinsi Bengkulu (1 perusahaan)
  8. Provinsi Sumatera Selatan (16 perusahaan)
  9. Provinsi Lampung (4 perusahaan)
  10. Provinsi Banten (8 oerusahaan)
  11. Provinsi DKI Jakarta (4 perusahaan)
  12. Provinsi Jawa Barat (18 perusahaan)
  13. Provinsi Jawa Tengah (16 perusahaan)
  14. Provinsi Jawa Timur (15 perusahaan)
  15. DIY (1 perusahaan)
  16. Provinsi Bali (4 perusahaan)
  17. Provinsi Kalimantan Barat (3 perusahaan)
  18. Provinsi Kalimantan Selatan (3 perusahaan)
  19. Provinsi Kalimantan Tengah (4 perusahaan)
  20. Provinsi Kalimantan Timur (8 perusahaan)
  21. Provinsi Kalimantan Utara (2 perusahaan)
  22. Provinsi Sulawesi Barat (3 perusahaan)
  23. Provinsi Sulawesi Selatan (4 perusahaan)
  24. Provinsi Sulawesi Tengah (2 perusahaan)
  25. Provinsi Sulawesi Utara (2 perusahaan)
  26. Provinsi Maluku (1 perusahaan)
  27. Provinsi Papua Barat (2 perusahaan)

Rabu, 20 Desember 2017

Ini Proper Peringkat Merah dan Hitam Tahun 2017

130 Proper Merah dan 1 Proper Hitam



Jakarta (BIB) - Waduh, dalam penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) tahun 2017 ini ada sekitar 130 perusahaan mendapatkan peringkat Kategori Proper Merah dan 1 perusahaan Kategori Proper Hitam.

Ini artinya masih banyak perusahaan yang tidak patuh dan taat dalam mengelola lingkungan dari limbah yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut. Dengan ketidakpatuhan terhadap pengelolaan lingkungan, maka sebaiknya pihak Pemerintah Daerah harus memberikan teguran tegas atau peringatan agar mereka lebih patuh terhadap pengelolaan lingkungan.

"Atau untuk masyarakat dapat memboikot produk dari perusahaan perusak lingkungan. Sebab, mereka sama dengan teroris lingkungan. Pemerintah Daerah harus mengumumkan data perusahaan yang tidak taat lingkungan di daerah masing-masing," kata Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, pemerhati lingkungan yang tinggal di Bekasi ini.

Efek jera harus selalu diberikan, agar perusahaan lebih patuh dan taat. Sebab, dalam beraktifitas, seluruh perusahaan sudah memiliki tanggung jawab dan komitmen mengelola lingkungan akibat perusahaan yang beroperasi sesuai dengan Dokumen Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

Ini Perusahaan Penerima Proper Kategori Emas Tahun 2017

19 Perusahaan Kategori Emas



Jakarta (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setiap tahun melakukan penilaian pemeringkatan terhadap perusahaan yang mengelola lingkungan secara baik sesuai aturan yang berlaku.

Pada tahun 2017, Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2016-2017 diperoleh oleh 17 perusahaan dan didominasi oleh Pertamina.

Dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.696/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 tanggal 15 Desember 2017, ada sebanyak 1.817 perusahaan yang mengikuti program PROPER.

Dari data tersebut sebanyak 1.786 perusahaan dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai peserta Proper 2016-2017. Sementara itu ada 22 perusahaan yang tidak dapat ditetapkan menjadi peserta dikarenakan sedang dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu, ada 11 perusahaan lainnya juga tidak dapat ditetapkan sebagai peserta karena sudah tidak beroperasi lagi.

Hasil penilaian proper 2017, ditetapkan :
  • 17 perusahaan mendapatkan Proper Kategori Emas;
  • 150 perusahaan mendapatkan Proper Kategori Hijau;
  • 1.486 perusahaan mendapatkan Proper Kategori Biru;
  • 130 perusahaan mendapatkan Proper Kategori Merah; dan
  • 1 perusahaan mendapatkan Proper Kategori Hitam

Rabu, 25 Oktober 2017

Nilai Rata-Rata Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (DRKPL) Kandidat Proper Hijau 2017

228 Perusahaan Peroleh Nilai Ambang Batas Bawah


Jakarta (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) telah menerbitkan nilai yang memenuhi syarat rata-rata pada Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) untuk Kandidat Hijau tahun 2017.

Dari 736 perusahaan yang mengikuti proses penilaian PROPER KANDIDAT HIJAU 2017, hanya ada 228 perusahaan yang memperoleh nilai antara 72,5 hingga 30,5.

Nilai rataan tersebut sebagai evaluasi DRKPL sekaligus merupakan nilai ambang batas bawah dalam menetapkan Kandidat Proper Hijau Tahun 2017.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor SK.30/PPKL/SET/WAS.3/10/2017 tentang Penetapan Kandidat Hijau Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) Tahun 2016-2017.

Khusus di wilayah Bekasi, hanya 3 perusahaan yang memperoleh nilai rataan diatas ambang batas nilai yang ditetapkan oleh Ditjen PPKL.

Padahal yang mengikuti kandidat proper hijau di Bekasi (Kota Bekasi 7 Perusahaan dan Kabupaten Bekasi 37 Perusahaan) mencapai 44 perusahaan.

Senin, 23 Oktober 2017

Cara Meraih Peringkat Emas Proper 2017 !!!

10 Syarat Menuju Proper Emas


Jakarta (BIB) - Peringkat Proper Emas dalam Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Proper adalah sebuah penghargaan paripurna bagi perusahaan yang sudah patuh terhadap pengelolaan lingkungan hidup dan memiliki tanggung jawab usaha/kegiatan  secara berkelanjutan.

Untuk memberikan apresiasi dan berupa insentif tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) memberikan kesempatan terhadap perusahaan yang mengikuti program Proper untuk dapat memperoleh PROPER KATEGORI EMAS.

Ada 10 kriteria pertimbangan bagi perusahaan untuk mendapat PROPER KATEGORI EMAS, diantaranya :
  1. ketaatan perusahaan;
  2. pelaksanaan tata graha (housekeeping) dengan baik;
  3. tidak terdapat temuan yang signifikan;
  4. kemudahan akses data;
  5. pada saat periode penilaian Proper perusahaan tidak sedang dalam proses penyelesaian sanksi lingkungan;
  6. menunjukan data perhitungan beban pencemaran air;
  7. menunjukan data perhitungan beban emisi udara bagi industri yang diwajibkan dalam peraturan; dan
  8. menyampaikan surat pernyataan kebenaran dokumen;
  9. menyampaikan dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan (DRKPL); dan
  10. mendapatkan nilai DRKPL lebih besar dari nilai rata-rata DRKPL calon kandidat hijau.

Minggu, 24 September 2017

Ini Calon Kandidat Proper Hijau Tahun 2017

44 Perusahaan Dari Bekasi



Jakarta (BIB) - Direkturat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPKL, KLHK) merilis calon kandidat Proper Hijau Tahun 2017.

Berikut ini daftar perusahaan yang mengikuti kandidat proper hijau tahun 2017 :

I. Provinsi Aceh
  1. PT Astra Agro Lestari, Tbk - UU PKS Karya Tanah Subur (sawit) ~ Kab. Aceh Barat
  2. PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I TBBM Krueng Raya (migas distribusi) ~ Kab. Aceh Besar
  3. PT Pertamina EP Asset 1 - Field Rantau (migas EP) ~ Kab. Aceh Tamiang
  4. PT Sisirau (sawit) ~ Kab. Aceh Tamiang
  5. PT Pertamina Hulu Energi NSO (migas EP) ~ Kab. Aceh Utara
  6. PT Socfindo - Perkebunan Seumanyan (sawit) ~ Kab. Nagan Raya
  7. PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumbagut Sektor Nagan Raya Pusat Listrik Lueng Bata (energi PLTD) ~ Kota Banda Aceh
  8. PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I TBBM Lhokseumawe (migas distribusi) ~ Kota Lhokseumawe
................................................dst

Selasa, 05 September 2017

Kebijakan dan Strategi Pengelolaan SIH3 di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane

SIH 3 Untuk Memanen Air Hujan

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Peserta Rapat SIH3 Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane di Jakarta, 05 September 2017
Sistem Informasi Hidrologi, Hidrimeteorologi, dan Hidrogeologi adalah salah satu cara pemanfaatan air hujan (memanen air hujan) yang dilakukan dengan menerapkan manajemen pengelolaan antar sektor dan instansi terkait pengelola dan pemakai SIH3.

Agar pengelolaan SIH3 ini lebih optimal dan bermanfaat dibutuhkan data yang lebih akurat, berkesinambungan dan tepat waktu. Hal ini menjadi penting, mengingat sumber daya air, salah satunya SIH3 harus diolah dengan lebih optimal.

Secara nasional, SIH3 dikelola oleh 3 Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Badan Geologi, dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Untuk tingkat Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, secara kelembagaan, pengelolaan SIH3 harus berkoordinasi dengan Balai Konservasi Air Tanah, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemudian bekerja sama juga dengan Stasiun Klimatologi Bogor (Dramaga) dan Stasiun Klimatologi Tangerang Selatan (Pondok Betung), BMKG.

Disamping itu juga harus bekerja sama dengan Subdit Hidrologi dan Tata Lingkungan, Direktorat Bina Penatagunaan Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).